Meimonews.com – Unsrat Manado menggelar Focus Group Discusion (FGD) untuk membahas Perubaham Peraturan Rektor Unsrat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Remunerasi Unsrat di Ruang Rapat Kantor Pusat Unsrat, Rabu (29/3/2023).
Dalam FGD ini, Rektor di dampingi Wakil Rektor 1 Prof. Dr. Ir. Grevo Soleman Gerung, M.Sc, Wakil Rektor 2 Dr. Ronny Maramis, SH, MH dan Wakil Rektor 4 Prof. Dr. Ir. Sangkertadi, DEA.
Dalam sambutannya, Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng. IPU mengatakan, remunerasi merupakan salah satu instrumen penting bagi Unsrat selaku Badan Layanan Umum (BLU) dalam mengelola sumber daya manusia (SDM).
Hal tersebut guna pencapaian tujuan, dimana terjadi peningkatan kinerja bagi pegawai BLU Unsrat mengingat remunerasi dibayarkan atas kinerja lebih dan kinerja luar biasa.
Rektor berharap, setiap tahun terdapat laporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi remunerasi yang menggambarkan dampak pelaksanaan remunerasi dalam pencapaian visi dan misi Unsrat dan meningkatkan kinerja tata kelola remunerasi di Unsrat. (FA)