Meimonews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara Olvie Atteng mengapresiasi dan berterima kasih kepada wajib pajak (WP) yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya tepat pada waktunya.
“Terima kasih dan patut diapresiasi bagi wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktunya,” ujar Atteng kepada Meimonews.com via telefon, Jumat (17/6/2022).
Kesediaan membayar pajak tersebut, menurut Atteng, sangat membantu pembiayaan pembangunan di daerah ini, untuk Sulut maju dan sejahtera. Sebab, pendapatan pajak merupakan sumber pembiayaan pemerintahan, pembangunan serta untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
“Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sehubungan dengan adanya keringanan pembayaran pajak program Pemda Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK), Atteng mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan terbatas tersebut. Sebab, ada batas waktunya.
“Program keringanan tunggakan pajak, bebas denda dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya sampai 9 Juli 2022,” sebut Atteng
Untuk informasi lebih lanjut seperti persyaratan/ketentuan berkaitan dengan program keringanan tersebut, Olvie mengimbau kepada warga untuk menghubungi UPTD Samsat setempat. (af)