Wakil Rektor 3 Unsrat Manado Tegaskan Soal Dekan FKM dan Dekan Faked Berbeda

oleh -1316 Dilihat

Meimonews.com – Wakil Rektor 3 Unsrat Manado Ralfie Pinasang menegaskan, persoalan Dekan di dua fakultas yang ada di lingkungan Unsrat Manado yakni Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) adalah berbeda.

Hal tersebut disampaikan Pinasang mewakili Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie, seperti dikutip Humas Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Pinasang lantas menjelaskan soal asas Erga Omnes yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Jadi, dipahami asas Erga Omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

“Itu berlaku untuk materi atau substansi putusan MK tersebut, bukan terhadap persoalan lain yang tidak ada hubungan dengan putusan MK tersebut,” tandasnya.

Dihubungkan dengan pemilihan Dekan FKM Unsrat, sambungnya, yang bersangkutan telah dipilih sesuai ketentuan yang berlaku yang nenurut Pasal 47 ayat (1), Statuta Unsrat tahun 2028, telah dilakukan melalui tahapan yakni penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, dan penetapan serta pelantikan. Sampai saat pelantikan tidak ada persoalan hukum.

Dengan demikian, putusan PTUN Manado tentang pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran itu amar putusannya menurut hukum tidak ada hubungan hukum (legal standing) dengan proses pemilihan dan pengangkatan Dekan FKM Unsrat.

Menurutnya, putusan pengadilan yang ada tidak boleh digeneralisir dengan substansi lain sekalipun berbicara batas usia. Hal ini tidak boleh suatu putusan mengikat dengan masalah lain hukum bukan begitu.

“Jadi, menurut Undang-undang yang boleh dilakukan adalah judicial review atau hak uji materi yang adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan,” jelasnya.

Dikemukakan, kewenangan judicial review diberikan kepada lembaga yudikatif sebagai kontrol bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berfungsi membuat undang-undang.

Pasal 24 A ayat 1 dan Pasal 24 C ayat 1 diperkuat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyatakan pertama, dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Artinya, dengan adanya putusan Pengadilan yang berhubungan dengan Dekan Fakultas Kedokteran tidak ada hubungan hukum dengan pengangkatan Dekan FKM Unsrat.

Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan disilahkan mengajukan judicial review kepada MA tentang Statuta Unsrat. Untuk merubah putusan pengadilan TUN bukan keputusan pengadilan digeneralisir berlaku untuk semua persoalan karena hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku. (FA)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *