Meimonews.com – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bernotor (ranmor) yang taat membayar pajak. Bagi wajib pajak yang taat membayar pajak ranmor akan mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut.

“Wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bernotor akan diberikan emas,” ujar Kepala Bapenda.Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com via telefon, Rabu (18/3/2026).

Program yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (pimpinan Ni Made Ayu Mulidyawati) ini, sebut June berlaku untuk periode pembayaran 1 Maret sampai 30 Juni 2026.

Peserta program ini adalah wajib pajak orang pribadi, bukan pemilik kendaraan dinas milik TNI/Polri/BUMN/BUMD maupun imstansi lainnya. “Jadi musti kendaraan pribadi,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD PPD) Manado .Michael Langelo,

Dan, sambung Langelo dalam penjelasanya terkait program ini, data identitas pajak pada sistem Samsat harus sesuai dengan dokumen resmi yaitu KTP dan nomor HP jangan lupa harus valid dan aktif agar dapat dihubungi pada saat pengumuman undian emas.

“Jangan lupa membayar pajak tepat pada waktunya secara online untuk pajak tahunan agar terhindar dari denda administrasi dan berpeluang untuk mendapatkan emas pada bulan Juli 2026,” imbau June. (elka)

Meimonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay tetap berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sulut.

Itu terlihat pada program keringanan pajak dengan nama Keringanan Pajak Sukacita Natal 2025 yang sebelumnya berlangsung 1-30 November 2025, yang kini diperpajang.

Perpanjangan program Pemprov Sulut, dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut tersebut berlangsung 20 hari yang dimulai Senin (1/12/2025) hingga Sabtu (20/12/2025).

“Ya, program keringanan pajak dengan nama Keringanan Sukacita Natal 2025 diperpanjang, dan berlangsung 20 hari, mulai tanggal 1 Desember hingga 20 Desember 2025),” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Senin (1/12/2025).

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen

Perpanjangan ini, jelasnya, merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sulut di bawah kepemmpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus) dan Wakil Gibernur Johanis Victor Mailangkany atas keinginan masyarakat agar program ini dperpanjang.

Masyarakt wajib pajak diajak memanfaatkan momen menggemborakan ini dengan mendatangi kantor-kantor Samsat atau gerai-gerai yang ada di daerah ini dengan membawa persyaratan berupa fotokopi (fc) KTP, fc STNK dan notice pajak, fc akte/dokumen pendirian bagi perusahaan, dan materi Rp. 10.000.

Adapun keringanan yang masuk dalam program ini, adalah Pertama, bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc ke bawah); kedua, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 di atas 200 cc, roda 3 dan roda 4 ke atas); ketiga, keringanan ekuivalen (PKB dan opsen.PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen).

Keempat, pembebasan denda PKB 100 persen; kelima, pembebasan tarif PKB progresif; keenam, tambahan diskon PKB 5 persen -10 persen untuk kendaraan yang belum lewat s/d 9 bulan sebelum jatuh tempo (secara langsung, tanpa permohonan); ketujuh, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu. (elka)

Meimonews.com – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) terkait dengan kebijwkwn keringanan pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir.

Kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Dengan akan berakhirnya masa keringanan tersebut, Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng dan Sekretaris June Silangen mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan sisa waktu ini dengan sebaik-baiknya.

“Tinggal beberapa hari lagi masa berlaku kebijakan tersebut. Maka, marilah para warga wajib pajak untuk memanfaatkan program pemerintah ini,” ujar Atteng dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Selasa (27/9/2022)

Kesempatan ini, sebut Atteng, hendaknya digunakan wajib pajak untuk mendatangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat yang disediakan untuk pembayaran pajak termasuk juga di Kafe Keringanan Pajak Bapenda Sulut, yang terletak di samping Kantor Gubernur Sulut.

“Jangan sampe ketinggalan ne. Yang masih menunggak pajak, yang mati STNK, yang suka mo balik nama karena tablokir, yang sayang oto – motor, yang suka aman dan nyaman berkendara, silahkan datangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat pelayanan pajak,” imbau Silangen.

Silangen, yang dihubungi terpisah menyarankan, data pajak oto – motor boleh cek diinformasi : www.bapenda.sulutprov.go.id

Seperti diketahui, kebijakan keringanan dimaksud adalah pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan. Keringanan berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022, di mana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur. Pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya. Lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen. (elka)

Meimonews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara Olvie Atteng mengapresiasi dan berterima kasih kepada wajib pajak (WP) yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya tepat pada waktunya.

“Terima kasih dan patut diapresiasi bagi wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktunya,” ujar Atteng kepada Meimonews.com via telefon, Jumat (17/6/2022).

Kesediaan membayar pajak tersebut, menurut Atteng, sangat membantu pembiayaan pembangunan di daerah ini, untuk Sulut maju dan sejahtera. Sebab, pendapatan pajak merupakan sumber pembiayaan pemerintahan, pembangunan serta untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sehubungan dengan adanya keringanan pembayaran pajak program Pemda Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK),  Atteng mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan terbatas tersebut. Sebab,  ada batas waktunya.

“Program keringanan tunggakan pajak, bebas denda dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor  (BBNKB) hanya sampai 9 Juli 2022,” sebut Atteng

Untuk informasi lebih lanjut seperti persyaratan/ketentuan berkaitan dengan program keringanan tersebut, Olvie mengimbau kepada warga untuk menghubungi UPTD Samsat setempat. (af)

Meimonews.com – Tim Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut melakukan turlap (turun langan) dengan mendatangi WP (wajib pajak) orang perorang di Kota Bitung, Rabu (2/3/2022).

Dari pagi hingga sore, 6 tim Bapenda di dampingi staf UPTD Samsat, kecamatan dan kelurahan melakukan kunjungan door to door di Kota Cakalang.

Menariknya, Olvie Atteng dan Conny Kuhon (Kepala dan Sekretaris Bapenda Sulut) dan 5 Kepala Bidang turun langsung pula mendampingi tim pada upaya proaktif lewat penelusuran wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak tersebut.

“Kami, Rabu (2/3/2022) melakukan penelusuran untuk peningkatan pajak dengan mendatangi wajib pajak secara langsung,” ujar Conny Kuhon dalam percakapan dengan Meimonews.com, Jumat (4/3/2022).

Tim mendatangi WP, sesuai alamat yang ada di dalam sistem di Bapenda.. “Seluruhnya, ada 3.104 WP di Bitung,” ujar Conny.

Di lapangan (saat mendatangi WP), ada temukan WP yang sudah meninggal, ada yang kendaraannya sudah terjual (ada pemilik baru) tapi tidak melapor, dan lain-lain alasan sehingga pajaknya belum terbayar atau terbayarkan.

Ketika ditemui tim, ungkap Conny, ada WP langsung membayar tunggakannya lewat mekanisme yang ada, sesuai aturan. Ada juga yang dilakukan pemutahiran data. (lk)