Meimonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengapresiasi prakarsa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat (dayamas) di Kampung Keluarga Berkualitas (KB) dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting (PPS).

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bappeda Sulut Elvira Katuuk pada acara pembukaan kegiatan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat di Kampung Keluarga Berkualitas dalam rangka Percepatan Penurunan Stinting yang diselenggarakan BKKBN Sulut di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Rabu (6/11/2024).

“Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pemberian akses dan dukungan teknologi serta pembinaan keluarga yang berkualitas,” jelas gubernur.

Pemprov Sulut sangat mengapresiasi juga terhadap dukungan BKKBN Sulut yang selalu konsisten mendampingi dan mengedukasi masyarakat dalam upaya membentuk keluarga berkualitas.

Terkait penyerahan Laporan Kependudukan Kependudukan Provinsi (LKP) Sulut yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pemberdayaan kelompok masyarakat di Kampung Keluarga Berkualitas dalam rangka PPS, gubernur berharap dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah, pesebaran, dan karakteristik penduduk.

“Penyerahan LKP ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kebijakan dan program yang berbasis data, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih aktif dalam program pembangunan berkelanjutan, seperti halnya mewujudkan keluarga berkualitas di Sulut,” sebutnya.

Menurut gubernur, penyerahan LKP ini, tentu memiliki arti yang sangat penting. Hal ini menjadi dasar bagi kami dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan berbasis data kependudukan.

Kepala BKKBN Sulut Diano Tino Tandaju dalam laporannya menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan serta data prevalensi stunting di Sulut tahun 2023 dan program-program di Kampung Keluarga Berkualitas.

Khusus prevalensi stuntimg di Bumi Nyiur Melambai ini, Tandaju mengungkap adanya kenaikan dari 20,5 menjadi 21,3 persen di tahun 2023, di mana 8 kabupaten/kota mengalami peningkatan prevalensi stuntimg. Tandaju pun memaparkan prosentasi prevalensi stunting di kabupaten/kota tersebut.

Kegiatan yang diselenggarakan BKKBN Sulut ini diikuti sekitar 60 peserta yakni instansi terkait (Dinas Dukcapil dan KB, Dinkes, BNN, Dinas PMD, Dinas Koperasi, LPP TVRI, LPP RRI), Kadis dan Kabid Dalduk OPDKB Kabupaten/Kota se-Sulut, TP PKK Kabupaten/Kota, PKB/PLKB Kabupaten/Kota dan IpeKB Kabupaten/Kota.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie (sekaligus memberikan sambutan), Wakil Rektor 4 Unsrat Billy Kepel, Ketua IPADI Sulut Trioldi Sulut (yang memaparkan Laporan Kependudukan Provinsi) ini sejumlah narasumber ditampilkan.

Di antaranya, Kepala Bappeda Sulut yang menyampaikan materi Tatakelola pemerintahan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi kelompok masyarakat di Kampung Keluarga Berkualitas untuk percepatan penurunan stunting.

Kepala BPKP Sulut Bambang Ari Setiono tentang Akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Kampung Keluarga Berkualitas. Marlon Edwin Kamagi tentang Pengolaan sampah yang berwawasan lingkungan di Kampung Keluarga Berkualitas dalam rangka percepatan penurunan stunting.

Di awal kegiatan ini, ada penandatangan MoU antara Unsrat Manado (oleh Rektor Oktovian Berty Alexander Sompie) dengan BKKBN Sulut (oleh Kepala Diano Tino Tandaju) dan Penyerahan ATTG kepada 30 Kelompok UPPKA. (elka)

Meimonews.com – Terobosan penting dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dalam kaitannya dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Hal itu terlihat pada kehadiran Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut di Kantor Bapenda Sulut, Jumat (19/4/3034) pada rapat yang membahas kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tentang Penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rapat  yang dipimpin Kepala Bapenda Sulut  June E. Silangen, SE.Ak, MM dan didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Franky Son, SH, MH, Kepala BKAD Sulut Clay J.H. Dondokambey, S.STP, MAP ini dihadiri jajaran Kejati, Inspektorat, BKAD, Bapenda, dan Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Sulut.

Dalam rapat tersebut, secara detail dibahas hal-hal seperti penguatan legal opinion dari pihak terkat (Kejati Sulut) bila ada permasalahan hukum di jajaran pemerintah Pemprov Sulut. Dengan ada legal opinion ini maka jajaran Pemprov Sulut tidak perlu ragu-ragu lagi dalam pengambilan keputusan.

June menjelaskan, dalam rangka penagihan pajak perlu bersamaan dengan Kejati Sulut. Awalnya hanya dengan Bapenda tapi pihak Bapenda mengusulkan kepada Asdatun Kejati Sulut untuk bersama dengan Pemprov Sulut/Gubernur Sulut.

“Diusulkan demikian karena Pemprov Sulut dan jajarannya perlu juga pendampingan bukan hanya masalah seperti pajak, pengadaan barang dan jasa tapi juga masalah-masalah lain,” ujar June dalam percakapan dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, usai rapat.

Oleh karenanya, sambung June, dibuatlah draf nota kesepahaman untuk dibahas bersama, dan ke depan bukan hanya Bapenda Sulut saja yang membuat nota kesepahaman bersama dengan Kejati tapi dengan OPD (organisasi perangkat daerah lain) juga. (elka)

Meimonews.com – Menyambut Tahun Baru 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut  memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Program yang dinamakan New Year Tax Cutting Keringanan 3 Hebat Lanjutkan Lagi itu berlaku 18-29 Desember 2023.

Itulah sebabnya, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen berharap masyarakat wajib pajak ranmor termasuk yang menunggak pajak ranmornya untuk memanfaatkan program ini.

“Mari jo manfaatkan kesempatan baik ini dengan mendatangi kantor-kantor Samsat dan gerai-gerai pelayanan yang ada di daerah ini,” ujarnya ketika berbincang dengan Meimonews.com  lewat telefon, Selasa (19/12/2023).

Dihubungi terpisah, Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel menjelaskan bahwa program keringanan pajak ranmor ini sama seperti program Christmas Gift Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan, yang berlaku 4-15 Desember 2023.

Kepala.Bapenda Sulut June E. Silangen

Program keringanan tersebut, sebut Filma adalah Pertama, Keringanan Pokok dan Denda PKB. Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.

Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel

Kedua, Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Ketiga, Diskon Pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen.

Wajib pajak ranmor, sebut Filma, tinggal mendatangi kantor-kantor Samsat dan gerai-gerai pelayanan yang ada.

Ada 10 kantor Samsat Induk yang tersebar di Manado, Tomohon, Minahasa, Minut, Bitung, Minsel,  Mitra, Kotamobagu, Bolmong, Kepulauan Sangihe serta 8 Kantor Samsat Pembantu/Outlet yang berada di Boltim, Bolmut, Bolsel, Talaud, Sitaro, Sambalado Mantos,  Samsat Corner Paris Kotamobagu dan Kantor Pusat Bapenda Sulut. (elka)

Meimonews.com – Saat ini, umat kristiani di seluruh dunia memasuki masa menyongsong kelahiran Tuhan Yesus, acap disebut Natal 2023.

Di momen istimewa ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandou (Wakil Gubernur) lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut yang dipimpin June E. Silangen (Kepala) memberikan kado bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Christmas Gift (Kado Natal) itu berbentuk program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (rannor) Tiga Hebat Lanjutkan Lagi. Program keringanan ini berlaku 4-15 Desember 2023.

“Silahkan memanfaatkan program keringanan pajak ranmor ini,” ujar June dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Senin (4/12/2023).

June merincikan program keringanan tersebut. Pertama, keringanan pokok dan denda PKB. Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.

Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Ketiga, diskon pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen. (elka)

Meimonews.com – Fakultas Pertanian (Faperta) Unsrat merayakan puncak peringatan Dies Natalis ke-63 di Graha Gubernuran,  Rabu (30/5/2023).

Turut hadir pada acara tersebut Asisten Pemerintahan Umum Setdaprov mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng,  Ketua Ikatan Keluarga Alumni Faperta Unsrat Ir. Rita Maya Dondokambey Tamuntuan, civitas akademika Faperta serta tamu/undangan lainnya.

Dekan Faperta Ir. Dedie Tooy, M.Si, Ph.D dalam laporannya memaparkan keberadaan Faperta saat ini serta hal-hal yang sudah dilaksanakan termasuk sejumlah kerjasama dan hasil-hasil penelitian yang dilakukan para dosen, program  pengabdian pada masyarakat termasuk pula kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangkaian Dies Natalis tahun ini.

Khusus kegiatan pengabdian pada masyarakat dalam rangka Dies kali, sebut Tooy antara terdiri dari menanam cabe di lokasi lahan percobaan Wailan Tomohon, serta panen tanaman semangka dan penyuluhan pengendalian hama terpadu pada tanaman pangan di Desa Kauditan Minahasa Utara.

Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng. IPU dalam sambutannya mengingatkan agar  Dies Natalis ini dijadikan momen yang menginspirasi, memotivasi dan mendorong untuk terus berjuang demi keunggulan inovasi.

Selain itu, sebagai pengembangan potensi bersama untuk terus memajukan Fakultas Pertanian sebagai pusat unggulan dalam bidang pertanian, sehingga visi Unsrat Unggul Berbudaya menuju World Class University akan terlaksana.

Unsrat juga, sebut Rektor, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ir. Rita Maya Dondokambey Tamuntuan selaku Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Pertanian atas kontribusi dan inspirasi serta ide inovatif sehingga membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan.

Pemerintah Sulut mengakui kontribusi Faperta Unsrat dan lulusannya yang telah mampu menerapkan ilmu di bidangnya dalam mengelola
sumber daya alam (SDA) yang dimiliki daerah Sulut secara optimal hingga saat ini.

Pengakuan itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Umum Sekdaprov Fransiscus E. Manumpil, M.Env, Mgmt yang membacakan  sambutan tertulis Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE pada acara puncak tersebut.

Gubernur berharap, ke depan, Faperta Unsrat mampu terus bergerak maju dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan serta kemajuan teknologi di bidang pertanian.

Pemerintah, sebutnya, telah mencanangkan program Mari Jo Ba Kobong dengan tujuan kedaulatan dan kemandirian pangan daerah.

Oleh karenanya, diajak kita semua untuk terus dan terus digaungkan dan sosialisasikan kepada seluruh masyarakat program dari pemerintah untuk menghasilkan output dan outcome yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Gubernur mengingatkan pula agar civitas Faperta Unsrat untuk menjaga komitmen dan dedikasi serta eksis dan terus berkontribusi bagi keberhasilan pembangunan daerah dan bangsa.

“Terlebih, mengoptimalkan 8 Program Studi dimiliki agar terus unggul dalam pengembangan ilmu pengetahuan, penerapan teknologi terkini, pengabdian kepada masyarakat, serta mempersiapkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi,” sebutnya.

Kepada seluruh civitas akademika juga alumni Faperta, Gubernur meminta untuk terus memberikan hal-hal terbaik dan positif. Terus berpacu dalam melodi, terus berkarya, terus belajar, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas yang bermutu dan proposional demi eksistensi dan progresivitas Faperta Unsrat ke depan.

Dalam percakapan dengan wartawan, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Faperta Unsrat Ir. Rita Maya Dondokambey Tamuntuan menyampaikan selamat berdies natalis ke-63 kepada Faperta Unsrat. Ia berharap, Faperta semakin berkarya untuk menghasilkan SDM pertanian bermutu dan berkelas .

“Saya berharap Fakultas Pertanian terus bersinergi dengan Pemda terutama dalam program Mari Jo Bakobong, meningkatkan potensi pertanian Sulut untuk mewujudkan masyarakat yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya. (FA)

Meimonews.com – Guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat Sulut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandouw (Wakil Gubernur).

Lewat Bapenda Sulut, Pemprov Sulut kembali membuat kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan kali ini, yang disebut Keringanan Pajak High Five akan berlangsung 1 November hingga 30 Desember 2022.

Yang merupakan objek pajak yang mendapat keringanan adalah PKB, BBNKB, denda PKB, progresif dan diskon PKB.

Untuk PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan yang diberikan adalah untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan  sebesar 50 persen dari pokok pajak; untuk tahun ketiga 60 persen; untuk tahun keempat 70 persen; untuk tahun kelima 80 persen; untuk tahun keenam dan seterusnya 100 persen.

Pembebasan denda PKB, denda keterlambatan kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pembebasan 100 persen; kendaraan milik pemerintah diberikan pembebasan denda PKB 100 persen.

Keringanan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan progresif, kendaraan bermotor untuk kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda PKB sebesar 100 persen; untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB kedua.

Diskon PKB, untuk kendaraan bermotor roda 2, 3,  4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dati pokok pajak; untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari pokok pajak;

Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak. (elka)

Meimonews.com – Kolaborasi beberapa organisasi yakni Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM), Tim Penggerak PKK Sulut, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kominfo dan Pemprov Sulut menggelar Sosialisasi Anti Narkoba di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kamis (4/8/2022).

Ratusan siswa, mahasiswa dan masyarakat hadir dalam kegiatan yang dibuka pelaksanaannya oleh Ketua Umum OASE KIM Tri Suswati Karnavian, yang ditandai pemukulan tetengkoren.

Laporan kegiatan disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara dr. Kartika Devi Kandouw Tanos (Sekretaris TP PKK Sulut dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut, sementara sambutan oleh Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw dan Ketua Umum  OASE KIM Tri Suswati Karnavian.

Di momen pembukaan, ada penampilan choir yang membawakan mars BNN serta fragmen peserta Ketahanan Keluarga 2022 bersama dengan BNNP Sulut (Dian Yuni Seria, S.I.Kom) dan TP PKK Prov. Sulut (Dr. Preysi Siby, M.Psi).

Setelah itu, pembahasan mengenai Program Ketahanan Keluarga oleh Penyuluh Narkoba Ahli Madya Rotua Sihotang dari Direktorat Advokasi BNN RI dan diskusi panel Anti Narkoba oleh Direktur Advokasi BNN RI  Drs. Jafriedi M.M, dan Deputi Rehabilitasi BNN RI Dra. Riza Sarasvita, MHS., M.Si., Ph.D.

Diangkatnya tema sosialisasi anti narkoba dan literasi digital, menurut Tri Suswati Karnavian adalah karena narkoba saat ini sudah menjadi bencana nasional dan sudah mencapai level yang paling menguatirkan pada tingkat anak-anak muda. Bahkan juga didapati pada anak-anak di tingkat Sekolah Dasar.

“Kita juga di sini membuat literasi digital di mana ini penting karena kita juga tahu bersama bahwa teknologi informasi sudah menjadi kebutuhan kita sebagai manusia. Di mana setiap orang umumnya sudah mempunyai gadget atau alat informasi. Ini menjadi sasaran yang paling sering dicari oleh para pengedar narkoba dikarenakan mereka sangat rentan dan mudah untuk diajak menggunakan,” ujar.

Ketum OASE KIM ini mengingatkan seluruh generasi muda agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Kepada anak-anak semua, ingat kalian harus mengetahui bahwa kalian adalah sasaran utama dari penyalahgunaan narkoba ini,” tandasnya.

Jadi, sambungnya, kalian harus betul-betul sadar dan melindungi diri kalian untuk terhindar dari penyalahgunaan narkoba ini. Mudah-mudahan dengan sosialisasi anti narkoba ini kalian lebih paham lagi bagaimana efek negatifnya.

Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw dalam sambutannya menegaskan, penyalahgunaan narkoba harus diberantas dengan penanganan holistik atau berhubungan dengan sistem keseluruhan yang mampu melibatkan semua komponen masyarakat sehingga tak parsial atau hanya menjangkau penggunaannya saja tapi mampu memberantas narkoba hingga ke bandarnya.

“Saya percaya untuk penanganan dan antisipasi terhadap narkoba ini perlu tindakan-tindakan yang holistik tidak hanya parsial, termasuk ada keterlibatan dan kerja sama seluruh komponen masyarakat,” ujarnya. (elka)

Meimonews.com – Pemerintah Provinsi Sulut membuat kebijakan baru perpajakan kendaraan bermotor (ranmor) di masa pandemi covid-19. “Kebijakan Pemprov Sulut tersebut termuat dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Sulut No. 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah yang ditandatangani pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.

Dalam percakapan dengan meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020) siang tersebut, Atteng mengurai detail kebijakan baru itu dan keuntungan yang didapat masyarakat di balik keluarnya Pergub Sulut tertanggal 29 September 2020.

Kebijakan tersebut adalah diskon pajak ranmor sebesar 5-10 persen, bebas pembebanan pajak progresif dengan pembuka blok dan keringanan tunggakan pokok pajak, BBNKB II dan pembebasan denda 50-100 persen.

Untuk diskon PKB (pajak kendaraan bermotor), Atteng menjelaskan, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak.

Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30 -60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 7,5 persen dari pokok pajak. Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen dari pokok pajak.

Untuk bebas pajak progresif, sebut wanita energik dan murah senyum ini, bebas pembayaran tarif progresif pokok pajak ranmor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dengan buka blokir.

Menyinggung soal keringanan tunggakan pokok pajak, BBNKB II dan pembebasan denda, Atteng memaparkan, diskon tunggakan pajak ranmor lebih dari 2-5 tahun sebesar 50-80 persen. Diskon tunggakan pajak ranmor lebih dari 5 tahun sebesar 100 persen.

Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir sebesar 50 persen dan tahun pembuatan di atas 5 tahun terakhir sebesar 100 persen. Bebas denda PKB sebesar 100 persen.

“Segera manfaatkan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut untuk periode pembayaran 5 Oktober hingga 23 Desember 2020,” imbau Atteng. (lk)