Meimonews.com – Pelaksanaan program keringanan pajak kemdaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay lewat Bapenda Sulut berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 18 miliar lebih.

Pelaksanaan program yang diberi nama Keringanan Sukacita Natal 2025 selama 1-29 November telah tercatat sebanyak 17.498 kendaraan bermotor (ranmor) yang mengikuti program ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw mewakili Kepala Bapenda June E. Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (3/12/2025).

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen (berseragam Korpri) dan Kabid Pajak Harold Lumempouw

‘Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah kendaraan yang telah mengikuti program keringanan tercatat sebanyak 17.498 unit, dengan nilai realisasi sebesar Rp18.024.156.800,” ujarnya.

Lumempouw lantas merincikan hasil tersebut. Kendaraan roda empat (R4) sebanyak 7.029 unit sebesar Rp.16.303.279.800, kndaraan roda dua (R2) 10.469 unit sebesar Rp1.720.877.000.

Secara proporsi, keringanan PKB telah dimanfaatkan oleh 64,74 persen dari total wajib pajak yang membayar tunggakan PKB serta menyumbang sebesar 57,41 persen dari total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, dibandingkan dengan program keringanan sebelumnya, apabila dilihat dari periode pelaksanaan dengan jumlah hari yang sama, terdapat peningkatan sebesar 79,08 persen.

“Secara umum,. pelaksanaan program berjalan dengan baik, partisipasi masyarakat cukup baik, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan pajak daerah,” sebutnya. (elka)

Meimonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay tetap berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sulut.

Itu terlihat pada program keringanan pajak dengan nama Keringanan Pajak Sukacita Natal 2025 yang sebelumnya berlangsung 1-30 November 2025, yang kini diperpajang.

Perpanjangan program Pemprov Sulut, dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut tersebut berlangsung 20 hari yang dimulai Senin (1/12/2025) hingga Sabtu (20/12/2025).

“Ya, program keringanan pajak dengan nama Keringanan Sukacita Natal 2025 diperpanjang, dan berlangsung 20 hari, mulai tanggal 1 Desember hingga 20 Desember 2025),” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Senin (1/12/2025).

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen

Perpanjangan ini, jelasnya, merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sulut di bawah kepemmpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus) dan Wakil Gibernur Johanis Victor Mailangkany atas keinginan masyarakat agar program ini dperpanjang.

Masyarakt wajib pajak diajak memanfaatkan momen menggemborakan ini dengan mendatangi kantor-kantor Samsat atau gerai-gerai yang ada di daerah ini dengan membawa persyaratan berupa fotokopi (fc) KTP, fc STNK dan notice pajak, fc akte/dokumen pendirian bagi perusahaan, dan materi Rp. 10.000.

Adapun keringanan yang masuk dalam program ini, adalah Pertama, bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc ke bawah); kedua, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 di atas 200 cc, roda 3 dan roda 4 ke atas); ketiga, keringanan ekuivalen (PKB dan opsen.PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen).

Keempat, pembebasan denda PKB 100 persen; kelima, pembebasan tarif PKB progresif; keenam, tambahan diskon PKB 5 persen -10 persen untuk kendaraan yang belum lewat s/d 9 bulan sebelum jatuh tempo (secara langsung, tanpa permohonan); ketujuh, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu. (elka)