Meimonews.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat siap menggelar seminar nasional membahas pemisahan pemilihan umum di aula dekanat lantai 3, Jumat (10/10/2025).

Seminar dengan topik Prospek demokrasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi : pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal ini akan menampilkan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pusat Alfitra Salamm sebagai narasumber,

Alfitra dikenal publik sebagai mantan peneliti politik LIPI/BRIN dan jabatan terakhir adalah anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Seminar ini, menurut Dekan FISIP Unsrat Ferry Markus Daud Liando kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (8/10/2025) dimaksudkan sebagai upaya pimpinan fakultas untuk terus memfasilitasi dosen dan mahasiswa agar memperoleh pengetehuan-pengetahuan baru terkait dengan perkembangsn politik, demokrasi dan pemilu di Indonesia.

Diketahui, belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 135 Tahun 2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional terdiri dari pemilihan presiden/wakil presiden, pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPD RI sedangkan pemilu lokal terdiri dari pemilihan Kepala Gubernur, Pemilihan Walikota/Wakil Walikota, Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten Kota.

Putusan itu juga mengatur keserentakan pemilihan dari masing-masing pemilihan. Kemudian mengatur jarak waktu antara pemilu nasional dengan pemilu lokal yakni 2 tahun 6 bulan.

Menurut Koordinator Program Studi Politik FISIP Unsrat Jusuf Wowor, putusan tersebut tentu akan berdampak secara teknis maupun substantive. Secara subtantif diharapkan kualitas pemilu dan pilkada akan makain lebih baik dan demokratis.

“Untuk membahas itu, Dekan telah mengundang Ketua Umum AIPI Dr Alfitra Salamm untuk berbagi pengetahun tentang masa depan demokrasi pasca putusan tersebut,” jelas Wowor.

Kegiatan tersebut akan dibuka oleh Dekan FISIP. “Selain akan dihadiri oleh mahasiswa S1 dan mahasiswa S2, kami juga mengundang anggota KPUD dan Bawaslu untuk menghadiri kegiatan tersebut,” tambah mantan Ketua KPU Manado ini. (FA)

Meimonews.com – Berbagai terobosan terkait pengembangan akademik terus dilakuksn Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat Manado.

Setelah berhasil mendirikan dua program studi (prodi) magister yakni magister ilmu pemerintahan (MIP) dan Magister Administrasi Publik (MAP), kini fakultas berjulukan kampus reformasi itu akan mendirikan prodi Doktoral atau Strata 3 (S3).

Untuk mempersiapkan pendirian program tersebut, piminan fakultas mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bersama para dosen bergeral doktor se-FISIP unsrat, di ruang rapat fakultas, Kamis (2/10/2025).

Salah satu keputusan rapat yang dipimpin Dekan FISIP Unsrat Ferry Markus Daud Liando adalah pembahasan tentang nomenklatur progran pembahasan sumber daya dosen, kesiapan sarana prasaran dan pasar sebagai sasaran pembelajaran.

Liando menjelaskan, pendirian S3 bukan hanya untuk kepentingan reputasi institusi FISIP, namun lebih kepada kepentingan FISIP dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait pengembangan ilmu pengetahuan. (FA)

Meimonews.com – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat Ferry Markus Daud Liando mengingatkan tentang pentingnya hikmat ibadah Paskah bagi para dosen dan pimpinan lembaga pendidikan yang dipimpinnya.

“Kiranya ibadah kali ini bukan hanya menjadi simbol bagi kita, tapi bisa menjadi pedoman hidup dan kekuatan iman kita,” ujarnya ketika memberikan sambutan pada Ibadah Paskah Keluarga Besar FISIP, di Aula FISIP, Jumat (25/4/2025).

Ibadah Paskah ini diharapkan pula daoat menjadi sumber inspirasi bagi seluruh
civitas akademika FISIP Unsrat dalam memperkuat semangat dan harapan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Ibadah Paskah dengan khadim Ketua Jemaat Gereja Fungsional Kampus Unsrat Pendeta Joice MDV Wokas ini mengangkat tema Kebangkitan Kristus Inspirasi FISIP untuk Indonesia.

Ibadah ini dilaksanakan untuk merayakan kebangkitan Yesus Kristus dan sebagai momen refleksi bagi seluruh civitas akademika FISIP Unsrat.

Dengan tema ini, diharapkan dapat menginspirasi mahasiswa dan dosen dalam menghadapi tantangan hidup.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Dekan 1 Alfons Kimbal, Wakil Dekan 2 Sherly YVI Goni, Wakil Dekan 3 Donald Monintja, para dosen, tenaga kependidikan dan sejumlah mahasiswa.

Selain itui, beberapa guru besar seperti William A. Areros, Rianne J. Pio dan Wilhelmina Rumawas, Pelsus Pnt. Very Y. Londa, Diaken Eva Marentek serta para panitia yang diketuai Lucky F. Tamebgkel. (FA)

Meimonews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dihadirkan sebagai pembicara dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat di ruang rapat lantai 4 Kantor Pusat Unsrat, Rabu (12/3/2025).

Kegiatan yang dipandu Wakil Dekan 3 FISIPI Unsrat Donald Monintja ini diawali laporan Dekan FISIP Unsrat Ferry Markus Daud Liando dan sambutan Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie, yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dan tanya-jawab.

Kuliah Umum ini diikuti ratusan mahasiswa dan dosen FISIP Unsrat dan Kadis Dikbis Sulut Jani Lukas (mewakili Gubernur Sulut), serta penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dari beberapa Kabupeten/Kota di Sulut.

Di penghujung acara, para mahasiswa yang mengajukan usul dan saran, diberikan kenang-kenangan berupa buku tentang Bima oleh Wamemdagri.

Beberapa mahasiswa memanfaatkan sesi tanya-jawab

Di awal pemaran materinya dijelaskan urgensi penyusunan rekomendasi kebijakan perubahan terhadap UU Pemilu dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pertama, dua regulasi untuk rezim yang sama yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD), dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ketua KPU Manado Ferley B. Kaparang turut memanfaatkan sesi tanya-jawab

Kedua, landasan hukum yang bermasalah yakni tumpang tindih dan kontradiksi pengaturan, pengulangan atau duplikasi aturan, aturan dan standarisasi yang berbeda atas isu yang sama, dan aturan yang rancu dan multitafsir.

Ketiga, amanat MK yang final dan mengikat yakni berdasarkan putusan MK No. 55/PPU-XVII/2019 dan putusan MK No. 85/PPU-XX/2022 secara konseptual, teoritis dan sosiologis tidak cukup alasan untuk membedakan antara rezim Pemilu dan Pilkada.

Tamu/undangan yakni Kadisbud Sulut Jani Lukas, beberapa penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) foto bersama Wamendagri, Dekan FISIP Unsrat, dan Wadek 3 FISIP Unsrat.

Kemudian, pertimbangan dalam putusan MK No. 116/PPU-XXI/2023 yang memandatkan perubahan UU Pemilu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulaidimulai, serta terdapat persamaan azas pengaturan, model manajemen, dan model penegakan hukum antara Pemilu dan Pilkada.

Terkait dengan revisi UU Pemilu dan sistem politik di Indonesia, sebut mantan Walikota Bogor ini, maka yang harus dilakukan adalah penguatan sistem presidensial, penguatan kualitas representasi, penyerhaan sistem kepartaian, konsistensi konsep otonomi daerah, dan memperkokoh integrasi bangsa dalam bingkai NKRI.

Untuk mekanisme perubahan regulasi ada dua alternatif yang ditawarkan yakni omnibus law kodifikasi. Dua hal itu lantas dijelaskan secara rinci keunggulan dan perbedaannya.

Dikemukakan, berdasarkan perbedaan yang ada, tentu kita kembali pada tujuan dari perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu ke depan.

” Jika hendak mengubah sebagian atau beberapa substansi dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, UU Parpol dan UU Pemerintah Daerah yang diubah dengan satu UU secara cepat dan beberapa substansi dalam UU yang diubah tersebut yang masih berlaku maka omninus law lebe efektif digunakandigunakan,” ujarnya.

Sebaliknya, jika hendak menyatukan seluruh substansi dalam UU PemiluPemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Parpol menjadi satu UU (menjadi kitab UU Politik) dengan proses analisis baik mendalam dan komprehensif maka kodofikasi UU lebih efektif digunakan.

Terkait dengan kodifikasi dalam RPJPN 2025-2045 (UU No. 59 Tahun 2024), dikatakan, demokrasi substansi akan dilaksanakan melalui arah kebijakan yang meliputi antara lain penguatan lembaga demokrasi melalui perbaikan kualitas penyelenggaraan Pemilu dengan melakukan kodifikasi UU mengenai Pemilu dan UU mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta mewujudkan peran Parpol yang akuntabel melalui revisi UU Parpol.

Bima pun memaparkan disain sistem Pemilu yang terdiri dari disain keserentakan Pemilu, dan evaluasi sistem Pemilu Legislatif. Hal-hal tersebut dirincikan serta diberikan penjelasan pula soal sistem Pemilu campuran.

Dijelaskan pula soal perluasan Pemilu asimetris, tentang pencalonan kepala daerah, dan tata kelola Parpol.

Di akhir pemaparan materi, Bima mempresentasikan rekapitulasi daftar hasil putusan MK berdasarkan jenis putusan dan berdasarkan jenis pelanggaran. (FA)

Meimonews.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat menggelar Kuliah Umum dengan pembicara Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Kegiatan yang mengusung tema Kontribusi perguruan tinggi guna perbaikan kualitas Pemilu dan Pilkada di Indonesia ini dilaksanakan aula Unsrat lantai 4 Kantor Pusat Unsrat Manado, Rabu (12/3/2025).

Berbagai masukkan disampaikan beberapa mahasiswa dan dosen FISIP Unsrat pada kegiatan yang menghadirkan sekitar dua ratusan mahasiswa, dosen dan sejumlah undangan lainnya seperti Kadis Kebudayaan Sulut Jani Lukas (mewakili Gubernur Sulut), serta Bawaslu dan KPU dari beberapa kabupaten/kota di Sulut.

Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie saat memberikan sambutan

Kegiatan yang dipandu Wakil Dekan 3 (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) Donald Monintja ini diawali laporan dari Dekan FISIP Unsrat Manado Ferry Daud Liando, sambutan Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie, serta pemaparan materi dan tanya-jawab.

Dalam sambutannya, Rektor Unsrat menyampaikan bahwa ia merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran Wamendagri di Unsrat Manado.

Pemaparan materi oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Kuliah umum yang diselenggarakan dalam rangka penguatan Undang-undang (UU) Pemilu ini, menurut Rektor, memiliki makna yang sangat penting, terlebih sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Penyerahan cenderamata

“Tentu saja, dialektika seperti yang berlangsung saat ini diharapkan dapat memperkaya dan memperkuat Undang-undang Pemilu kita,” ujar Rektor.

Dengan demikian, sambungnya, meskipun dalam skala kecil, Unsrat Manado tetap dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan regulasi kepemiluan di Indonesia.

Para mahasiswa yang memanfaatkan sesi tanya-jawab mendapat buku dari Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Di sela kegiatan, diadakan penyerahan cenderamata dari Rektor Unsrat kepada Wamendagri dan dari Wamendagri kepada Rektor Unsrat dan Dekan FISIP serta di penghujung acara diadakan penyerahan buku tentang dirinya oleh Wamendagri kepada para mahasiswa yang mengambil bagian dalam sesi tanya-jawab. (FA)