Meimonews.com – Terduga pelaku perbuatan cabul sesama jenis yang adalah seorang lelaki waga Buha Kecamatan Mapanget berinisial JB (37) ditangkap Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Satreskrim Polresta Manado, Selasa (7/2/2023).

Perbuatan cabul dengan korban adalah seorang anak lelaki berinisial NT (13) yang adalah warga Buha tersebut terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 24.00 wita  di salah satu tempat di Kecamatan Mapanget.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng.Wahyudi Santoso, membenarkan perihal kasus tersebut.

“Kami melalui tim Bravo ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Selasa dinihari sekitar pukul 03.00 wita,” ujar Sugeng.

JB, terduga pelaku perbuatan cabul sesama jenis

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan pelaku yang berniat jahat kepada korban meminta untuk memberhentikan kendaraan.

Usai korban menghentikan kendaraan, pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan. Korban yang mengaku takut dengan ancaman pelaku lantas mengikuti permintaan pelaku yang lantas melucuti celana korban tersebut kemudian melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kesakitan di bagian vital dan melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya yang langsung diteruskan ke pihak Polresta Manado. (AF)

Meimonews.com – Pelaku perbuatan cabul terhadap anak di Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado, Senin (17/10/2022) diamankan Tim Resmob Alpha Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan diamankannya pelaku perbuatan cabul tersebut. “Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial DK (23), warga Kombos Timur sedangkan korban perempuan berumur 15 tahun,” jelasnya.

Disebutkan, kejadiannya terjadi berawal dimana korban dibujuk rayu oleh pelaku dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim Resmob Alpha Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 1 (satu ) buah HP Android merek Oppo A 31 ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini. (AF)