Meimonews.com – Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng Asean IPU Eng menegaskan, pihaknya tidak melawan putusan pengadilan terkait dengan pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat Manado yang saat ini dalam proses peradilan.
“Saya tidak melawan putusan pengadilan terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado tentang pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat,” ujar Rektor saat pertemuan dengan wartawan di gedung Lantai 4 Kantor Pusat Unsrat Manado, Kamis (6/6/2024).
“Saya tidak melawan hukum. Niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan. Oleh karena itu, saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran tersebut,” ujarnya.
Menurut Rektor yang di dampingi Humas Unsrat Manado Dr. Drs. Max Rembang, M.Si dan Drs. Philep Moors Regar, M.Si, masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang dilakukan pihaknya, yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat Manado.
Wakil Rektor 2 Unsrat Manado Prof. Dr. Ronny A. Maramis, SH, MH dalam pernyataannya, seperti dikutip Humas Unsrat Manado meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hal senada disampaikan Dekan Fisip Unsrat Dr. Daud Markus ‘Ferry’ Liando, SIP, M.Si. “Saya yakin Rektor Unsrat taat hukum. Jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka Rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan. Karena itu, mohon bersabar saja menunggu putusan mahkamah agung (MA),” ujarnya. (FA)