Meimonews.com – Terobosan penting dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dalam kaitannya dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Hal itu terlihat pada kehadiran Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut di Kantor Bapenda Sulut, Jumat (19/4/3034) pada rapat yang membahas kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tentang Penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
RapatĀ yang dipimpin Kepala Bapenda SulutĀ June E. Silangen, SE.Ak, MM dan didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Franky Son, SH, MH, Kepala BKAD Sulut Clay J.H. Dondokambey, S.STP, MAP ini dihadiri jajaran Kejati, Inspektorat, BKAD, Bapenda, dan Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Sulut.
Dalam rapat tersebut, secara detail dibahas hal-hal seperti penguatan legal opinion dari pihak terkat (Kejati Sulut) bila ada permasalahan hukum di jajaran pemerintah Pemprov Sulut. Dengan ada legal opinion ini maka jajaran Pemprov Sulut tidak perlu ragu-ragu lagi dalam pengambilan keputusan.
June menjelaskan, dalam rangka penagihan pajak perlu bersamaan dengan Kejati Sulut. Awalnya hanya dengan Bapenda tapi pihak Bapenda mengusulkan kepada Asdatun Kejati Sulut untuk bersama dengan Pemprov Sulut/Gubernur Sulut.
“Diusulkan demikian karena Pemprov Sulut dan jajarannya perlu juga pendampingan bukan hanya masalah seperti pajak, pengadaan barang dan jasa tapi juga masalah-masalah lain,” ujar June dalam percakapan dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, usai rapat.
Oleh karenanya, sambung June, dibuatlah draf nota kesepahaman untuk dibahas bersama, dan ke depan bukan hanya Bapenda Sulut saja yang membuat nota kesepahaman bersama dengan Kejati tapi dengan OPD (organisasi perangkat daerah lain) juga. (elka)