Meimonews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dihadirkan sebagai pembicara dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat di ruang rapat lantai 4 Kantor Pusat Unsrat, Rabu (12/3/2025).
Kegiatan yang dipandu Wakil Dekan 3 FISIPI Unsrat Donald Monintja ini diawali laporan Dekan FISIP Unsrat Ferry Markus Daud Liando dan sambutan Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie, yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dan tanya-jawab.
Kuliah Umum ini diikuti ratusan mahasiswa dan dosen FISIP Unsrat dan Kadis Dikbis Sulut Jani Lukas (mewakili Gubernur Sulut), serta penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dari beberapa Kabupeten/Kota di Sulut.
Di penghujung acara, para mahasiswa yang mengajukan usul dan saran, diberikan kenang-kenangan berupa buku tentang Bima oleh Wamemdagri.

Di awal pemaran materinya dijelaskan urgensi penyusunan rekomendasi kebijakan perubahan terhadap UU Pemilu dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pertama, dua regulasi untuk rezim yang sama yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD), dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kedua, landasan hukum yang bermasalah yakni tumpang tindih dan kontradiksi pengaturan, pengulangan atau duplikasi aturan, aturan dan standarisasi yang berbeda atas isu yang sama, dan aturan yang rancu dan multitafsir.
Ketiga, amanat MK yang final dan mengikat yakni berdasarkan putusan MK No. 55/PPU-XVII/2019 dan putusan MK No. 85/PPU-XX/2022 secara konseptual, teoritis dan sosiologis tidak cukup alasan untuk membedakan antara rezim Pemilu dan Pilkada.

Kemudian, pertimbangan dalam putusan MK No. 116/PPU-XXI/2023 yang memandatkan perubahan UU Pemilu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulaidimulai, serta terdapat persamaan azas pengaturan, model manajemen, dan model penegakan hukum antara Pemilu dan Pilkada.
Terkait dengan revisi UU Pemilu dan sistem politik di Indonesia, sebut mantan Walikota Bogor ini, maka yang harus dilakukan adalah penguatan sistem presidensial, penguatan kualitas representasi, penyerhaan sistem kepartaian, konsistensi konsep otonomi daerah, dan memperkokoh integrasi bangsa dalam bingkai NKRI.
Untuk mekanisme perubahan regulasi ada dua alternatif yang ditawarkan yakni omnibus law kodifikasi. Dua hal itu lantas dijelaskan secara rinci keunggulan dan perbedaannya.
Dikemukakan, berdasarkan perbedaan yang ada, tentu kita kembali pada tujuan dari perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu ke depan.
” Jika hendak mengubah sebagian atau beberapa substansi dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, UU Parpol dan UU Pemerintah Daerah yang diubah dengan satu UU secara cepat dan beberapa substansi dalam UU yang diubah tersebut yang masih berlaku maka omninus law lebe efektif digunakandigunakan,” ujarnya.
Sebaliknya, jika hendak menyatukan seluruh substansi dalam UU PemiluPemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Parpol menjadi satu UU (menjadi kitab UU Politik) dengan proses analisis baik mendalam dan komprehensif maka kodofikasi UU lebih efektif digunakan.
Terkait dengan kodifikasi dalam RPJPN 2025-2045 (UU No. 59 Tahun 2024), dikatakan, demokrasi substansi akan dilaksanakan melalui arah kebijakan yang meliputi antara lain penguatan lembaga demokrasi melalui perbaikan kualitas penyelenggaraan Pemilu dengan melakukan kodifikasi UU mengenai Pemilu dan UU mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta mewujudkan peran Parpol yang akuntabel melalui revisi UU Parpol.
Bima pun memaparkan disain sistem Pemilu yang terdiri dari disain keserentakan Pemilu, dan evaluasi sistem Pemilu Legislatif. Hal-hal tersebut dirincikan serta diberikan penjelasan pula soal sistem Pemilu campuran.
Dijelaskan pula soal perluasan Pemilu asimetris, tentang pencalonan kepala daerah, dan tata kelola Parpol.
Di akhir pemaparan materi, Bima mempresentasikan rekapitulasi daftar hasil putusan MK berdasarkan jenis putusan dan berdasarkan jenis pelanggaran. (FA)