Meimonews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June E. Silangen mengimbau kepada masyarakat di daerah ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

“Mar kita tingkatian kesadaran dan kepatihan membayar pajak demi kemajuan Indonesia,” ujarnya, Selasa (15/7/2025), sebagai imbauan di momen Hari Pajak Nasional Tahun 2025.

Pajak merupakan salah satu pendapatan untuk membiayai pembangunan nasional/daerah.

Disebutkan, kerjasama dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Itara diharapkan lebih baik lagi menuju Sulawesi Utara maju, sejahteta.dan berkelanjutan.

“Pajak tumbuh, Indonesia Tangguh. Salam Astacita Satu Komando,” tandas pejabat kreatif dan penuh semangat untuk memajukan Bumi Nyiur Melambai ini.

Diketahui, Hari Pajak Nasional ditetapkan setiap tanggal 14 Juli, 34 hari sebelum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun 2025 memasuki tahun yang ke-80.

Hari Pajak berakar dari sejarah panjang bangsa. Tanggal 14 Juli 1945 menjadi tonggak awal ketika kata ‘pajak’ pertama kali dimasukkan ke dalam naskah UUD 1945 oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI.

Kelahiran pajak merupakan penanda lini masa perpajakan Indonesia resmi berjalan.

Para pendiri negeri sepakat menuangkan pajak dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Peringatan hari pajak Indonesia ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 dan untuk pertama kalinya hari pajak nasional dirayakan pada tahun 2018.

Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender (Januari – Desember), kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.5 hari yang lalu. (elka)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw mengungkapkan pentingnya peran pajak dalam pembangunan Kota Manado. Sekitar sepertiga dari APBD Kota Manado bersumber dari pajak daerah.

“Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi bentuk nyata kontribusi kita untuk Kota Manado,” ujar Walikota ketika berbicara pada acara The First Bapenda Award 2025 yang diselenggarakan di Aula Serbaguna Kantor Walikota Manado, Selasa (15/7/2025).

Mantan Ketua DPRD Mndo ini menjelaskan bahwa penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor konsumsi, seperti restoran, hotel, dan transaksi jual beli properti.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Manado terus mendorong pertumbuhan ekonomi agar omzet pelaku usaha meningkat, karena dari sanalah potensi pajak juga berkembang.

“Jika penerimaan pajak meningkat, infrastruktur kota pun bisa dibangun lebih baik. Jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya bisa ditingkatkan. Infrastruktur yang baik akan menarik investor dan wisatawan, yang pada akhirnya mendorong kemajuan usaha masyarakat. Ini adalah siklus yang perlu kita jaga bersama,” ujarnya.

Walikota menyatakan dukungannya terhadap digitalisasi sistem perpajakan yang saat ini mulai diterapkan, guna menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien.

“Digitalisasi pajak sangat penting agar pelaku usaha bisa mengikuti perkembangan dengan mudah, transparan, dan nyaman. Kami ingin memastikan bahwa proses perpajakan berjalan adil dan mendukung iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Walikota kembali mengajak semua pihak untuk taat membayar pajak demi kemajuan bersama. “Bayarlah pajak dengan baik. Karena pajak adalah untuk kita semua. Untuk Kota Manado yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

Acara yang mengusung tema Kepatuhan dan Digitalisasi Pajak Daerah untuk Manado Maju dan Sejahtera ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Manado kepada para mitra dan wajib pajak yang telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah

Hadir pada acara ini, Wakil Walikota (Wawali) Manado Richard Sualang, Pj. Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel, Kepala Bapenda Kota Manado Jefry Mongdong, para pemenang Bapenda Award 2025, serta undangan lainnya. (elka)

Meimonews.com – Program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) dari Pemerintah Provinsi Sulut dalam rangka HUT Kemerdekaan RI dan Provinsi Sulut tahun 2022 telah berakhir pada 30 September.

Kendati demikian, kemudahan membayar pajak terus tersediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulut, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya.

Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengimbau agar wajib pajak (WP) memanfaatkan kemudahan pembayaran lewat fasilitas yang tersedia.

Ada beberapa fasilitas pembayaran pajak ranmor yang disediakan. Silahkan wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

” Ayo bayar pajak. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat terdekat dan juga bisa dilakukan secara online melalui Bank SulutGo, Tokopedia, Kantor Pos, dan SIGNAL,” ujar Atteng di dampingi June Silangen (Sekretaris) dan Richard Sumarauw (Kasub Umum).

Disebutkan, semua ada mekanisme dan syarat pembayaran, termasuk pajak kendaraan bermotor 5 tahunan atau ganti STNK hanya bisa dilakukan di Samsat asal STNK diterbitkan, termasuk pembayaran BBNKB.

Menyinggung tentang realisasi penerimaan pajak per 30 September 2022, Atteng mengungkapkan telah mencapai Rp. 2.266.055.014.073 atau 59,65 persen dengan pendapatan PKB 75,76 persen dan PBB-KB 76,56 persen.

Capaian ini, sebutnya, menandakan berbagai program ODSK lewat optimalisasi pajak daerah telah memberikan kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya. (elka)

Meimonews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara Olvie Atteng mengapresiasi dan berterima kasih kepada wajib pajak (WP) yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya tepat pada waktunya.

“Terima kasih dan patut diapresiasi bagi wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktunya,” ujar Atteng kepada Meimonews.com via telefon, Jumat (17/6/2022).

Kesediaan membayar pajak tersebut, menurut Atteng, sangat membantu pembiayaan pembangunan di daerah ini, untuk Sulut maju dan sejahtera. Sebab, pendapatan pajak merupakan sumber pembiayaan pemerintahan, pembangunan serta untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sehubungan dengan adanya keringanan pembayaran pajak program Pemda Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK),  Atteng mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan terbatas tersebut. Sebab,  ada batas waktunya.

“Program keringanan tunggakan pajak, bebas denda dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor  (BBNKB) hanya sampai 9 Juli 2022,” sebut Atteng

Untuk informasi lebih lanjut seperti persyaratan/ketentuan berkaitan dengan program keringanan tersebut, Olvie mengimbau kepada warga untuk menghubungi UPTD Samsat setempat. (af)

Meimonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut terus berupa agar pendapatan daerah (patda) yang merupakan sumber penting dana pembangunan daerah serta upaya memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Salah satu upaya agar wajib pajak ranmor mudah membayar kewajibannya yang adalah lewat Tokopedia

Wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaran, baik itu untuk motor maupun mobil lewat salah satu marketplace yang sangat digemari penjual maupun pembeli digital di Indonesia tersebut.

“Selain lewat offline melalui kantor Samsat atau Samsat Keliling, pihak Bapenda juga melayani pembayaran pajak ranmor lewat online. Saat ini sudah bisa lewat Tokopedia,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng kepada Meimonews.com, Selasa (8/3/2022).

Atteng menjelaskan, proses pembayaran lewat online melalui layanan e-Samsat di Tokopedia, cukup mudah dan praktis. Caranya, pemilik kendaraan terlebih dahulu mendapatkan kode bayar pada aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat diunduh pada Google Play Store atau klik Info Pajak Kendaraan Sulut.

Ditambahkan, setelah mendapatkan kode bayar, data kendaraan dan jumlah bayar dapat dibayarkan melalui teller/ATM/M-Banking Bank SulutGo, Kantor Pos terdekat atau juga lewat Tokopedia.

Atteng Atteng lantas menguraikan cara membayar pajak tahunan melalui Tokopedia.

Unduh aplikasi Tokopedia di Play Store / App Store
Daftar / Login
Pilih menu Top-Up dan Tagihan
Pilih layanan Pemerintah
Klik E-Samsat
Pilih wilayah : Samsat Sulut
Masukan Kode Bayar
Klik Cek Tagihan

Halaman akan menampilkan detail kendaraan, rincian jumlah tagihan, dan biaya administrasi

Cek kesesuaian data
Masukan kode promo jika ada
Klik pilih pembayaran

Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih, kemudian ikuti instruksi sampai proses pembayaran sukses

“Simpan Invoice E-Samsat dan tukarkan sekaligus pengesahan di Samsat terdekat dengan membawa STNK, notice pajak dan identitas KTP,” ujar Atteng mengingatkan. (lk)