Meimonews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dihadirkan sebagai pembicara dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat di ruang rapat lantai 4 Kantor Pusat Unsrat, Rabu (12/3/2025).

Kegiatan yang dipandu Wakil Dekan 3 FISIPI Unsrat Donald Monintja ini diawali laporan Dekan FISIP Unsrat Ferry Markus Daud Liando dan sambutan Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie, yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dan tanya-jawab.

Kuliah Umum ini diikuti ratusan mahasiswa dan dosen FISIP Unsrat dan Kadis Dikbis Sulut Jani Lukas (mewakili Gubernur Sulut), serta penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dari beberapa Kabupeten/Kota di Sulut.

Di penghujung acara, para mahasiswa yang mengajukan usul dan saran, diberikan kenang-kenangan berupa buku tentang Bima oleh Wamemdagri.

Beberapa mahasiswa memanfaatkan sesi tanya-jawab

Di awal pemaran materinya dijelaskan urgensi penyusunan rekomendasi kebijakan perubahan terhadap UU Pemilu dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pertama, dua regulasi untuk rezim yang sama yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD), dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ketua KPU Manado Ferley B. Kaparang turut memanfaatkan sesi tanya-jawab

Kedua, landasan hukum yang bermasalah yakni tumpang tindih dan kontradiksi pengaturan, pengulangan atau duplikasi aturan, aturan dan standarisasi yang berbeda atas isu yang sama, dan aturan yang rancu dan multitafsir.

Ketiga, amanat MK yang final dan mengikat yakni berdasarkan putusan MK No. 55/PPU-XVII/2019 dan putusan MK No. 85/PPU-XX/2022 secara konseptual, teoritis dan sosiologis tidak cukup alasan untuk membedakan antara rezim Pemilu dan Pilkada.

Tamu/undangan yakni Kadisbud Sulut Jani Lukas, beberapa penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) foto bersama Wamendagri, Dekan FISIP Unsrat, dan Wadek 3 FISIP Unsrat.

Kemudian, pertimbangan dalam putusan MK No. 116/PPU-XXI/2023 yang memandatkan perubahan UU Pemilu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulaidimulai, serta terdapat persamaan azas pengaturan, model manajemen, dan model penegakan hukum antara Pemilu dan Pilkada.

Terkait dengan revisi UU Pemilu dan sistem politik di Indonesia, sebut mantan Walikota Bogor ini, maka yang harus dilakukan adalah penguatan sistem presidensial, penguatan kualitas representasi, penyerhaan sistem kepartaian, konsistensi konsep otonomi daerah, dan memperkokoh integrasi bangsa dalam bingkai NKRI.

Untuk mekanisme perubahan regulasi ada dua alternatif yang ditawarkan yakni omnibus law kodifikasi. Dua hal itu lantas dijelaskan secara rinci keunggulan dan perbedaannya.

Dikemukakan, berdasarkan perbedaan yang ada, tentu kita kembali pada tujuan dari perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu ke depan.

” Jika hendak mengubah sebagian atau beberapa substansi dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, UU Parpol dan UU Pemerintah Daerah yang diubah dengan satu UU secara cepat dan beberapa substansi dalam UU yang diubah tersebut yang masih berlaku maka omninus law lebe efektif digunakandigunakan,” ujarnya.

Sebaliknya, jika hendak menyatukan seluruh substansi dalam UU PemiluPemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Parpol menjadi satu UU (menjadi kitab UU Politik) dengan proses analisis baik mendalam dan komprehensif maka kodofikasi UU lebih efektif digunakan.

Terkait dengan kodifikasi dalam RPJPN 2025-2045 (UU No. 59 Tahun 2024), dikatakan, demokrasi substansi akan dilaksanakan melalui arah kebijakan yang meliputi antara lain penguatan lembaga demokrasi melalui perbaikan kualitas penyelenggaraan Pemilu dengan melakukan kodifikasi UU mengenai Pemilu dan UU mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta mewujudkan peran Parpol yang akuntabel melalui revisi UU Parpol.

Bima pun memaparkan disain sistem Pemilu yang terdiri dari disain keserentakan Pemilu, dan evaluasi sistem Pemilu Legislatif. Hal-hal tersebut dirincikan serta diberikan penjelasan pula soal sistem Pemilu campuran.

Dijelaskan pula soal perluasan Pemilu asimetris, tentang pencalonan kepala daerah, dan tata kelola Parpol.

Di akhir pemaparan materi, Bima mempresentasikan rekapitulasi daftar hasil putusan MK berdasarkan jenis putusan dan berdasarkan jenis pelanggaran. (FA)

Meimonews.com – Rektor Unsrat Manado membuka pelaksanaan Seminar Internasional yang mengangkat topik International conference of social and political science and humanities : Social, political and cultural issues in the 21st century.

Seminar yang diadakan di Luwansa Manado, Rabu-Kamis (9-10/10/2024) ini menghadirikan 5 pembicara dari luar negeri dan 2 pembicara nasional (dalam negeri).

Kelima pembicara dari luar negeri tersebut, jelas Ketua Jurusan Administrasi/Ketua Panitia Joanne Mangindaan, adalah Douglas Kammen dan Erica Larson dari National University of Singapore. Anita Laleano dari University of Westminser. Sambe Nozomi dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Natasja Ilonka Roels dari Wageningen University.

Sementara 2 pembicara nasional (dalam negeri) adalah Joannes Tandjung dari Kementerian Luar Negeri dan Abdul Gaffar Karim dari FISIP UGM.

Dekan FISIP Unsrat Markus Daud ‘Ferry’ Liando mengatakan, kegitan ini di support penuh oleh Rektor Unsrat Manado (Oktovian Berty Alexander Sompie) dan didampingi Reiny Tumbol selaku Kepala UPT Layanan Internasional Unsrat.

“Kegiatan ini kami persembahkan untuk masyarakat Nyiur Melambai terutama keluaga besar Unsrat agar mendapatkan pengetahuan baru bagi dinamika dan fenomena politik, sosial dan demokrasi di dunia internasional saat ini,” ujarnya.

Rektor Unsrat dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan seminar internasional ini karena bermanfaat bagi kemajuan Unsrat. (FA)

Meimonews.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) mengadakan pembukaan rangkaian kegiatan memperingati Dies Natalis ke-60 di aula FISIP, Jumat (6/9/2024).

Hadir pada kegiatan yang dibuka pelaksanaannya oleh Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng IPU Asean Eng adalah pimpinan dan civitas akademika FISIP Unsrat Manado serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsrat Dr Ralfy Pinasang, Dekan FEB Dr. Viktor Lengkong, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Markus Lasut dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Rektor mengimbau agar civiitas akademika FISIP Unsrat tetap menjadi pioner peradaban demokrasi terutama dalam penyelenggaraan pilkada 2024.

Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng IPU Asean Eng saat memberikan sambutan

“Di FISIP mengoleksi banyak dosen yang berkontriubusi langsung menjaga dan mengawal pemilu maupun pilkada,” ujarnya.

Dikemukakan, sebagai institusi pendidikan tinggi, FISIPOL (sebutan akrab FISIP) lahir dan berkembang melalui semangat dari putra-putri terbaik bangsa, dengan harapan FISPOL Unsrat akan menciptakan serta membentuk sumber daya manusia di bidang ilmu sosial dan politik.

Dekan FISIP Unsrat Manado Dr. Daud Markus ‘Ferry’ Liando, SIP, M.Si saat memberikan sambutan

Rektor berharap dengan semangat merdeka belajar kampus merdeka, kita diajak berkolaborasi dan bekerjasama dalam mencapai tujuan.

Dekan FISIP Unsrat Dr. Daud Markus ‘Ferry’ Liando, SIP, M.Si mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Rektor Unsrat selama ini. “Kemajuan Unsrat, tentu menjadi kemajuan FISIP juga,” ujar Dekan.

Dalam sambutannya, Dekan melaporkan kegiatan yang telah direncakan panitia Dies Natalis seperti seminar internasional, seminar nasional serta kegiatan pengabdian pada masyarakat. (FA)

Meimonews.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat Manado membenruk Tim Verifikasi Penilaian Pengurusan Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pembentukan tim yang diinisiasi Dekan FISIP Unsrat Dr. Markus Daud ‘Ferry’ Liando, SIP, M.Si itu, sebut Wakil Dekan 3 FISIP Unsrat Donald Monintja, S.Sos, M.Si kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (7/8/2024).

Tim ini dibentuk, jelas Monintja, merupakan respon/langkah antisilatif terkait dengan Program Kemendikbudristek RI yakni pengurangan UKT bagi mahasiswa kurang mampu.

Dijelaskan, tim melakukan verifikasi mulai dari pemberkasannya sampai wawancara. Hal ini dimaksudkan agar tidak salah sasaran peruntukan program ini.

Menurutnya, pembentukan tim ini baik juga buat mahasiswa, lebih terarah dalam memenuhi syarat pemasukan dokumennya.

Tim Verifikasi diketuai Yurni Sendow, SIP, M.Si Titu Mulyanti, S.Sos, M.SI sebagai sekretaris, serta Anita Purukan, S.Si, M.Hum dan Neny Kumayas, SIP, MA sebagai anggota. Sementara pihak mahasiswa juga dilibatkan dalam Tim yakni Daniel Pua dan Raisa Galang. (FA)

Meimonews.com – Pemilu Serentak 2024 telah selesai diselenggarakan, namun sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pesta demokrasi bangsa Indonesia tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan.

Evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan upaya perbaikan sistem tahapan Pemilu yang adil bagi pemilih menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Untuk maksud tersebut FISIP Unsrat akan menggelar seminar nasional (Semnas) tentang Tata Kelola Pemilu Ramah HAM di Aula FISIP Unsrat, Selasa (30/7/2024).

Hal tersebut disampaikan Dekan FISIP Unsrat Manado Dr. Daud Markus “Ferry” Liando, SIP, M.Sie kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024).

Evaluasi ini, sebutnya, bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan faktor penyebab masalah kepemiluan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

‘Evaluasi ini diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem tahapan Pemilu yang ada. Melalui evaluasi ini, diharapkan lahir suatu rekomendasi perbaikan yang dapat diimplementasikan untuk memperbaiki sistem tahapan Pemilu dan memastikan Pemilu yang adil dan ramah HAM bagi setiap pemilihan,” jelasnya.

Ketua Panitia Jovano Alva Palenewen menambahkan, semnas ini merupakan kerjasama dengan Komnas HAM dan akan menghadikan narasumber Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid TantowiTantowi dan Rektor Unsrat Manado Prof, Dr! Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng IPU Asean Eng.

Peserta semnas terdiri dari aktivis penyelenggara Pemilu, aktivis perempuan, komunitas disabilitas, aktivis lingkungan, kelompok rentan, media, ormas, dosen dan mahasiswa. “Kegiatan dimulai pukul 12.00 wita yang diawali makan siang,” ujarnya. (FA)