Meimonews.com – Tenaga medis dan tenaga kesehatan meyambut baik putusan MK (Mahkamah Konstitusi)19 Januari 2026 yang menolak permohonan No. 156/PU-XXII/2024 mengenai pengujian pasal 308 UU No 17/2023 tentang Kesehatan.

Putusan tersebut menguatkan pemahaman berdasarkan UU Kesehatan, bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata bila menjalankan praktiknya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional (SPO).

Hal tersebut disampaikan Paulus Januar, Praktisi Kesehatan dan anggota Pengurus Besar PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) pada Forum Komunikasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang diselenggarakan secara Zoom Meeting Minggu (25/1/2026).

Paulus Januar (Praktisi Kesehatan dan Pengurus Besar PDGI)

Rekomendasi MDP Mencegah Kriminalisasi
Pasal 308 UU Kesehatan menetapkan, tenaga medis atau tenaga Kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana maupun perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari MDP (Majelis Disiplin Profesi).

Disebutkan, berdasarkan rekomendasi tersebut baru kemudian proses hukum dapat diteruskan atau tidak. Rekomendasi MDP dilakukan berdasarkan penilaian apakah pelaksanaan praktik sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

“Pada putusannya, MK menolak permohonan pencabutan pasal tersebut dan menyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya hakin MK mengemukakan, ketentuan tersebut tidak menciptakan perbedaan perlakukan yang bersifat diskrininatif, melainkan pengaturan bersifat proporsional sesuai dengan karakteristik khusus profesi medis. Selain itu rekomendasi MDP bertujuan memastikan tindakan medis dievaluasi secara benar sebelum adanya proses hukum.

MDP, menurutnya, bukan merupakan Lembaga pro justisia. Fungsi MDP tidak dimaksudkan mengantikan atau mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum ataupun hakim.

Rekomendasi MDP yang merupakan bagian dari prosedur awal tidak berarti menerapkan due process of law, melainkan due process of law di pengadilan agar berlangsung secara akurat, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah.

Dengan adanya rekomendasi yang berdasarkan penilaian MDP secara profesional mampu mencegah risiko kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga Kesehatan.

Ditambahkannya, hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Mantan aktivis mahasiswa dan pimpinan organisasi mahasiswa nasional ini menegaskan, sangat tepat MK menyebutkan rekomendasi MDP merupakan professional gate keeping, yakni berperan sebagai semacam penapisan dugaan malapraktik berdasarkan penilaian mengenai pelaksanaan standar dalam melakukan pelayanan Kesehatan.

Hal ini, menurutnya, merupakan gerbang awal karena berdasarkan ketentuan pelanggaran praktik dalam proses hukum, secara keseluruhan harus dibuktikan paling tidak tiga hal.

Pertama, harus dibuktikan terjadinya praktik yang tidak sesuai standar. Kedua, harus dibuktikan terjadinya kerugian yang serius pada pasien. Ketiga, harus dibuktikan hubungan sebab akibat (kausatif) antara praktik yang tidak sesuai standar dengan kerugian yang terjadi.

Dikemukakan, pembuktian ini penting sekali karena tidak semua kegagalan perawatan disebabkan karena terjadinya pelanggaran praktik atau yang populer disebut malapraktik.

Malah, dapat dikatakan sebagian besar kegagalan praktik disebabkan karena faktor lainnya yang dapat dikategorikan sebagai risiko medis seperti parahnya penyakit, kondisi tubuh pasien, ketidak taatan berobat pasien dan lain sebagainya.

Mengingat pentingnya dan menentukannya peran yang diembannya, Paulus mengharapkan agar MDP terus mengembangkan kapasitasnya terutama sesuai dengan perkembangan pesat kedokteran serta kesehatan. Selain itu, agar MDP senantiasa mempertahankan integritas serta independensinya, hingga mendapatkan kredibilitas di kalangan masyarakat.

Pada Forum Komunikasi IDI kali ini mengemuka pula pandangan dari para pembicara antara lain Herkutanto (mantan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), Muhammad Joni (Advokat/Praktisi Hukum), dan Muhammad Nasser (Pakar Hukum Kedokteran).

Herkutanto menegaskan, adanya rekomendasi MDP berarti gugatan hukum dapat dilanjutkan, namun selanjutnya harus dilakukan pembuktian di sidang pengadilan.

‘Rekomendasi MDP bukan bukti hukum adanya kelalaian, tetap harus dibuktikan di sidang pengadilan mengenai adanya kelalaian,” ujarnya.

Dikemukakan, ketentuan keharusan rekomendasi MDP merupakan perisai perlindungan hukum bagi dokter serta tenaga kesehatan yang menjalankan praktik sesuai standar.

Joni menjelaskan, disiplin berbeda dengan hukum. Menurutnya, dapat dipersoalkan mengenai rekomendasi MDP yang berperan dalam penyidikan yang merupakan proses hukum.

Nasser menyoroti permasalahan pelaksanaan kerja MDP pada kasus dugaan malapraktik seorang dokter spesialis anak yang sempat viral.

“Penempatan rekomendasi MDP secara tidak proporsional dapat berpotensi memperluas makna pertanggungjawaban pidana atas risiko medis,” ujarnya.

Diharapkan, peningkatan profesionalisme MDP maupun aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan malapraktik yang merupakan tindak pidana khusus.

Satria mengemukakan, keputusan MK secara implisit, tanpa filter professional maka proses hukum justru rawan kriminalisasi medis. Hasil buruk (adverse outcome) tidak identik dengan kelalaian.

“Karena itu penilaian awal berbasis standar profesi adalah bagian dari due process dan bukan penghambat keadilan. Sedang kalau penerapannya bermasalah, perbaiki implementasinya, bukan hapus normanya,” ujarnya. (afer)

Oleh : Paulus Januar

Meimonews,com – Penglihatan bagi anak dan generasi muda merupakan suatu sarana utama untuk menempuh pendidikan dan pengembangan dirinya. Dengan demikian terhadap anak dan generasi muda perlu dijalankan pelayanan kesehatan mata untuk menghindari gangguan penglihatan yang sebenarnya dapat dicegah dan tidak perlu terjadi.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), saat ini, di seluruh dunia terdapat sekitar 450 juta anak yang mengalami gangguan penglihatan namun tidak mendapatkan perawatan yang dibutuhkannya. Padahal, sebagian besar gangguan penglihatan tersebut dapat dikoreksi ataupun disembuhkan.

Gangguan penglihatan adalah kondisi yang ditandai dengan penurunan tajam penglihatan dan/atau luas lapangan pandang, yang dapat mengakibatkan kebutaan. Pada anak dan remaja, gangguan penglihatan yang terbanyak adalah kelainan refraksi dalam bentuk miopia (rabun jauh), selain itu, anak dapat mengalami penyakit mata lainnya seperti katarak kongenital dan retinopati prematuritas.

Gangguan penglihatan tidak hanya menyangkut fisik, namun juga berdampak secara psikologis, dan sosial, bahkan dapat merugikan dari aspek ekonomi. Lebih jauh lagi, gangguan penglihatan sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup seseorang.

Perhatian mengenai pentingnya kesehatan mata anak akan membuahkan peningkatan yang bermakna bagi perkembangannya baik di masa kini maupun di masa depan. Gangguan penglihatan akan mempengaruhi keberhasilan pendidikan anak. Penelitian menunjukkan, mengatasi gangguan penglihatan dengan memberikan kacamata koreksi dapat mengurangi kegagalan pendidikan anak hingga 44 %.

Perlu dijalankan pemeriksaan mata secara rutin berkesinambungan, serta tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan mata. Pemeriksaan mata perlu dilakukan pada saat anak berusia 3 tahun, kemudian ketika akan mulai bersekolah, dan setelah itu secara rutin setiap 2 tahun sekali.

Terhadap gangguan penglihatan perlu tersedia pelayanan kesehatan mata yang terjangkau agar dapat ditangani sedini mungkin. Kemudian mengingat semakin tingginya tingkat kelainan refraksi pada anak dan remaja, maka perlu disediakan kacamata koreksi bagi yang membutuhkan.

Selain itu, secara simultan perlu pula dilaksanakan anjuran menjaga kesehatan mata seperti dalam membaca, aktivitas di depan layar monitor, serta perlindungan mata terhadap risiko kecelakaan. Di samping itu juga perlu juga penyadaran untuk tidak merasa enggan bila harus memakai kacamata koreksi.

World Sight Day 2024: Love Your Eyes Kids
Setiap tahun pada hari kamis minggu ke dua bulan oktober diperingati sebagai Hari Penglihatan Sedunia. Tahun ini, Hari Penglihatan Sedunia berlangsung pada 10 0ktober 2024.

Peringatan Hari Penglihatan Sedunia pada tingkat internasional diselengarakan oleh IAPB (International Agency for the Prevention of Blindness), suatu organisasi yang berafiliasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sedang di Indonesia dikoordinasi Kementerian Kesehatan.

Hari Penglihatan Sedunia merupakan kesempatan untuk meningkatkan perhatian serta kesadaran terhadap kesehatan mata. Selain itu juga diharapkan dapat menggugah para pengambil keputusan mengenai pentingnya kesehatan mata.

Tema Hari Penglihatan Sedunia tahun 2024 adalah Sayangi Mata Anak (Love Your Eyes Kids). Tema ini diharapkan tidak hanya bergema pada kesempatan peringatan Hari Penglihatan Sedunia, tapi tema ini akan menjadi topik kampanye yang berlangsung sepanjang tahun 2024.

Dalam rangka Hari Penglihatan Sedunia di berbagai negara, termasuk di Indonesia, diselenggarakan berbagai kegiatan seperti kampanye kesehatan mata, penyebaran pesan kesehatan mata melalui sosial media, seminar, diskusi, talk show, webinar, perlombaan, serta bakti sosial pemeriksaan mata, hingga operasi katarak.

Sebagai pelaksana bukan hanya dari kalangan profesi kesehatan mata, namun juga melibatkan institusi pendidikan, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat luas.

Kesehatan Mata Anak di Indonesia
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2020, ditetapkan target penanggulangan gangguan penglihatan di Indonesia pada tahun 2030 yaitu penurunan prevalensi gangguan penglihatan sebesar 25 % dari prevalensi di tahun 2017. Strategi pelaksanaannya dijabarkan dalam Peta Jalan Penanggulangan Gangguan Penglihatan di Indonesia Tahun 2017-2030.

Berdasarkan peta jalan tersebut, penanggulangan gangguan penglihatan di lndonesia terdiri atas penanggulangan gangguan penglihatan akibat katarak dan gangguan penglihatan lainnya yang meliputi kelainan refraksi, retinopati diabetikum, glaukoma, retinopati prematuritas, dan low vision. Khusus di bidang kesehatan mata anak dilaksanakan program untuk menjamin terkoreksinya penglihatan anak usia sekolah yang mengalami kelainan refraksi.

Prioritas program kesehatan mata anak dan remaja berdasarkan kelompok umur meliputi :
– Bayi : deteksi dini katarak kongenital dan retinopati prematuritas
– Balita : deteksi dini katarak dan kelainan refraksi
– Anak-anak : deteksi dini kelainan refraksi
– Remaja : deteksi dini kelainan refraksi

Survei yang dilakukan PERDAMI (Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia) pada 2023 terhadap siswa SD di Jakarta mendapatkan 40,5 % siswa mengalami kelainan refraksi. Dari siswa yang terdiagnosis kelainan refraksi, 54% mengalami kesulitan belajar, 38% terganggu dalam berolahraga, dan 19% sulit untuk melihat anak tangga. Penyebab tingginya kelainan refraksi pada siswa SD tersebut diperkirakan karena peningkatan penggunaan layar monitor dan gawai.

Berdasarkan kenyataan tersebut, kesehatan mata tidak dapat diabaikan bahkan diharapkan semakin mendapatkan perhatian.

Dalam rangka Hari Penglihatan Sedunia 2024, Kementerian Kesehatan mengajak para pemangku kepentingan untuk memprioritaskan kesehatan mata, serta diingatkan agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan peduli terhadap kesehatan mata.

Perlu ditingkatkan penanggulangan gangguan penglihatan yang selama ini dijalankan dengan mengedepankan upaya promotif dan preventif terutama melalui pengendalian faktor risiko, skrining dan deteksi dini gangguan penglihatan pada kelompok berisiko, serta penguatan akses masyarakat pada layanan kesehatan mata yang komprehensif.

Selain itu juga tidak lepas dari upaya kuratif maupun rehabilitatif untuk keberhasilan program kesehatan mata. (Penulis adalah staf pengajar Akademi Refraksi Optisi Kartika Indra Persada Jakarta)

Meimonews.com – Memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-77 Pancasila dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Dokter Bhinneka Tunggal Ika (DBTI)
dan HUT ke-3 Gerakan Pembumian Pancasila (GPP), Pengurus DBTI dan GPP lewat Panitia menggelar Seminar di Gedung Kebangkitan Nasional, Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Sejumlah pembicara tampil pada seminar tersebut yakni Guntur Soekarno (Putra Bung Karno), Ganjar Pranowo (Ketua Alumni UGM), Daldiyono (sesepuh  DBT), Putu Moda Arsana (perintis DBTI dan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia), Arief Hidayat (Hakim Mahkamah Konstitusi), Andre Rahadian (Ketua Ikatan Alumni UI), Antonius Manurung (Ketua Umum DPP GPP). Hariyono Wakil Ketua BPIP), dan Bondan Kanumoyoso (sejarawan dari UI).

Guntur mèngungkapkan, Bung Karno sering mengatakan bahwa yang terpenting bagi sebuah ideologi adalah pro rakyat. Pancasila merupakan ideologi yang pro pada rakyat karena digali berdasarkan kondisi dan keprihatinan rakyat.

Pembumian Pancasila, sebut Guntur mengutip perkataan Bung Karno (ayahhandanya), harus diartikan sebagai upaya menjadikan Pancasila sebagai way of life dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Menurut Bung Karno, Pancasila merupakan meja statis dan dinamis. Sebagai meja statis merupakan tempat di mana di atasnya terdapat wilayah negara Indonesia. Sedangkan meja dinamis adalah Pancasila sebagai dasar ke mana bangsa dan negara Indonesia menuju yaitu masyarakat sosialis religius yang berketuhanan,” ujar Guntur.

Ketua Alumni UGM Ganjar Pranowo menegaskan, dari segi perwujudan Pancasila, pembumian Pancasila berarti harus berani dan tidak ragu terhadap kaum radikal yang hendak mengganti Pancasila.

“Selain itu, perlu pula disertai contoh teladan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tandas Gubernur Jawa Tengah ini.

Wakil Ketua BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Hariyono mengemukakan, 1 Juni 1945 sebagai hari kelahiran Pancasila memiliki bukti historis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, tambahnya, 1 Juni 1945 tidak dapat dilhat sebagai suatu episode yang terpisah dari perjuangan bangsa dan tidak dapat ditafsirkan secara regimentatif. “Tanpa memahami sosok Bung Karno kita tidak dapat memahami Pancasila,” tegasnya.

“Pancasila jangan hanya dilihat hanya dari kelahirannya pada pidato 1 Juni 1945, tapi sebenarnya Bung Karno sudah memikirkannya jauh sebelumnya dan terus berproses sejak masih di Bandung,” tambah Bondan Kanumoyoso, sejarawan dari UI.

Pancasila, menurutnya, lahir dari keprihatinan bangsa Indonesia pada waktu itu. Pancasila bukan lahir dalam semarak gegap gempita, melainkan dari keprihatinan rakyat. Tanpa pemahaman yang utuh mengenai lahirnya Pancasila maka dapat terjadi disorientasi.

“Perlu juga melihat bagaimana perwujudan Pancasila dalam praktik nyata sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta juga melihat Pancasila yang tumbuh di antara bangsa-bangsa di dunia,” kata Bondan.

Dalam percakapan lewat telefon dengan Meimonews.com, Kamis (2/6/2022), Paulus Januar (Panitia Pengarah) menjelaskan, di akhir kegiatan peringatan Harla Pancasila, dibacakan Deklarasi yang disampaikan DBTI dan DPP.

Pada deklarasi tersebut antara lain diharapkan penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila tidak hanya dalam bentuk Keputusan Presiden tapi sangat perlu dikuatkan dalam bentuk Undang-Undang.

“Selain itu, mengimbau Presiden Republik Indonesia agar menumpas seluruh kekuatan deideologisasi Pancasila,” sebut Paulus mengutip sebagian isi deklarasi. (lk)

(Oleh : Dr. Paulus Januar, drg, MS)

Meimonews.com – Hingga saat ini AIDS (acquired immunodeficiency syndrome) tetap merupakan penyakit yang menjadi permasalahan besar. AIDS sempat membuat geger dunia pada era 1980-an hingga 1990-an. Meski mungkin sudah tidak banyak menyita perhatian, tapi sebenarnya tetap merupakan permasalahan serius di bidang kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Selama ini mereka yang terjangkit HIV/AIDS telah menurun drastis, sedangkan orang yang yang mendapatkan perawatan terutama kaum miskin meningkat jumlahnya. Demikian pula pencegahan juga semakin intensif dilakukan.

Namun, di lain pihak, dalam era kemajuan upaya mengatasinya, ternyata banyak orang yang sebenarnya berisiko terkena AIDS namun tidak mendapatkan akses untuk pencegahan, pengobatan, dan perawatan.

Terjadi kesenjangan dalam penanganan mengatasi HIV/AIDS. Kesenjangan tersebut terjadi disebabkan faktor ekonomi, sosial, dan kultural, maupun karena stigma dan diskriminasi terhadap pengidap HIV/AIDS sebagai mereka yang dianggap pembawa aib di masyarakat. Hal ini merupakan tantangan kita bersama.

Penyakit AIDS
AIDS merupakan kumpulan gejala penyakit yang terjadi karena menurunnya fungsi imunitas tubuh. AIDS penyebabnya adalah virus HIV (Human Immunodeficiency Virus).
Penularan HIV terjadi melalui sperma, darah, cairan vagina, dan dari ibu pada janin yang dikandungnya.

Dengan demikian risiko tertular HIV sebagian besar dapat terjadi pada hubungan seks dengan pengidap HIV, serta penggunaan jarum suntik dan alat kesehatan secara bergantian.

Pencegahan HIV/AIDS dilakukan dengan menghindari penularannya. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan perilaku seksual yang baik, menggunakan kondom bila melakukan hubungan seks yang berisiko, serta penggunaan alat kesehatan dan jarum suntik yang steril.

Hingga saat ini belum terdapat obat untuk menyembuhkan HIV-AIDS. Di masa lalu penderita AIDS akan berakhir dengan kematian. Namun sejak 1995 telah ditemukan pengobatan HAART (High Active Anti- Retroviral Therapy) dengan menggunakan obat seperti Abacavir, lamivudine, serta zidovudine, dan masih banyak lagi temuan baru lainnya.

Pengobatan HAART tidak menyembuhkan, namun hanya menghambat perkembangan virus HIV.

Dengan pengobatan HAART pada pengidap HIV dapat menjadikan virus HIV tidak terdeteksi. Kemudian pengindap HIV yang mengkonsumsi HAART efektif tidak menularkan ke orang lain.

Tidak terdeteksi bukan berarti tidak ada sama sekali, melainkan jumlahnya sangat sedikit hingga tidak terdeteksi dengan tes viral load. Akan tetapi bila pengobatan HAART terhenti maka virus HIV terdeteksi kembali, hingga pengobatan harus dilakukan terus seumur hidup.

Dengan pengobatan HAART secara terus menerus maka pengidap HIV dapat mencapai usia harapan hidup yang relatif sama seperti orang normal lainnya. Dengan ditemukannya pengobatan HAART maka AIDS tidak lagi merupakan penyakit yang mematikan, melainkan menjadi penyakit yang dapat dikendalikan.

Saat ini, belum berhasil ditemukan vaksin untuk mencegah AIDS, meski penelitiannya telah berlangsung selama lebih dari 3 dekade. Namun pada 1996 diketahui obat HAART seperti Truvada and Descovy dapat digunakan untuk post-exposure prophylaxis (PEP) maupun kemudian untuk pre-exposure prophylaxis (PrEP) yakni untuk mencegah penularan HIV pada hubungan seks yang berisiko, korban perkosaan, atau bila terpapar darah maupun produknya.

Menurut Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat, PrEP dapat mencegah penularan HIV karena hubungan seks hingga 99%, sedangkan pada penggunaan jarum suntik yang tercemar dapat mencegah penularan HIV sekitar 74%.

Namun, PrEP hanya mencegah penularan HIV dan tidak terhadap penyakit menular seksual lainnya, hingga tindakan pencegahan sesuai pedoman safer sex tetap perlu dilakukan.

Merebaknya, Covid-19 menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan. Dengan adanya Covid-19 menyebabkan pelayanan kesehatan untuk HIV/AIDS juga mengalami hambatan, bahkan di beberapa negara berkembang berkurang sampai sebesar 75 %.

Padahal HIV/AIDS akan memperparah keadaan bila terkena COvid-19. Penelitian di Inggeris dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa pada pengindap HIV risiko meninggal bila terkena Covid-19 meningkat dua kali lipat.

Dengan demikian, penting bagi pengindap HIV/AIDS untuk intensif melakukan pencegahan Covid-19 serta dilakukan vaksinasi. Sedang bila penderita HIV/AIDS terkena Covid-19 perlu mendapatkan akses perawatan serta diberikan perhatian khusus. Namun sayangnya di beberapa negara masih terjadi diskriminasi dimana pengidap HIV ditolak untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Epidemi HIV/AIDS
Sejak pertama kali muncul di tahun 1981 hingga kini AIDS tetap merupakan ancaman terhadap kehidupan masyarakat.

Meski dapat dicegah, namun saat ini di dunia terdapat sekitar 38 juta orang pengindap HIV dan 12,6 juta di antaranya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Setiap tahun terdapat 1,7 juga orang tertular HIV, dan diperkirakan 690.000 orang meninggal karena AIDS.

Di Indonesia, data Kementerian Kesehatan RI, sejak pertama kali ditemukan di tahun 1987 hingga maret 2021, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Indonesia sebanyak 558.618 orang yang terdiri atas 427.201 orang pengidap HIV dan 131.417 orang penderita AIDS. Kasus HIV/AIDS tersebut dilaporkan terdapat di 498 kabupaten dan kota dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia.

HIV/AIDS tidak hanya berdampak terhadap kondisi kesehatan maupun biaya kesehatan, namun juga mempengaruhi kehidupan sosial kemasyarakatan seperti meningkatnya kemiskinan, menurunnya produktivitas, dan keresahan sosial.

Bahkan, penderita HIV/AIDS dapat mengalami stigmatisasi dan diskrinimasi dalam kehidupan sosial seperti dijauhi oleh lingkungannya, dikeluarkan dari sekolah, sulit medapatkan pekerjaan dan sebagainya.

Hari AIDS Sedunia
Tanggal 1 Desember setiap tahun sejak 1988 diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia (World AIDS Day). Peringatan tersebut dilakukan untuk memperteguh komitmen, meningkatkan perhatian dan upaya mengatasi AIDS.

Tahun 2021 ini tema yang dipilih adalah: Mengakhiri Kesenjangan – Mengakhiri AIDS (End Inequality – End AIDS).

Tema ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa kesenjangan merupakan permasalahan utama yang menghalangi penanganan HIV-AIDS. Kesenjangan menimbulkan implikasi yang serius terhadap kesehatan termasuk pada penanganan HIV/AIDS.

Kesenjangan bukan saja dalam bentuk kesenjangan kondisi kesehatan namun juga terhadap faktor-faktor sosial yang mempengaruhi kesehatan yakni kesenjangan dalam pendidikan, ekonomi, kultural, dan tingkat sosial.

Kesenjangan menghalangi asesibilitas untuk mendapatkan pencegahan, pemeriksaan, dan perawatan AIDS hingga mengakibatkan pengindap HIV/AIDS terlambat penanganannya.

Hingga saat ini, permasalahan utama dalam mengatasi HIV/AIDS bukan karena karena kurangnya pengetahuan dan sarana, namun terutama karena masih terjadinya kesenjangan sosial yang menghambat asesibiltas penanganan HIV/AIDS.

Kesenjangan sosial yang umumnya bersifat struktural ini mengatasinya tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja, melainkan harus dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat beserta pemerintah.

Diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi kesenjangan sosial yang selama ini menjadi penghalang untuk mendapatkan akses yang sama dalam pencegahan, pemeriksaan, dan perawatan HIV/AIDS. Bahkan tindakan afirmasi perlu pula dilakukan untuk mereka yang tersisihkan, terutama mereka yang berisiko tertular HIV.

Lebih jauh lagi, kesenjangan sosial dapat menimbulkan implikasi yang berpengaruh pada meningkatnya HIV/AIDS di masyarakat, antara lain : pertama, Kesenjangan sosial dalam bentuk kemiskinan bukan saja dapat mengakibatkan rendahnya kondisi kesehatan. Kemiskinan dapat mengakibatkan terjerumusnya kaum perempuan menjadi pekerja seks komersial yang mengakibatkan meningkatnya risiko penularan HIV.

Kedua, Ketidaksetaraan jender dapat mengakibatkan istri tidak berdaya menghadapi suaminya yang sering bermain dengan pekerja seks komersial, bahkan tidak dapat memaksakan suaminya untuk melakukan hubungan seks yang aman dengan dirinya.

Ketiga, Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan sulitnya untuk dapat memahami bahaya HIV/AIDS dan tindakan pencegahannya. Keempat, Ketiadaan lapangan kerja, kondisi lingkungan perumahan yang buruk, serta keresahan sosial dapat mendorong untuk menggunakan narkoba yang dapat berisiko mengalami penularan HIV.

Berdasarkan kenyataan tersebut maka penanganan HIV/AIDS tidak melulu merupakan kegiatan di bidang kesehatan saja, tapi secara simultan perlu dibarengi dengan program mengatasi kesenjangan sosial. Semoga upaya kita bersama dapat secara tuntas mengatasi permasalahan HIV/AIDS. (Penulis adalah Pakar Kesehatan Masyarakat)