Meimonews.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulut.

Dikonfirmasi pada Rabu (14/2/2024) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

“Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado yaitu pria berinisial FA dan JW pada Selasa, 13 Februari 2024. kemudian dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi” ujarnya.

Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado.

“Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi,” jelas Thamsil.

Sementara itu, untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga,” tambahnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu. “Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas  Thamsil.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta. (AF)

Meimonews.com – Menjelang akhir tahun 2023, Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror berhasil menangkap 12 terduga teroris. Lokasi penangkapan belasan terduga teroris tersebut berada di wilayah Solo Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat rilis akhir tahun 2023 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/12/2023).

Belasan anggota terduga teroris tersebut, sebut Kapolda seperti dikutip Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu Setianto kepada Meimonews.com, Sabtu (30/12/2023), merupakan jaringan JI (Jamaah Islamiyah) dan JAD (Jamaah Ansharut Daulah). “Yang ditangkap jaringan JI dan JAD,” ujar Irjen Pol. Lutfi.

Kapolda menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 14 Desember 2023 dengan menangkap 10 terduga teroris. Kemudian, penangkapan kembali dilakukan pada 23 Desember 2023.  “Mereka semua sudah kita geser ke Jakarta untuk pendalaman,” ujarnya.

Ditambahkan, selain soal ancaman teroris, Polda Jateng sudah menyiapkan Operasi Mantap Brata dan Operasi Mantap Praja untuk pengamanan Pemilu. “Pengamanan masih terus dilakukan hingga jelang Pemilu 2024,” sebut Irjen Pol. Luthfi.

Dipaparkan, dari data yang, terdapat 54 titik kategori sangat rawan konflik saat Pemilu. Kemudian, 253 rawan dan 116 ribu kurang rawan.  “Semua anggota sudah diploting,” tandas Kapolda. (*/AF)

Meimonews.com – Terduga pelaku perbuatan cabul sesama jenis yang adalah seorang lelaki waga Buha Kecamatan Mapanget berinisial JB (37) ditangkap Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Satreskrim Polresta Manado, Selasa (7/2/2023).

Perbuatan cabul dengan korban adalah seorang anak lelaki berinisial NT (13) yang adalah warga Buha tersebut terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 24.00 wita  di salah satu tempat di Kecamatan Mapanget.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng.Wahyudi Santoso, membenarkan perihal kasus tersebut.

“Kami melalui tim Bravo ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Selasa dinihari sekitar pukul 03.00 wita,” ujar Sugeng.

JB, terduga pelaku perbuatan cabul sesama jenis

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan pelaku yang berniat jahat kepada korban meminta untuk memberhentikan kendaraan.

Usai korban menghentikan kendaraan, pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan. Korban yang mengaku takut dengan ancaman pelaku lantas mengikuti permintaan pelaku yang lantas melucuti celana korban tersebut kemudian melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kesakitan di bagian vital dan melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya yang langsung diteruskan ke pihak Polresta Manado. (AF)