Keringanan Sukacita Natal 2025 Diperpanjang, Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Momen Menggembirakan Ini

oleh

Meimonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay tetap berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sulut.

Itu terlihat pada program keringanan pajak dengan nama Keringanan Pajak Sukacita Natal 2025 yang sebelumnya berlangsung 1-30 November 2025, yang kini diperpajang.

Perpanjangan program Pemprov Sulut, dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut tersebut berlangsung 20 hari yang dimulai Senin (1/12/2025) hingga Sabtu (20/12/2025).

“Ya, program keringanan pajak dengan nama Keringanan Sukacita Natal 2025 diperpanjang, dan berlangsung 20 hari, mulai tanggal 1 Desember hingga 20 Desember 2025),” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Senin (1/12/2025).

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen

Perpanjangan ini, jelasnya, merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sulut di bawah kepemmpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus) dan Wakil Gibernur Johanis Victor Mailangkany atas keinginan masyarakat agar program ini dperpanjang.

Masyarakt wajib pajak diajak memanfaatkan momen menggemborakan ini dengan mendatangi kantor-kantor Samsat atau gerai-gerai yang ada di daerah ini dengan membawa persyaratan berupa fotokopi (fc) KTP, fc STNK dan notice pajak, fc akte/dokumen pendirian bagi perusahaan, dan materi Rp. 10.000.

Adapun keringanan yang masuk dalam program ini, adalah Pertama, bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc ke bawah); kedua, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 di atas 200 cc, roda 3 dan roda 4 ke atas); ketiga, keringanan ekuivalen (PKB dan opsen.PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen).

Keempat, pembebasan denda PKB 100 persen; kelima, pembebasan tarif PKB progresif; keenam, tambahan diskon PKB 5 persen -10 persen untuk kendaraan yang belum lewat s/d 9 bulan sebelum jatuh tempo (secara langsung, tanpa permohonan); ketujuh, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu. (elka)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *