Meimonews.com – Proses pemilihan ulang Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat Manado periode 2023-2027 bergulir menyusul ditetapkan jadual tahapannya.

Setelah sosialisasi kegiatan pemilihan dekan yakni penyampaian nama-nama dosen yang memenuhi syarat yang untuk dicalonkan (10-14 Januari 2025) maka mulai 15 Januari hingga 12 Februari 2025 tahapan penjaringan/pendaftaran bakal calon (balon).

Hal tersebut disampaikan Humas Unsrat Manado Philep Morse Regar dalam percakapan dengan Meimonews.com di Kantor Pusat Unsrat Manado, Selasa (14/1/2025).

“Penjaringan dilaksanakan tanggal 15 Januari sampai 7 Februari 2025. Bila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat tidak mencapai 4 orang maka ada perpanjangan dari tanggal 10-17 Februari 2025,” ujarnya.

Tahap selanjutnya adalah penyaringan balon pada 18-24 Februari 2025. Penyaringan balon terdiri dari pemeriksaan berkas bakal calon dekan 18-20 Februari, Penyampaian balon dekan yang memenuhi persyaratan kepada senat Faked Unsrat 21 Februari serta Penyampaian hasil penyaringan balon dekan oleh senat Faked kepada Rektor Unsrat 24 Februari.

Pemilihan Dekan dijadualkan pada 25 Februari – 4 Maret 2025. Tahapan pemilihan diawali pemaparan visi dan misi jam 09.00 – 12.00 Wita senentara pemilihannya pada jam 12.00 Wita – selesai.

“Penetapan dan pelantikan dilaksanakan setelah pemilihan dekan, yang jadualnya 25 Februari – 4 Maret 2025,” sebutnya.

Diketahui, proses pemilihan ulang Dekan Faked Unsrat ini dilakukan menyusul pencabutan SK Rektor Unsrat No. 704/UN12/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2023-2027 tertanggal 18 April 2023. (FA)

Meimonews.com – Wakil Rektor 3 Unsrat Manado Ralfie Pinasang menegaskan, persoalan Dekan di dua fakultas yang ada di lingkungan Unsrat Manado yakni Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) adalah berbeda.

Hal tersebut disampaikan Pinasang mewakili Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie, seperti dikutip Humas Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Pinasang lantas menjelaskan soal asas Erga Omnes yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Jadi, dipahami asas Erga Omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

“Itu berlaku untuk materi atau substansi putusan MK tersebut, bukan terhadap persoalan lain yang tidak ada hubungan dengan putusan MK tersebut,” tandasnya.

Dihubungkan dengan pemilihan Dekan FKM Unsrat, sambungnya, yang bersangkutan telah dipilih sesuai ketentuan yang berlaku yang nenurut Pasal 47 ayat (1), Statuta Unsrat tahun 2028, telah dilakukan melalui tahapan yakni penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, dan penetapan serta pelantikan. Sampai saat pelantikan tidak ada persoalan hukum.

Dengan demikian, putusan PTUN Manado tentang pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran itu amar putusannya menurut hukum tidak ada hubungan hukum (legal standing) dengan proses pemilihan dan pengangkatan Dekan FKM Unsrat.

Menurutnya, putusan pengadilan yang ada tidak boleh digeneralisir dengan substansi lain sekalipun berbicara batas usia. Hal ini tidak boleh suatu putusan mengikat dengan masalah lain hukum bukan begitu.

“Jadi, menurut Undang-undang yang boleh dilakukan adalah judicial review atau hak uji materi yang adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan,” jelasnya.

Dikemukakan, kewenangan judicial review diberikan kepada lembaga yudikatif sebagai kontrol bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berfungsi membuat undang-undang.

Pasal 24 A ayat 1 dan Pasal 24 C ayat 1 diperkuat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyatakan pertama, dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Artinya, dengan adanya putusan Pengadilan yang berhubungan dengan Dekan Fakultas Kedokteran tidak ada hubungan hukum dengan pengangkatan Dekan FKM Unsrat.

Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan disilahkan mengajukan judicial review kepada MA tentang Statuta Unsrat. Untuk merubah putusan pengadilan TUN bukan keputusan pengadilan digeneralisir berlaku untuk semua persoalan karena hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku. (FA)

Meimonews.com – Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng Asean IPU Eng menegaskan, pihaknya tidak melawan putusan pengadilan terkait dengan pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat Manado yang saat ini dalam proses peradilan.

“Saya tidak melawan putusan pengadilan  terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado tentang pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat,” ujar Rektor saat pertemuan dengan wartawan di  gedung Lantai 4 Kantor Pusat Unsrat Manado, Kamis (6/6/2024).

“Saya tidak melawan hukum. Niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan. Oleh karena itu, saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran tersebut,” ujarnya.

Menurut Rektor yang di dampingi Humas Unsrat Manado Dr. Drs. Max Rembang, M.Si dan Drs. Philep Moors Regar, M.Si, masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang dilakukan pihaknya, yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat Manado.

Wakil Rektor 2 Unsrat Manado Prof. Dr. Ronny A. Maramis, SH, MH dalam pernyataannya, seperti dikutip Humas Unsrat Manado meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hal senada disampaikan Dekan Fisip Unsrat Dr. Daud Markus ‘Ferry’ Liando, SIP, M.Si.  “Saya yakin Rektor Unsrat taat hukum. Jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka Rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan. Karena itu, mohon bersabar saja menunggu putusan mahkamah agung (MA),” ujarnya. (FA)