Meimonews.com – Pelbagai upaya dilakukan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut dan jajarannya untuk memudahkan wajib pajak (wajib) membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor)nya.

Salah satunya adalah pembukaan gerai pelayanan Samsat, seperti terlihat Kamis (6/10/2022), saat pembukaan gerai Samsat BSG (Bank SulutGo) Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pembukaan gerai tersebut dihadiri langsung Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng di dampingi Sekretaris June Silangen, beberapa Kabid dan staf lainnya.

“Kami hadir dan siap melayani masyarakat Lirung dan sekitarnya dalam membayar pajak kendaraan bermotor bertempat di Bank SulutGo Lirung,” ujar Atteng. (elka)

Meimonews.com – Program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) dari Pemerintah Provinsi Sulut dalam rangka HUT Kemerdekaan RI dan Provinsi Sulut tahun 2022 telah berakhir pada 30 September.

Kendati demikian, kemudahan membayar pajak terus tersediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulut, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya.

Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengimbau agar wajib pajak (WP) memanfaatkan kemudahan pembayaran lewat fasilitas yang tersedia.

Ada beberapa fasilitas pembayaran pajak ranmor yang disediakan. Silahkan wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

” Ayo bayar pajak. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat terdekat dan juga bisa dilakukan secara online melalui Bank SulutGo, Tokopedia, Kantor Pos, dan SIGNAL,” ujar Atteng di dampingi June Silangen (Sekretaris) dan Richard Sumarauw (Kasub Umum).

Disebutkan, semua ada mekanisme dan syarat pembayaran, termasuk pajak kendaraan bermotor 5 tahunan atau ganti STNK hanya bisa dilakukan di Samsat asal STNK diterbitkan, termasuk pembayaran BBNKB.

Menyinggung tentang realisasi penerimaan pajak per 30 September 2022, Atteng mengungkapkan telah mencapai Rp. 2.266.055.014.073 atau 59,65 persen dengan pendapatan PKB 75,76 persen dan PBB-KB 76,56 persen.

Capaian ini, sebutnya, menandakan berbagai program ODSK lewat optimalisasi pajak daerah telah memberikan kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya. (elka)

Meimonews.com – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) terkait dengan kebijwkwn keringanan pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir.

Kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Dengan akan berakhirnya masa keringanan tersebut, Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng dan Sekretaris June Silangen mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan sisa waktu ini dengan sebaik-baiknya.

“Tinggal beberapa hari lagi masa berlaku kebijakan tersebut. Maka, marilah para warga wajib pajak untuk memanfaatkan program pemerintah ini,” ujar Atteng dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Selasa (27/9/2022)

Kesempatan ini, sebut Atteng, hendaknya digunakan wajib pajak untuk mendatangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat yang disediakan untuk pembayaran pajak termasuk juga di Kafe Keringanan Pajak Bapenda Sulut, yang terletak di samping Kantor Gubernur Sulut.

“Jangan sampe ketinggalan ne. Yang masih menunggak pajak, yang mati STNK, yang suka mo balik nama karena tablokir, yang sayang oto – motor, yang suka aman dan nyaman berkendara, silahkan datangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat pelayanan pajak,” imbau Silangen.

Silangen, yang dihubungi terpisah menyarankan, data pajak oto – motor boleh cek diinformasi : www.bapenda.sulutprov.go.id

Seperti diketahui, kebijakan keringanan dimaksud adalah pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan. Keringanan berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022, di mana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur. Pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya. Lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen. (elka)

Meimonews.com – Pelayanan Gerai Samsat telah hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Manado milik Pemerintah Kota Manado, jalan Piere Tendean (Boulevard), samping Mantos Manado.

Kehadiran tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Manado dan Bapenda Sulut serta sejumlah lembaga/instansi vertikal/horisontal  di MPP Manado, Kamis (15/9/2022).

Penandatangan kesepakatan bersama dilakukan oleh Walikota Manado Andrei Angouw, Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng serta beberapa perwakilan Kejati Manado, Kapolresta Manado, Kanwil Kemenkumhan Sulut, Ombusman RI Perwakilan Sulut,  BNN Sulut, PT Bank Pembangunan Daerah Sulutgo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, BPJS Kesehatan Cabang Manado.

Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Manado, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Kantor Balai POM Manado, PT Garuda Indonesia Tbk Cabang Manado, dan Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Kelas 2 Manado.

Turut hadir Sekretaris Kota Manado Micler Lakat serta Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Manado Jimmy C.E. Rotinsulu, Sekretaris Steven Nangoy dan Kabid Promosi dan Kerjasama Yunita Youlanda Kumaat.

“Untuk pelayanan Gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik Manado kami melayani pembayaran pajak tahunan secara online, penukaran notice pajak dan pengesahan STNK, setiap hari kerja mulai jam 09.00 sampai dengan 15.00 Wita,” ujar Atteng. (Fer)

Meimonews.com – Selang Januari hingga Agustus 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut telah mencapai 51,25 persen atau sebesar Rp. 2.049.993.284 248.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut Olvie Atteng, Kamis (1/9/2022). “Selang Januari hingga Agustus 2022, PAD Sulut mencapai 51,25 persen atau sebesar Rp. 2.049.993.284 248,” ujar Atteng.

Di dampingi Sekretaris Bapenda Sulut June Silangen dan Kasub Umum Richard Sumarauw, Atteng lantas merinci unsur-unsur PAD tersebut dan hasil capaiannya.

Disebutkan, pendapatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhasil mencapai 67,92 persen atau Rp 264.615.791.558 kemudian Pajak Air Permukaan 74,03 persen, pajak rokok 79,37 persen atau Rp 140.332.501.714 dan PBB KB 73,96 persen atau Rp.195.589.987.329.

Wanita ramah dan energik ini  optimis target di tahun.2022 bisa tercapai. Halmana terlihat dari kesadaran wajib pajak membayar kewajibannya semakin baik, termasuk menggali potensi PAD seperti pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan realisasi 86,93 persen.

Disebutkan, program keringanan pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sehingga manfaatkan hal ini dengan baik karena waktu terbatas.

Atteng mengimbau agar wajib pajak dalam pengurusan dapat membayar sendiri karena sudah ada berbagai fasilitas yang diberikan baik lewat samsat outlet dan cafe keringanan yang memudahkan, sehingga jangan menitipkan ke petugas untuk menghindari berbagai hal yang tak diinginkan. (lk)

Meimonews.com – Kantor Pusat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut telah membuka pelayanan keringanan pajak se-Sulut mulai 1 Agustus hingga 30 September 2022.

“Untuk kendaraan yang menunggak dari luar Manado dapat berproses di Kantor Bapenda Provinsi Sulut jalan 17 Agustus 2022. Kemudahan ini khusus pajak tahunan,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng kepada Meimonews.com, Kamis (11/8/2022).

Untuk proses ganti STNK, BBNKB dan mutasi kendaraan, sambungnya, berproses di Samsat asal domisili STNK.

Baca juga : Peringati HUT Kemerdekaan dan Provinsi, ODSK Keluarkan Kebijakan Keringan Pajak Ranmor

Kebijakan tersebut merupakan upaya Bapenda Sulut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Bapenda Sulut dan jajarannya seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memang senàntiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya wajib pajak ranmor.

Peringati HUT Kemerdekaan RI, UTD RSUP Prof. Kandou Gelar Donor Darah di Beberapa Lokasi

Selain memberikan kemudahan seperti keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor), penghapusan denda dan lain-lain, satuan kerja Pemerintah Daerah ini membuat kemudahan dalam pelayanan termasuk pelayanan pengurusan pembayaran pajak lewat UPTD Samsat yang ada di Sulut dan pelayanan lewat online.

Untuk mengecek syarat dan ketentuan bisa di link https://bapendaprovsulut.blogspot.com/2022/07/keringanan-pajak-kendaraan-bermotor.html

Untuk Simulasi Keringanan bisa dicek di link
https://bit.ly/3keFET4 Pemprov Sulut.

Baca juga : Menjadi Saudara dengan Alam Ciptaan Tuhan Lewat Penanaman Pohon, Warnai Peringatan 2 Abad SJMJ

Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak diimbau memanfaatkan momen tersebut dengan sebaik-baiknya. (elka)

Meimonews.com – Memperingati Haril Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara , Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) mengeluarkan kebijakan keringan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Kebijakan keringanan dimaksud adalah pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan. “Keringanan berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022,”  ujar Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut Olvie Atteng saat Launching Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (29/7/2022).

Atteng menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022, di mana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur. Pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya. Lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

“Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen,” ujarnya.

Atteng mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut. Dengan membayar pajak kendaraan itu berarti ikut mendukung pemerintah dalam hal pembangunan. (elka)

Meimonews.com – Guna membahas kinerja pendapatan daerah (Patda) triwulan dua semester satu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menggelar rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev).

Rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng di dampingi Conny Kuhon (Sekretaris Badan sekaligus pemandu rapat) dilaksanakan di ruang rapat Bapenda Sulut, Senin (4/7/2022).

Rakorev yang diikuti pejabat struktural Bapenda Sulut serta pimpinan dan staf UPTD se-Sulut diadakan secara paralel dengan rekonsolidasi penerimaan bulan Juni oleh Bendahara Penerima, rekonsolidasi Belanja, dan rekonsolidasi Barang Milik Daerah di ruang masing-masing.

Dalam sambutan dan arahannya, Atteng menyampaikan beberapa hal di antaranya soal evaluasi indikator kinerja utama (IKU), evaluasi penerimaan PAD posisi Juni, evaluasi pelaksanaan PKB dan penetapan strategi pencapaian  PAD.

Ada sejumlah yang disampaikan Kaban (Atteng-Red), sebut Kuhon kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (6/7/2022). yang hendaknya menjadi perhatian dan ditindaklanjuti peserta Rakorev. (af)

Meimonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut melakukan kegiatan turun ke bawah (turba) untuk maksud pengecekan kendaraan-kendaraan dinas (kendis) milik kantor.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Bapenda yang ada di Sulut dilakukan turba dengan melakukan apel kendis oleh Tim Bapenda Sulut. Pimpinan Bapenda Sulut Olvie Atteng (Kepala), Conny Kuhon (Sekretaris) dan para Kepala Seksi/Sub Bagian terlihat di lokasi.

Kegiatan ini dilakukan.pekan lalu di UPTD-UPTD, sedang di UPTD Samsat Manado dilakukan Jumat (1/7/2022) pagi yang dipimpin Conny Kuhon di dampingi antara lain Kasubag Umum Richard Sumaraiw dan Kepala UPTD Samsat Manado Herlina Karepu.

Langkah yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sulut yakni Bapenda Sulut tersebut sungguh bijak dan patut dicontohi serta perlu diapresiasi.

Kepada Meimonews.com via telefon, Jumat (1/7/2022), Kepala Bapenda Olvie Atteng menjelaskan, pemeriksaan kendaraan dinas telah dilakukan di seluruh UPTD yang ada di Sulut.

Tujuan Apel kendis ini, sebut Atteng, adalah untuk menginventarisir sekaligus mengecek kendaraan berdasarkan kelengkapan kondisi serta kelengkapan administrasi kendaraan, yang merupakan aset-aset pemerintah daerah.

“Aset pemerintah termasuk kendaraan dinas terutama di lingkup Bapenda harus dicek agar dapat diketahui mana yang harus diperbaiki dan layak dipakai,” ujar Atteng.

Menurutnya, sebagai operasional kantor, kendaraan dinas sangat penting dalam mendukung aktivitas guna merealisasikan target yang diberikan dalam peningkatan PAD sehingga Sulut semakin hebat dan sejahtera. (af)

Meimonews.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey menegaskan, ungkapan syukur merupakan bentuk aktualisasi nyata dari rasa terima kasih atas segala berkat dan anugerah yang senantiasa dilimpahkan Tuhan kepada setiap pribadi manusia.

“Di mana di dalamnya terkandung nilai pembangunan iman yang sangat kental dikarenakan terkait dengan hubungan antara manusia dan Tuhan sebagai Pencipta langit dan bumi dan segala isinya,” sebut Gubernur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng pada Perayaan Puncak Yubileum 150 Tahun Berdirinya DSY di Dunia, Selasa (21/6/2022).

Sehingga, lanjut Gubernur, suatu ungkapan syukur kemudian harus diaktualisasikan dengan cara dan konteks yang berkenan di hadapan Tuhan agar mampu memantapkan kualitas iman.

Rangkaian acara ini, menurut Gubernur, diimani sebagai wujud pengakuan iman atas kuasa dan kasih Tuhan yang telah menuntun, menyertai dan memberkati umat Katolik di manapun berada.

“Secara khusus , merupakan suatu bentuk syukur atas segala karunia, kekuatan dan keteguhan iman yang diberikan Tuhan kepada Kongregasi Suster-suster DSY Manado dalam memberikan karya serta pelayanan kepada umat, sebagaimana mestinya.

Pemimpin Umum Kongregasi DSY Manado Sr. Chatrina Tandayu dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas karya agung Tuhan serta kemurahan kasihNya yang sudah menyertai Kongregasi sampai saat ini yakni usia 150 tahun.

“Kongregasi DSY bangga pada Bapak Savelberg (Petrus Yoseph Savelberg -Red) yang telah mendirikan kongregasi di bumi ini sampai di bumi Indonesia,” ujar Suster Christina seraya menambahkan, bapak Saverberg mendirikan kongregasi karena keprihatinan dan karena cintanya dan kepeduliannya kepada orang kecil, miskin, cacat, yang sakit.

Turut memberikan sambutan pada acara yang turut dimeriahkan sejumlah atraksi termasuk koor suster-suster DSY (Dina Santu Yoseph) adalah Mgr. Mandagi dan Mgr.Lega.

Puncak peringatan kegiatan yang panitianya diketuai Sr. Yohana Taroreh diwarnai misa dan perayaan syukur.

Misa dipersembahkan Uskup Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC di dampingi Uskup Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi MSC, Uskup Sorong/Manokwari Mgr. Datus Lega Pr dan Pastor Paroki St. Yohanes dan Kornelius Lotta Pastor Rhein Saneba Pr yang diadakan di Gereja Paroki St. Yohanes dan Kornelius Lotta. Kotbah oleh Mgr. Mandagi.

Selain itu, ada 40-an imam baik diosesan maupun Tarekat Religius baik yang ada di Keuskupan Manado maupun keuskupan lain di mana ada pelayanan dari suster-suster DSY ikut dalam misa serta tak kurang dari 50-an suster DSY perwakilan komunitas.

Sejumlah undangan turut hadir dalam misa yang dirangkaikan dengan penerimaan busana biara 3 postulan dan kaul pertama 2 novis serta 25 tahun dan 40 tahun hidup membiara 4 suster dan  3 suster, di antaranya Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey, frater, bruder, suster dari beberapa kongregasi yang ada.

Tiga suster yang menerima busana adalah Sr. Patrisia Koke, Sr. Hendrieta Ngilamela dan Sr. Alberta Abaulu. Dua suster kaul pertama adalah Sr. Inviolata Batmanlusi dan Sr. Mikaela Tiwi. Empat suster yang 25 tahun hidup membiara adalah Sr. Alfonsa Batfin, Sr. Alwina Larinti, Sr. Juliva Motulo dan Sr. Petronela Korompis sedang yang 40 tahun membiara adalah Sr. Bertilla Bille, Sr. Christina Tandayu dan Sr. Mathilda Lamongi.

Usai misa, acara dilanjutkan dengan Perayaan Syukur di Aula Rumah Retret Sta. Clara Lotta (samping gereja paroki) yang ditandai seremoni acara syukur, pemotongan kue ulang tahun oleh suster-suster yang merayakan 25 tahun dan 40 tahun hidup membiara di dampingi Dewan Pimpinan Umum DSY Manado, dan penyerahan kue dari beberapa suster kepada antara lain ketiga uskup dan Kepala Bapenda Sulut, serta makan bersama. (af)