Meimonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay tetap berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sulut.

Itu terlihat pada program keringanan pajak dengan nama Keringanan Pajak Sukacita Natal 2025 yang sebelumnya berlangsung 1-30 November 2025, yang kini diperpajang.

Perpanjangan program Pemprov Sulut, dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut tersebut berlangsung 20 hari yang dimulai Senin (1/12/2025) hingga Sabtu (20/12/2025).

“Ya, program keringanan pajak dengan nama Keringanan Sukacita Natal 2025 diperpanjang, dan berlangsung 20 hari, mulai tanggal 1 Desember hingga 20 Desember 2025),” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Senin (1/12/2025).

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen

Perpanjangan ini, jelasnya, merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sulut di bawah kepemmpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus) dan Wakil Gibernur Johanis Victor Mailangkany atas keinginan masyarakat agar program ini dperpanjang.

Masyarakt wajib pajak diajak memanfaatkan momen menggemborakan ini dengan mendatangi kantor-kantor Samsat atau gerai-gerai yang ada di daerah ini dengan membawa persyaratan berupa fotokopi (fc) KTP, fc STNK dan notice pajak, fc akte/dokumen pendirian bagi perusahaan, dan materi Rp. 10.000.

Adapun keringanan yang masuk dalam program ini, adalah Pertama, bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc ke bawah); kedua, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 di atas 200 cc, roda 3 dan roda 4 ke atas); ketiga, keringanan ekuivalen (PKB dan opsen.PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen).

Keempat, pembebasan denda PKB 100 persen; kelima, pembebasan tarif PKB progresif; keenam, tambahan diskon PKB 5 persen -10 persen untuk kendaraan yang belum lewat s/d 9 bulan sebelum jatuh tempo (secara langsung, tanpa permohonan); ketujuh, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu. (elka)

Meimonews.com – Program Keringanan Merdeka Pajak Kendaraan Bermotor ODSK 2024 dilaunching bersamaan dengan pencanangan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Sulut tahun 2024.

Launching dan pencanangan yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Sulut, jalan 17 Agustus Manado,Jumat (2/8/2024) tersebut dilakukan Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven OE Kandou di dampingi Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE Ak dan dihadiri Kacab Jasa Raharja Sulut.

 

Keringanan ini diberikan khusus untuk masyarakat Sulawesi Utara oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw sebagai bentuk kepedulian untuk hadir di tengah masyarakat dengan memberikan kemudahan dan keringanan di tengah ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja.

Silangen mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera manfaatkan program ini yang efektifnya berlaku Senin (5/8/2024) hingga Senin (30/9/2024).

Lewat program ini, ada bebas denda 100 persen, keringanan tunggakan pokok PKB mulai 50 hingga 100 persen, bebas tarif progresif dan bebas BBNKB II untuk kendaraan bermotor yang telah dilapor jualkan (terblokir).

Silangen mwngimbau untuk menguubungi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut, atau dapat melalui link simulasi keringanan yang ada. (elka)

Meimonews.com – Pelbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya agar pendapatan daerah Sulut sebagai sumber pembiayaan pembangunan optimal dan meningkat.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan mendatangi lokasi-lokasi atau kantor perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini.

Itu seperti terlihat saat Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE Ak, tim kantor pusat dan UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah) Minahasa Utara serta tim Bapenda Minahasa Utara mendatangi kantor PT MSM Likupang, Selasa (4/6/2024).

Kedatangan ke perusahaan tersebut yang disambut Tim Account PT MSM yang dipimpin Terry adalah dalam rangka identifikasi dan optimalisasi potensi pajak daerah.

Dalam kunjungan tersebut ada sejumlah hal dibahas seperti PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk royalti; Galian mineral bukan logam dan batuan (wajib menyetor ke Pemkab Minut sebagai opsion bagi hasil);

Pajak alat berat; Pajak bahan bakar; Pajak kendaraan bermotor nomor polisi luar daerah (agar dimutasi ke daerah Sulut); Kendaraan yang sudah rusak agar dilaporkan ke Bapenda;

Berhubungan dengan pajak air permukaan (PAP), tim Bapenda Sulut akan mengunjungi lokasi tambang untuk melakukan identifikasi luasan penampungan air dan kubikasi pemanfaatan air baik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga perusahaan maupun kegiatan eksplorasi dan produksi.

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE. Ak berterima kasih atas penyambutan dari tim PT MSM dan kerjasama yang telah terungkap dalam kunjungan tersebut. (elka)

Meimonews.com – Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE Ak  memimpin Rapat Evaluasi Kinerja dan Penandatangan Perjanjian Kinerja Pejabat Struktural dan Fungsional Bapenda Sulut Tahun 2024.

Mendampingi June pada kegiatan yang diadakan di ruang rapat kantor Bapenda Sulut, Rabu (8/5/2024) adalah Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel.

Semua pejabat struktural dan fungsional termasuk yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) se-Sulut hadir pada kegiatan tersebut.

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen,SE Ak

Dalam arahannya, June mengingatkan jajaran Bapenda di kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dalam rangka kerjasama terkait pelaksanaan opsen PKB dan BBN-KB PD tahun 2025.

Selain itu, melakukan pendataan/inventarisasi alat berat di seluruh wilayah Sulut dengan pendampingan dari kabupaten/kota. Untuk penetapan Pajak Alat Berat dikoordinasikan ke KP Bapenda.

Penandatangan perjanjian kinerja

Dalam kaitannya dengan penganggaran razia KB, June harap buat kertas kerja penambahan anggaran razia KB, labeling dan penelusuran.

“Usahakan untuk melakukan kolaborasi antar UPTD untuk efektivitas anggaran,” ujarnya. (elka)