Meimonews.com – Ketua Komisi Liturgi Keuskupan Manado Pastor Stenly Pondaag MSC memberikan pembekalan seputar liturgi ekaristi dan liturgi sabda kepada Tim Katekese Paroki St. Fransiskus de Sales Kokoleh, Minahasa Utara di Aula Paroki, Sabtu (28/2)2026).

Tim Katekese Paroki St Fransiskus de Sales Kokoleh, sebut Pastor Stenly, memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman mendasar pada umat seputar liturgi ekaristi kudus.

Oleh karenanya, Tim Katekese Paroki perlu memahami dan menyampaikan secara benar dan mempraktekkan apa yang diajarkan gereja Katolik soal liturgi dalam perayaan ekaristi.

Pastor Stenly mengajak Tim Katekese Paroki St Fransiskus de Sales Kokoleh untuk membenahi praktek yang kurang tepat yang dilakukan oleh umat saat mengikuti perayaan ekaristi.

Dosen Liturgi pada Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng (STF-SP) ini menjelaskan, dalam praktek liturgi, Gereja Katolik telah menyusun Buku Tata Perayaan Ekaristi (TPE)  baik untuk Imam maupun Umat TPE tahun 2020.

Dalam buku itu, umat diberikan petunjuk, praktek, simbol dan arti dari setiap bagian dalam liturgi, agar ada keterlibatan dan partisipasi umat selama Perayaan berlangsung.

“Di dalamnya, ada tata gerak liturgi sejak pembukaan hingga berkat penutup. Didahului dengan tanda salib, sikap berdiri, berlutut, duduk, mengatupkan tangan, semuanya ada artinya mengarah pada spiritualitas penghayatan terhadap liturgi,” ujarnya.

Demikian pula dengan lagu-lagu liturgi yang tematis, lagu misa; lagu pembukaan hingga penutup, yang diatur sebagaimana berlaku dalam liturgi Gereja Katolik.

Selain itu, altar dan ambo serta mimbar bacaan digunakan sesuai pemanfaatannya, baik oleh Imam maupun pemimpin ibadah yang berasal dari kaum awam. Termasuk asesoris dan hiasan bunga di seputar altar.

“Bunga tidak boleh menutupi altar. Altar harus transparan dan mudah dilihat Umat. Hal-hal ini patut disampaikan kepada umat,” tegasnya.

Terkait pakaian liturgi bagi lektor, Pastor Stenly menjelaskan, menggunakan alba, termasuk pemimpin liturgi sabda oleh kaum awam. “Apalagi saat memimpin ibadah yang melibatkan umat dari agama lain. Gunakan pakaian liturgi,” ujarnya.

Sedangkan gerak liturgi penumpangan tangan dan pemberian berkat dengan tanda salib besar oleh pemimpin ibadah yang berasal dari kaum awam, tidak diperkenankan. Karena penumpangan tangan dan pemberian berkat dengan tanda salib besar, hanya dilakukan oleh imam.

Para peserta yang merupakan Tim Katekese Paroki diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdialog seputar liturgi sabda dan Emekaristi, dan realita praktek liturgi oleh umat Paroki St Fransiskus de Sales Kokoleh.

Mengakhiri pembekalannya, Pastor Stenly mengajak Tim Katekese untuk terus memberikan literasi kepada umat. (*)

Meimonews.com – Menyusul penerimaan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKP3K), Jumat (18/7/2025) yang khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sulut maka setelah itu, P3K di lingkungan Bapenda Sulut mendapat pembekalan.

Pembekalan dilakukan oleh Pimpinan Bapenda Sulut dengan cara bertahap. Tahap pertama dilakukan di ruang rapat kantor pusat Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut, usai kegiatan di kantor Gubernur Sulut.

Pembekalan tahap pertama ini diikuti P3K yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) se-Sulut, di luar UPTD PPD Manado.

Dua ratusan P3K ini mendapat pembekalan oleh Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel di dampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi Johanes Tamuntuan, Kabid Pajak Harold Runtuwene dan Kabid Retribusi Johny Siby.

Tahap kedua kedua dilaksanakan di tempat yang sama dan diikuti 30-an P3K dari UPTD PPD Manado. Pembekalan dilakukan Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen di dampingi Sekretaris Filma D. Kepel, Kabid Dalev, Kabid Pajak dan Kepala UPTD PPD Manado Michael Langelo.

Dalam pembekalsn, June dan Filma menekankan tentang pentingnya membangun loyalitas, integritas, satu komando dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Mayjen Purn. Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanes Victor Mailangkay.

Pemprov Sulut, menurut June, sangat konsern dengan keberadaan calon P3K sehinggs berusaha mempercepat pengangkatannya sehingga pada Jumat (18/7/2025), SKnya sudah bisa diterima.

Pimpinan Bapenda mengingatkan untuk membangun komunikasi dan informasi dalam tugas pelayanan sebagai aparat sipil negara (ASN) dengan perjanjian kerja serta dalam upaya menjalankan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk masyarakat maju, sejahtera dan berkelanjutan.

“Pelayanan harus jadi bagus. Jangan bekerja sendiri dan tak lupa pula saling berkomunikasi,” ujar June.

June mengingatkan pula untuk memantapkan jiwa/rasa korsa, kekompakan dan mendengarkan arahan pimpinan.

“Sebagai P3K harus berkinerja baik, loyal, profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan,” tandas pejabat kreatif dan sangat giat turun lapangan dalam upaya meningkatkan pendapan daerah ini.

Dalam pembekalan tersebut dipaparkan pula filosofi PBB (Peraturan Baris Berbaris). Ada beberapa poin yang bisa dipakai dari filosofi PBB yakni satu komando, keselarasan, kekompakan dan disiplin

Filosofi PBB yang bisa diambil untuk dijadikan pegangan dalam menjalankan tugas P3K, menurut Filma, bukan cuma soal belajar baris-berbaris tapi empat poin itu yang harus dipedomani. (elka)

Meimonews.com -Persaingan usaha perlu penyalurannya agar baik pelaku usaha maupun konsumen mendapat manfaatnya. Maka, lewat UU No. 5 Tahun 1999 telah diatur manfaat dan tujuan Pembentukan Hukum Persaingan usaha.

Bagi pelaku pelaku usaha, manfaatnya adalah efisiensi alokasi sumber daya (alan, keuangan, SDM dan lain-lain), menciptakan inovatif dalam perusahaan, dan membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak

Bagi konsumen, keragamaan produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan, konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai ‘price taker,’ serta harga batang dan jasa ideal sesuai dengan kualitas dan pelayanan.

Demikian beberapa hal yang disampaikan Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM, Ph.D ketika memberikan Kuliah Umum lewat zoom meeting (webinar) kepada 500-an mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado yang dimoderatori Dr. Flora Pricilla Kalalo, SH, M.Hum (Dekan), Senin (15/11/2021).

Dikemukakan, tujuan pembentukan hukum persaiangan usaha (UU No. 5 Tahun 1999 adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya menyejahterakan rakyat, mewujudkan Iklim usaha yang kondisi sehingga menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil,.mencegah praktik monopoli dan/atau Persaingan usaha tidak sehat, dan terciptanya efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.

Terkait hal-hal tersebut, menurut Chandra, menjadi tugas KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. “Ada 4 tugas utama KPPU yakni pencegahan hukum, advokasi kebijakan, pengendalian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan,” ujarnya.

Ditegaskan, KPPU berwewenang memberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahin 1999 (rermasuk Perubahan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) berupa tindakan administrasi yakni penetapan pembatalan perjanjian (sebagaimana diatur dalam pasal 4-13 dan 15-16).

Selain itu, perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan integrasi vertikal (sebagaimana dimaksud dalam pasal 14),.perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan Persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.

Ada juga sanksi berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan penyalahgunaan posisi dominan, penetapan pembatalam atas penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan shaham (sebagaimama dimaksud dalam pasal 28), penetapan pembaharuan ganti rugi, dan/stay pengenaan denda Rp. 1 miliar.

Mengenai ketentuan larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999, ungkap Chandra, ada tiga hal yakni pertama,.perjanjian yang dilarang meliputi oligopoly, penetapan harga pembagian wilayah, pemboikotan kartel, trust, oligopsony, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri.

Kedua, perbuatan yang dilarang meliputi monopoli, monopsony, penguasaan pasar, jual rugi, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, persekongkolan.

Ketiga, penyalahgunaan posisi dominan yang meliputi posisi dominan, jabatan rangka, kepemilikan saham, serta penggabungan, peleburqn dan pengambilalihan.

Menyinggung tentang relaksasi penegakan Hukum persaiangan sebagaimana diatur melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020, disebutkan tujuannya adalah untuk mendukung program pemulihan ekonomi dengan melindungi , memperrahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam mengalahkan usahanya.

“Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan (PerKPPU No..3 Tahun 2020) dilaksanakan dengan prinsip yakni asas kehadiran sosial; sebesar-besarnya until kemakmuran rakyat; mendukung pelaku usaha; menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian serta tata kelola yang transparan, akselelatif, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundanhmg-undangan; serta tidak menimbulkan moral hazard,” tegasnya. (lk)