Meimonews.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) selaku leading sector dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia telah melakukan berbagai upaya yang komprehensif dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Salah satu upaya yang telah dilakukan Deputi bidang Pencegahan BNN RI adalah menggandeng stakeholder terkait yang berada di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Desa Bersinar melalui peranserta pemerintah daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah Webinar Desa Bergerak Menuju Indonesia Bersinar yang diselenggarakan Deputi Bidang Pencegahan BNN-RI dengan tema Peran Pemerintah Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Desa Bersih Narkoba di Bigland Hotel and Convention Sentul Bogor dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube BNN-RI, Selasa (16/11/2021).
Deputi Pencegahan BNN-RI Drs. Sufyan Syarif menjelaskan pada Webinar kali ini, pihaknya menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
Tiga keynote speaker tampil pada kegiatan yang diikuti 784 peserta ini yaitu Kepala BNN-RI Komjen Pol. Dr. Petrus R. Golose, Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Sugito, S.Sos., M.H serta Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd.
Kepala BNN-RI dalam sambutannya mengungkapkan, saat ini, kelurahan/desa menjadi wilayah yang strategis untuk jalur masuk barang terlarang terutama kelurahan/desa yang menjadi sasaran bandar narkoba.
“Oleh karena itu, kelurahan/desa perlu ambil bagian terlibat secara aktif dengan didukung instansi terkait dan komponen masyarakat. Keterlibatan pemerintah daerah dalam memerangi narkoba (War on Drugs) melalui upaya P4GN menjadi sebuah strategi yang tepat ” ujar Golose.
Hal ini, tambahnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan diperkuat dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang juga diatur dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Melalui webinar ini diharapkan dapat menyatukan persepsi dan pandangan bersama terkait pelaksanaan kebijakan terutama Program Desa Bersinar sehingga terjadi sinkronisasi kebijakan BNN-RI dengan pemerintah daerah.
Diharapkan pula, kutip Biro Humas dan Protokol BNN-RI, pelaksanaan Program Desa Bersinar di daerah-daerah akan lebih optimal, terstruktur, sistematis dan massif dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. (lk)