Meimonews.com – Fakultas Teknik (Fatek) Unsrat Manado menggelar Seminar Nasional di Aula Dekanat Fatek Unsrat, Kamis – Sabtu (9-11/10/2025).

Seminar yang dibuka pelaksanaannya oleh Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie ini menghadirkan beberapa pembicara kunci (keynote speakers).

Pembicara kunci tersebut adalah Dean of Research Instituti for Sustainable Sociaty Telkom Univercity Aloysius Adya Pramudita, Dekan Fatek Unsrat Fabian J. Manoppo, CEO Dex Sustainable Solution/Ketua Dewan Pakar GBCI, Advisor EPD South East Asia Iwan Priyanto.

Selain itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama dan Dakwah Islamiah Universitas Islam Riau Deddy Purnomo, dan Direktur Niaga dan Pemasaran PT PLN Icon Plus Joice Lanny Wantania.

Tema yang diusung adalah Engineering Transformation In the AI Era : Innovation, Adaptive and Sustainable.

Tema ini, menurut Rektor Unsrat Manado ketika memberikan sambutan pada acara pembukaan, menjadi panggilan kita untuk membahas bagaimana bidang teknik (engineering) dapat bertransformasi menghadapi perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang cepat dan disruptif.

Selain itu, bagaimana kita dapat menciptakan solusi yang inovatif, adaptif dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Rektor berharap, seminar ini dapat menjadi wadah penting untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan ide-ide inovatif yang akan memperkaya wawasan kita semua dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di era AI. (FA)

Meimonews.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat siap menggelar seminar nasional membahas pemisahan pemilihan umum di aula dekanat lantai 3, Jumat (10/10/2025).

Seminar dengan topik Prospek demokrasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi : pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal ini akan menampilkan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pusat Alfitra Salamm sebagai narasumber,

Alfitra dikenal publik sebagai mantan peneliti politik LIPI/BRIN dan jabatan terakhir adalah anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Seminar ini, menurut Dekan FISIP Unsrat Ferry Markus Daud Liando kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (8/10/2025) dimaksudkan sebagai upaya pimpinan fakultas untuk terus memfasilitasi dosen dan mahasiswa agar memperoleh pengetehuan-pengetahuan baru terkait dengan perkembangsn politik, demokrasi dan pemilu di Indonesia.

Diketahui, belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 135 Tahun 2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional terdiri dari pemilihan presiden/wakil presiden, pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPD RI sedangkan pemilu lokal terdiri dari pemilihan Kepala Gubernur, Pemilihan Walikota/Wakil Walikota, Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten Kota.

Putusan itu juga mengatur keserentakan pemilihan dari masing-masing pemilihan. Kemudian mengatur jarak waktu antara pemilu nasional dengan pemilu lokal yakni 2 tahun 6 bulan.

Menurut Koordinator Program Studi Politik FISIP Unsrat Jusuf Wowor, putusan tersebut tentu akan berdampak secara teknis maupun substantive. Secara subtantif diharapkan kualitas pemilu dan pilkada akan makain lebih baik dan demokratis.

“Untuk membahas itu, Dekan telah mengundang Ketua Umum AIPI Dr Alfitra Salamm untuk berbagi pengetahun tentang masa depan demokrasi pasca putusan tersebut,” jelas Wowor.

Kegiatan tersebut akan dibuka oleh Dekan FISIP. “Selain akan dihadiri oleh mahasiswa S1 dan mahasiswa S2, kami juga mengundang anggota KPUD dan Bawaslu untuk menghadiri kegiatan tersebut,” tambah mantan Ketua KPU Manado ini. (FA)

Meimonews.com – Pembahasan RUU KUHAP tidak terlepas dari berbagsi kontroversi, baik dari sisi substansi maupun implikasinya terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, perlu adanya forum diskusi yang melihatkan akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan dan masyarakat luas untuk memberiksn masukan yang konstruktif terhadap proses legislasi tersebut.

Untuk itu, Universitas Negeri Manado (Unima) pimpinan Joseph Philip Kambey (Rektor) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI menggelar Seminar Nasional Rancangan Undang-undang KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi saat menyampaikan materi

Seminar yang diikuti baik kalangan internal maupun eksternal Unima ini, sebut Ketua Panitia Pelaksana Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno sebagai narasumber.

Sebelum pemaparan materi pada seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta, Rektor Unima Joseph Philip Kambey dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik memberikan sambutan.

Adensi Timomor ketika ketika memaparkan materinya

Pujiyono dalam pemaparan materi mengungkapkan, dalam KUHAP lama tidak ada mens rea tapi di KUHAP baru, hal itu wajib ada. Kalau hari-hari ini hakim tidak menggunakan itu, kita tidak bisa menyalahkan. Tapi itu menimbulkan ketidakpuasan baik bagi pembela arau pengacara maupun jaksa.

“Ketidakuasan ini adalah hal-hal yang wajar. Tapi, kalau kita bicara dalam konteks ilmu/keilmuan, KUHAP itu tidak mewajibkan ada mens rea secara lex scripta itu tidak ada. Itu wajar. Tapi, ke depan, di KUHAP 2023, itu (mens rea) wajib ada,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno saat membawakan materinya

Beberapa perubahan itu, mrnurutnya, yang harus diakomodasi. Dalam hukum formil, itu harus ada. Harus ditegakkan. Kalau itu tidak ditegakkan dalam hukum formil maka penegakkan hukum material tidek bisa tegak.

Disebutkan, beberapa perubahan itu tidak tegak karena cara menetapkan orang tersangka kemudian terdakwa sampai orang itu jadi terpidana, itu dasarnya adalah kata aku. Kata aku adalah hukum murni. Itu tidak bisa tegak.

Itukah sebabnya, sebutnya, KUHAP itu harus diubah. Walau ada kritik di sana-sini dan masukkan, ini bagian dari upaya perbaikan.

Prof Amstrong memanfaatkan sesi tanya jawab

Dalam perubahan hukum di RPJM, sslah satu yang paling penting adalah membangun integrasi dan koesivitas antar penegak hukum, dari hulu sampe hilir. Dari tingkat penyidikan sampai eksekusi, itu adalah koesivitas.

Maka, sambungnya, dalam konteks koesivitas ini, kita mengenal yang namanya integrate criminal justice system dalam hukum pidana. Dalan integrate criminal justice system, kita mengenal yang namanya sistem hukum terpadu.

Salah satu peserta lainnya ikut memberikan pendapat/bertanya

Ada namanya sistem. Selain ada sistem tapi juga ada keterpaduan. Sekarang pertanyaan, evaluasi, apakah KUHAP lama ada keterpaduan ?

Ternyata, banyak yang mengatakan bahwa KUHAP lama mengandung
different functional youngsteration power. Ada tugas masing-masing tapi ada pemisahan yang begitu tegas. Ada kompartemenisasi antar penegak hukum. Dalam koesivitas perlu adanya rangkaian.

Timomor di awal pemaparan materinya mengatakan, sebelum berbicara lebih jauh tentang R-HAP (Rancangan Hukum Acara Pidana), kita perlu lebih dahulu meletakan pemahaman bahwa HAP sebagai Ius Constitutun atau hukum yang berlaku di masa depan..

Oleh karena itu, R-HAP ini memerlukan pandangan atau pendapat sebagai bahan masukan ataupun koreksi konstruktif sehingga memenuhi syarat ideal dan terukur sebelum R-HAP ini disahkan.

“Perlu terus diingatkan, HAP itu memiliki dasar atau filosofinya,” ujar Timomor seraya menjelaskan, filosofi HAP itu sama sekali bukan untuk memproses orang-orang yang melakukan tindak pidana tetapi filosofis HAP adalah melundungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Filosofi hukum, menurutnya, harus menjadi roh, semangat atau spirit yang terus menjiwai pembentukan dan penyusunan R-HAP nasional.

Dikemukakan, bertolak dari beberapa azas dalam HAP, ada beberapa pasal dalam R-HAP 2025 yang mungkin perlu dikritisi. Dan ini terkait dengan fungsi dan kewenangan kejaksaan.

Timomor lantas memberikan salah satu contoh yakni pasal 12 ayat 11 R-HAP yang berbunyi Jika penyidik dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 9 tidak melakukan penyidikan maka pelapor atau pengaduh “dapat” memohon kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.

Secara teoritis, sebutnya, jika dilihat dari komponen struktur sistem hukum menurut Lawrens Friedman yakni struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum, dilihat dari bekerjsama hukum di Indonesia nampak implementasinya oleh aktor-aktor hukum masih dijumpai bias-bias dan cukup paradoks.

“Bias-bias tersebut muncul karena lebih pada faktor non hukum, cara-cara perilaku berhukum, dsn komoetensi moral sebagai core dari integritas (moral base) yang rapuh.

Kepala Pengadilan Negeri Manado di awal pemaparan materinya menjelaskan urgensi pembaharuan KUHAP.

Pertama, sebagai hukum acara atau hukum formil untuk melaksanakan hukum material yaitu KUHP baru/UU No. 1 tahun 2023 yang akan efektif berlaku 1 Januari 2026. Kedua, jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi tersangka, terdakwa, terpidana dan saksi maupun korban tindak pidana..

Ketiga, rancangan KUHAP memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (ICJS). Keempat, merubah pengaturan mengenai praperadilan, upaya paksa, keadilan restirative, ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, penguatan peran advokat, saksi mahkota dan upaya hukum.

Kelima, RUU KUHAP memuat 20 bab 334 pasal ditambah penjelasan UU yang mengakomodir konvensi internasional dan putusan pengadilan.

Setelah menjelaskan poin-poin terkait dengan pra peradilan, pembuktian dan saksi mahkota, Sutikno memberikan beberapa saran untuk RUU.

Pemanggilan paksa bagi terdakwa yang tidak hadir di persidangan khususnya perkara-perkara tidak dapat ditahan, sebutnya, mekanismenya belum jelas, jika terdakwa ditemukan dan dilakukan penangkapan hanya diperbolehkan 1 hari, lagi pula hari itu belum tentu jadual sidang perkaranya.

Oleh karena itu disarankan ketentuan lamanya penangkapan diatur dapat diperpanjang lebih dari 1 hari dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 90 ayat 2 RUU.

Selain itu, tindak pidana yang ancaman pidannya kurang dari 5 tahun tetapi bisa ditahan di dalam KUHP baru berubah pasal-pasalnya, jika RUU KUHAP tidak dapat diundangkan sebelum 1 Januari 2026 akan menimbulkan masalah penahanan.

Oleh karenanya, ia mengajak untuk mendorong dan mengawal RUU KUHAP lekas rampung dan maksimal hasilnya. (FA)

Meimonews.com – Bentuk kerjasama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Universitas Negeri Manado (Unima) akan menggelar Seminar Nasional.

Seminar bertemakan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia ini akan diadakan di Gedung Training Center Unima, Tondano, Rabu (6/8/2025).

Untuk itu, Rektor Unima Joseph Philep Kambey telah mengeluarkan surat undangan kepada peserta seminar.

Sekretaris Rektor Unima Marcia Imelda Watulingas kepada Meimonews.com, Selasa (5/8/2025) menjelaskan, ada enam belas unsur yang akan menjadi peserta dari lingkungan Unima.

Mereka adalah Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris SPI, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPA, Direktur dan Sekretaris BLU, Koordinator PPG, Kepala Klinik.

Selain itu, Mahasiswa Prodi S2 Hukum Pascasarjana, Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Mahasiswa Prodi PPKN, serta BEM Universitas dan Fakultas.

Pihak terkait termasuk dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Sulawesi Utara akan juga diundang untuk menjadi peserta seminar sehari ini,

Untuk materi seminar, tambahnya, ada tiga materi yang akan dibahas pada seminar nasional yang diawali laporan Ketua Panitia Matheos Donal Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), Sambutan Rektor dan sambutan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik.

Ketiga pemateri adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor, dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno. (FA)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw menghadiri Seminar Nasional Economic Outlook Nasional dan Sulawesi Utara 2025, Jumat (14/2/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan di auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsrat Manado ini dirangkaikan pula dengan pelantikan pengurus Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (Kafegama) Sulut.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, yang juga sebagai Ketua Umum Kafegama, Kepala OJK SulutGoMalut Robert Sianipar, Dekan FEB Unsrat Victor PK Lengkong, pimpinan BRI, serta undangan lainnya.

Di awal sambutannya, Walikota Manado mengucapkan selamat kepada pengurus Kafegama Sulut yang telah dilantik serta mengapresiasi penyelenggaraan seminar nasional ini.

Walikota berharap para alumni yang tergabung dalam Kafegama dapat berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Manado.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini juga memaparkan gambaran kondisi perekonomian di Kota Manado, termasuk perkembangannya yang dikaitkan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Walikota mendorong pelaksanaan seminar ini agar dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun di Kota Manado. (Afer)

Meimonews.com – Paskasarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengadakan Seminar Nasional Program Studi (Prodi) Program Profesi Insinyur di Ruang Pascasarjana Unsrat Manado, Kamis (14/11/2024).

Dalam sambutannya, Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie mengungkapkan, tema kegiatan yakni Sinkronisasi Undang-undang Keinsinyuran dan Undang-undang Jasa Konstruksi untuk Membangun Peradaban Insinyur Indonesia, sangat relevan dan mendesak untuk dibahas bersama.

 

 

Undang-undang Keinsinyuran, menurut Rektor, bertujuan untuk membina dan mengatur profesi insinyur agar menjadi semakin profesional, beretika, dan bersandar internasional, sementara itu, undang-undang Jasa Konstruksi hadir untuk menjamin kualitas, keamanan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan proyek-proyek konstruksi di seluruh Indonesia.

Rektor berharap seminar ini dapat menghasilkan kesepahaman yang lebih solid dan harmonisasi regulasi yang mampu mendorong peningkatan kualitas SDM insinyur serta produktifitas sektor konstruksi di Indonesia. (FA)

Meimonews.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyelenggarakan Seminar Nasional di Hotel Luwansa Manado, Jumat (14/6/2024).

Bahasan seminar sehari ini terkait dengan Pengelolaan Berkelanjutan Wilayah Pesisir Teluk Manado.

Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng. IPU Asean Eng dalam sambutannya mengatakan, seminar ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberi ruang kepada para pengambil kebijakan, para peniliti, para pemerhati dan pegiat lingkungan serta LSM untuk berinteraksi dan memberikan gagasan terbaik secara santun dalam bingkai akademis.

Rektor berharap,  pembicara dan peserta dapat berbagi informasi sebagai bentuk pencerahan kepada masyarakat atas simpang-siurnya berita/informasi yang beredar saat ini. (FA)

Meimonews.com – Fakultas Hukum Unsrat menggelar seminar nasional Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan dan Konstitusi di Indonesia, Jumat (16/9/2022).

Seminar yang diikuti yakni Bawaslu Sulut, KPU Kabupaten/Kota, dan para akademisi, serta undangan lainnya yang berjumlah 300-an peserta secara langsung dan puluhan peserta secara daring.

Seminar yang dilaksanakan di Law Tower Fakultas Hukum Unsrat tersebut menghadirkan Ketua KPU RI Dr. Hasyim Asy’ari sebagai pembicara utama dan dosen kepemiluan Fisip Unsrat Dr. Ferry Daud Liando sebagai pembicara. Bertindak sebagai moderator Dr. Dani Pinasang.

Seminar resmi dibuka Wakil Dekan III Fakultas Hukum Toar Palilingan, SH, MH mewakili Dr. Dekan Emma VT Senewe, SH, MH. Mendampingi Hasyim, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh.

Toar mengungkapkan, Indonesian pertama kalinya menggelar pemilu serentak. “Dan, momen ini sangat tepat untuk membahas kepemiluan,” ujarnya seraya menyebutkan, Tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu untuk memilih Presiden dan wakil presiden, memilih DPR, DPRD serta DPD RI.

Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di 34 provinsi untuk memilih gubernur, bupati dan walikota.

Seminar ini, sebut Toar, diharapkan menjadi momentum yang tepat mencari tahu bagaimana persiapannya, apa saja potensi masalah pemilu 2024 yang bisa saja terjadi, serta apa efek buruk jika potensi masalah itu tidak dicegah, mengingat Konstitusi dan UU kerap menjadi akar permasalahan.

“Hal ini penting untuk dipecahkan di awal tahapan pemilu,” tandas akademisi yang acapkali menjadi pembicara narasumber di sejumlah seminar atau kegiatan lainnya itu. (Fer)