Meimonews.com -Persaingan usaha perlu penyalurannya agar baik pelaku usaha maupun konsumen mendapat manfaatnya. Maka, lewat UU No. 5 Tahun 1999 telah diatur manfaat dan tujuan Pembentukan Hukum Persaingan usaha.

Bagi pelaku pelaku usaha, manfaatnya adalah efisiensi alokasi sumber daya (alan, keuangan, SDM dan lain-lain), menciptakan inovatif dalam perusahaan, dan membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak

Bagi konsumen, keragamaan produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan, konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai ‘price taker,’ serta harga batang dan jasa ideal sesuai dengan kualitas dan pelayanan.

Demikian beberapa hal yang disampaikan Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM, Ph.D ketika memberikan Kuliah Umum lewat zoom meeting (webinar) kepada 500-an mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado yang dimoderatori Dr. Flora Pricilla Kalalo, SH, M.Hum (Dekan), Senin (15/11/2021).

Dikemukakan, tujuan pembentukan hukum persaiangan usaha (UU No. 5 Tahun 1999 adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya menyejahterakan rakyat, mewujudkan Iklim usaha yang kondisi sehingga menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil,.mencegah praktik monopoli dan/atau Persaingan usaha tidak sehat, dan terciptanya efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.

Terkait hal-hal tersebut, menurut Chandra, menjadi tugas KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. “Ada 4 tugas utama KPPU yakni pencegahan hukum, advokasi kebijakan, pengendalian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan,” ujarnya.

Ditegaskan, KPPU berwewenang memberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahin 1999 (rermasuk Perubahan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) berupa tindakan administrasi yakni penetapan pembatalan perjanjian (sebagaimana diatur dalam pasal 4-13 dan 15-16).

Selain itu, perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan integrasi vertikal (sebagaimana dimaksud dalam pasal 14),.perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan Persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.

Ada juga sanksi berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan penyalahgunaan posisi dominan, penetapan pembatalam atas penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan shaham (sebagaimama dimaksud dalam pasal 28), penetapan pembaharuan ganti rugi, dan/stay pengenaan denda Rp. 1 miliar.

Mengenai ketentuan larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999, ungkap Chandra, ada tiga hal yakni pertama,.perjanjian yang dilarang meliputi oligopoly, penetapan harga pembagian wilayah, pemboikotan kartel, trust, oligopsony, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri.

Kedua, perbuatan yang dilarang meliputi monopoli, monopsony, penguasaan pasar, jual rugi, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, persekongkolan.

Ketiga, penyalahgunaan posisi dominan yang meliputi posisi dominan, jabatan rangka, kepemilikan saham, serta penggabungan, peleburqn dan pengambilalihan.

Menyinggung tentang relaksasi penegakan Hukum persaiangan sebagaimana diatur melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020, disebutkan tujuannya adalah untuk mendukung program pemulihan ekonomi dengan melindungi , memperrahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam mengalahkan usahanya.

“Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan (PerKPPU No..3 Tahun 2020) dilaksanakan dengan prinsip yakni asas kehadiran sosial; sebesar-besarnya until kemakmuran rakyat; mendukung pelaku usaha; menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian serta tata kelola yang transparan, akselelatif, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundanhmg-undangan; serta tidak menimbulkan moral hazard,” tegasnya. (lk)

Meimonews.com – Covid-19 telah memberikan dampak global maupun nasional. WHO mengumumkan status pandemi global terhadap Covid-19 pada 12 Maret 2020..

Langkah kebijakan yang diambil kebanyakan negara adalah pelarangan atau pembatasan (travel ban / restriction) dan penutupan perbatasan serta memperketat lalulintas antarnegara.

Selain itu, penutupan perbatasan total (total border shutdown), pembatasan partial (partial border shutdown), lockdown dalam skala domestik.

Covid 19 : dari tragedi kesehatan menjadi sosial masyarakat dan selanjutnya merambat ke aspek ekonomi yang riskan memicu terjadinya krisis. Pandemi Covis-19 telah menghentikan berbagai aktiivitas sosial, bisnis dan kegiatan ekonomi.

“Sejak Covid-19 melanda (Indonesia) pada 2 Maret 2020, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tanggal 13 Maret 2020, Perpres No. 9 Tahun 2020 tAngela 20 Maret 2020,” ujar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) RI Dr. Manahan MP Sitompul, SH, Mhum.

Selain itu, sambungnya ketika memberikan Kuliah Umum kepada mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado, pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan; pemutusan hubungan kerja di berbagi sektor usaha; dan terhentinya kegiatan ekspor-impor yang berdampak pada sektor keuangan dimana profitabilitas dan solvablitas perusahaan terus menerus.

Kuliah Umum yang diikuti 70 peserta dan dimoderatori Dr. Flora Prisilla Kslalo, SH, MHum tersebut dilaksanakan bersama dengan acara peresmian Ruangan Video Conference (Vicon) dan pemanfaatan Smart Board sebagai Mini Courtroom Mahkamah Konstitusi.(MK) RI hasil kerjasama Fakultas Hukum (FH) Unsrat Manado dan MK-RI, Sabtu (13/11/2021).

Untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19, ungkap Sitompul dalam kuliah umum yang mengangkat tema Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi, dapat dipedomani dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 1 angka 4 UU No..12 Tahun 2011 jo UU No..15 Tahun 2019. Diapun menyebut pasal-pasal tersebut yang menjadi dasar Kewenangan Deskresi Pemerintah Administrasi Negara.

Diungkapkan, untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19 telah dikeluarkan Kepres No. 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional bencana nonalam.

Selain itu, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakam Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuanganan (Perpu Covid-19) sebagaimana telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Mengenai perlindungan terhadap hak-hak konstituaional warga negara, Sitompul menjelaskan. bahwa hal itu tetdapat dalam batang tubuh UUD 1945 yakni Pasal 28A ayat (1) dan Pasal 28h ayat (1).

Dalam Pasal 28A ayat (1) disebutkan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (perubahan kedua), sedang Pasal 28H ayat (1) disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (perubahan kedua). (lk)