Meimonews.com – Pelaksanaan program keringanan pajak kemdaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay lewat Bapenda Sulut berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 18 miliar lebih.

Pelaksanaan program yang diberi nama Keringanan Sukacita Natal 2025 selama 1-29 November telah tercatat sebanyak 17.498 kendaraan bermotor (ranmor) yang mengikuti program ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw mewakili Kepala Bapenda June E. Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (3/12/2025).

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen (berseragam Korpri) dan Kabid Pajak Harold Lumempouw

‘Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah kendaraan yang telah mengikuti program keringanan tercatat sebanyak 17.498 unit, dengan nilai realisasi sebesar Rp18.024.156.800,” ujarnya.

Lumempouw lantas merincikan hasil tersebut. Kendaraan roda empat (R4) sebanyak 7.029 unit sebesar Rp.16.303.279.800, kndaraan roda dua (R2) 10.469 unit sebesar Rp1.720.877.000.

Secara proporsi, keringanan PKB telah dimanfaatkan oleh 64,74 persen dari total wajib pajak yang membayar tunggakan PKB serta menyumbang sebesar 57,41 persen dari total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, dibandingkan dengan program keringanan sebelumnya, apabila dilihat dari periode pelaksanaan dengan jumlah hari yang sama, terdapat peningkatan sebesar 79,08 persen.

“Secara umum,. pelaksanaan program berjalan dengan baik, partisipasi masyarakat cukup baik, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan pajak daerah,” sebutnya. (elka)

Meimonews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut) mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan pajak.

Kado khusus bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai ini diberikan Pemrov Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut di bawah pimpinan June E. Silangen (Kepala) dengan nama Program Keringanan Pajak Merah Putih.

Peluncuran program ini dilakukan Gubernur Sulut bersamaan dengan pencanangan rangkaian kegiatan memperingsti HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang diadakan di halaman kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus, Manado, Jumat (8/8/2025).

Hadir acara ini, antara lain Forkopimda Sulut, pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut, Ditlantas Polda Sulut, pimpinan Jasa Raharja Sulut, pimpinan dan staf Bapenda Sulut serta perwakilan masyarakat.

“Program ini berlangsung sejak dilaunching/diluncurkan hingga September 2025,” ujar Kepala Bapenda Sulut kepada Meimonews.com, usai acara launching/peluncuran.

Adapun rincian keringanan pajak dalam program ini, sebut Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang dihubungi terpisah, ada lima poin/item.

Pertama, diskon PKB 50 persen masa pajak tahun 2024 ke bawah; kedua, diskon PKB 12,5 persen dan diskon Opsen PKB 35 persen masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, pembebasan denda PKB 100 persen; keempat, pembebasan pengenaan tarif PKB progresif; kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Kebijakan ini, jelas June, dikeluarkan sebagai wujud komitmen Pemprov Sulut untuk membantu/meringankan pembayaran pajak oleh warga di daerah ini.

“Jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Manfaatkan sekarang juga, !” ajak pejabat kreatif dan rajin turun lapangan ini. (elka)

Meimonews.com – Program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) dari Pemerintah Provinsi Sulut dalam rangka HUT Kemerdekaan RI dan Provinsi Sulut tahun 2022 telah berakhir pada 30 September.

Kendati demikian, kemudahan membayar pajak terus tersediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulut, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya.

Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengimbau agar wajib pajak (WP) memanfaatkan kemudahan pembayaran lewat fasilitas yang tersedia.

Ada beberapa fasilitas pembayaran pajak ranmor yang disediakan. Silahkan wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

” Ayo bayar pajak. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat terdekat dan juga bisa dilakukan secara online melalui Bank SulutGo, Tokopedia, Kantor Pos, dan SIGNAL,” ujar Atteng di dampingi June Silangen (Sekretaris) dan Richard Sumarauw (Kasub Umum).

Disebutkan, semua ada mekanisme dan syarat pembayaran, termasuk pajak kendaraan bermotor 5 tahunan atau ganti STNK hanya bisa dilakukan di Samsat asal STNK diterbitkan, termasuk pembayaran BBNKB.

Menyinggung tentang realisasi penerimaan pajak per 30 September 2022, Atteng mengungkapkan telah mencapai Rp. 2.266.055.014.073 atau 59,65 persen dengan pendapatan PKB 75,76 persen dan PBB-KB 76,56 persen.

Capaian ini, sebutnya, menandakan berbagai program ODSK lewat optimalisasi pajak daerah telah memberikan kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya. (elka)