Meimonews.com – Program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) dari Pemerintah Provinsi Sulut dalam rangka HUT Kemerdekaan RI dan Provinsi Sulut tahun 2022 telah berakhir pada 30 September.
Kendati demikian, kemudahan membayar pajak terus tersediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulut, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya.
Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengimbau agar wajib pajak (WP) memanfaatkan kemudahan pembayaran lewat fasilitas yang tersedia.
Ada beberapa fasilitas pembayaran pajak ranmor yang disediakan. Silahkan wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
” Ayo bayar pajak. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat terdekat dan juga bisa dilakukan secara online melalui Bank SulutGo, Tokopedia, Kantor Pos, dan SIGNAL,” ujar Atteng di dampingi June Silangen (Sekretaris) dan Richard Sumarauw (Kasub Umum).
Disebutkan, semua ada mekanisme dan syarat pembayaran, termasuk pajak kendaraan bermotor 5 tahunan atau ganti STNK hanya bisa dilakukan di Samsat asal STNK diterbitkan, termasuk pembayaran BBNKB.
Menyinggung tentang realisasi penerimaan pajak per 30 September 2022, Atteng mengungkapkan telah mencapai Rp. 2.266.055.014.073 atau 59,65 persen dengan pendapatan PKB 75,76 persen dan PBB-KB 76,56 persen.
Capaian ini, sebutnya, menandakan berbagai program ODSK lewat optimalisasi pajak daerah telah memberikan kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya. (elka)