Meimonews.com -Persaingan usaha perlu penyalurannya agar baik pelaku usaha maupun konsumen mendapat manfaatnya. Maka, lewat UU No. 5 Tahun 1999 telah diatur manfaat dan tujuan Pembentukan Hukum Persaingan usaha.
Bagi pelaku pelaku usaha, manfaatnya adalah efisiensi alokasi sumber daya (alan, keuangan, SDM dan lain-lain), menciptakan inovatif dalam perusahaan, dan membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Bagi konsumen, keragamaan produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan, konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai ‘price taker,’ serta harga batang dan jasa ideal sesuai dengan kualitas dan pelayanan.
Demikian beberapa hal yang disampaikan Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM, Ph.D ketika memberikan Kuliah Umum lewat zoom meeting (webinar) kepada 500-an mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado yang dimoderatori Dr. Flora Pricilla Kalalo, SH, M.Hum (Dekan), Senin (15/11/2021).
Dikemukakan, tujuan pembentukan hukum persaiangan usaha (UU No. 5 Tahun 1999 adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya menyejahterakan rakyat, mewujudkan Iklim usaha yang kondisi sehingga menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil,.mencegah praktik monopoli dan/atau Persaingan usaha tidak sehat, dan terciptanya efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.
Terkait hal-hal tersebut, menurut Chandra, menjadi tugas KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. “Ada 4 tugas utama KPPU yakni pencegahan hukum, advokasi kebijakan, pengendalian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan,” ujarnya.
Ditegaskan, KPPU berwewenang memberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahin 1999 (rermasuk Perubahan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) berupa tindakan administrasi yakni penetapan pembatalan perjanjian (sebagaimana diatur dalam pasal 4-13 dan 15-16).
Selain itu, perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan integrasi vertikal (sebagaimana dimaksud dalam pasal 14),.perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan Persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.
Ada juga sanksi berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan penyalahgunaan posisi dominan, penetapan pembatalam atas penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan shaham (sebagaimama dimaksud dalam pasal 28), penetapan pembaharuan ganti rugi, dan/stay pengenaan denda Rp. 1 miliar.
Mengenai ketentuan larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999, ungkap Chandra, ada tiga hal yakni pertama,.perjanjian yang dilarang meliputi oligopoly, penetapan harga pembagian wilayah, pemboikotan kartel, trust, oligopsony, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri.
Kedua, perbuatan yang dilarang meliputi monopoli, monopsony, penguasaan pasar, jual rugi, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, persekongkolan.
Ketiga, penyalahgunaan posisi dominan yang meliputi posisi dominan, jabatan rangka, kepemilikan saham, serta penggabungan, peleburqn dan pengambilalihan.
Menyinggung tentang relaksasi penegakan Hukum persaiangan sebagaimana diatur melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020, disebutkan tujuannya adalah untuk mendukung program pemulihan ekonomi dengan melindungi , memperrahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam mengalahkan usahanya.
“Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan (PerKPPU No..3 Tahun 2020) dilaksanakan dengan prinsip yakni asas kehadiran sosial; sebesar-besarnya until kemakmuran rakyat; mendukung pelaku usaha; menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian serta tata kelola yang transparan, akselelatif, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundanhmg-undangan; serta tidak menimbulkan moral hazard,” tegasnya. (lk)