Meimonews.com – Sejumlah acara mewarnai peringatan Dies Natalis ke-67 Fakultas Hukum Unsrat Manado yang diadakan di kompleks kampus Fakultas Hukum Unsrat, Selasa (26/8/2025).

Salah satunya adalah orasi ilmiah yang dibawakan Bupati Intan Jaya Aner Maisini yang adalah juga alumni Fakultas Hukum Unsrat. Materi yang dibawakan adalah Problematika Hukum Adat dan Pertanahan di Kabupaten Intan Jaya.

Hadir pada kegiatan yang dilaksanakan panitia pelaksana pimpinan Donna Okthalia Setibudhi ini antara lain Wakil Gubernur Sulut Johanis Victor Mailangksy, Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie, Dekan Fakultas Hukum Unsrat Emma VT Senewe dan para Dekan se-Unsrat, civitas akademika Fakultas Hukum Unsrat dan perwakian mahasiswa.

Kabupaten Intan Jaya, sebut pejabat kelahiran Paniai, 13 Agustus 1987 ini memiliki karakteristik sosial budaya kembal khas dengan masyarakat yang sangat bergantung pada tanah adat untuk kehidupan sehari-hari. Tanah menjadi basis kehidupan ekonomi, ruang sosial, sekaligus simbol identitas komunal.

Namun, masih banyak tantangan dalam pengaturan Pembangunan masyarakat adat di Kabupaten Intan Jaya antara lain disharmoni antara hukum adat dan hukum positif, kurangnya kepastian hukum, serta masih kurangnya strategi dalam mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Berdasarkan peraturan daerah khusus nomor 23 tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat Hukum adat atas tanah. Hak ulayat merupakan hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun hak perorangan adalah hak perorangan yang dipunyai oleh warga masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidupnya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Hak ulayat ini meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dimiliki hak oleh seseorang maupun yang belum.

Subyek hak ulayat ini adalah masyarakat hukum adat, yang merupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang dikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dan sebagainya.

Apabila ada orang yang seakan-akan merupakan subyek hak ulayat maka orang tersebut adalah ketua atau tetua adat yang memperoleh pelimpahan wewenang dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adatnya.

Dikatakan, ia bukanlah subyek hak ulayat,
melainkan petugas masyarakat hukum adatnya dalam melaksanakan kewenangan yang bersangkutan dengan hak ulayat.

Kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dapat dilihat pada tiga hal, yakni pertama, adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hak ulayat; kedua, adanya tanah atau wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum yang merupakan obyek hak ulayat; dan ketiga adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk
melakukan tindakan-tindakan tertentu sebagaimana diuraikan di atas.

Dengan dipenuhinya keseluruhan kriteria tersebut maka dapat menentukan apakah hak ulayat dalam suatu masyarakat hukum adat masih ada atau tidak.

Apabila masih terdapat masyarakat hukum adat dan terdapat tanah atau wilayah, namun jika masyarakat hukum adat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, maka hak ulayat pada masyarakat hukum adat itu dianggap tidak ada lagi. Hak ulayat yang dianggap tidak ada lagi dan tidak bisa dihidupkan kembali.

Sebelum menjelaskan tentang strategi penataan tanah hak ulayat di Kabupaten Intan Jaya, Kordinator Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI) Provinsi Papua Tengah 2025-2030 mengurai sejarah berdirinya kabupaten ini, potensi yang dimiliki.

Kabupaten Intan Jaya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Paniai (sebelum dibentuk pada tahun
2008).

Terletak di wilayah pegunungan, kabupaten ini terdiri dari 8 distrik, termasuk Sugapa yang menjadi pusat pemerintahan dan
fasilitas publik.

Kabupaten Intan Jaya diresmikan pada tanggal 26 November 2008 berdasarkan UU No. 54 Tahun 2008. Kabupaten Intan Jaya memiliki luas wilayah 3.922 km2 12. Kabupaten Intan Jaya terdiri atas 8 distrik/kecamatan, yakni Homeyo, Sugapa, Ugimba, Hitadipa, Agisiga, Tomosiga, Biandoga dan Wandai.

Distrik yang memiliki luas wilayah terluas adalah Homeyo dengan luas 23,9 persen dari luas Intan Jaya atau setara dengan 938 km2, sedangkan terkecil adalah Tomosiga dengan persentase luas distrik terhadap kabupaten adalah sebesar 5,3 persen atau setara dengan luas sebesar 208 km2.

Wilayah Kabupaten Intan Jaya berbatasan dengan Kabupaten Waropen dan Mamberamo Raya di sebelah Utara, Kabupaten Mimika dan Paniai di sebelah Selatan, Kabupaten Puncak di sebelah Timur, Kabupaten Nabire dan Paniai di sebelah Barat di sebelah Barat Kabupaten Intan Jaya terletak di kawasan Pegunungan Tengah Papua.

Wilayahnya didominasi oleh dataran tinggi, namun wilayah dataran rendah dapat ditemukan di Distrik Tomosiga serta sebagian kecil wilayah Distrik Biandoga dan Agisiga.

Wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagian besar berada di dataran tinggi. Sebanyak 85,5 % wilayah Kabupaten Intan Jaya berada pada ketinggian lebih dari 500 mdpal, sedangkan 14,5 % sisanya berada pada ketinggian di bawah 500 mdpal.

Ditegaskan, permasalahan tanah ulayat di Kabupaten Intan Jaya bukan lagi persoalan baru tetapi telah berlangsung lama bahkan terdapat kondisi yang sangat potensial untuk terjadinya konflik kepentingan.

Diberikan contoh. Pertama, dari sisi pemerintah, tanah yang menjadi aset ekonomi dan aset pembangunan harus memiliki legalitas formal berdasarkan hukum positif, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, tanah harus dipertahankan dalam konsep hukum adat sebagai bagian dari jati diri masyarakat adat.

Kedua, dari sisi pemerintah, sengketa tanah diselesaikan melalui peradilan umum yang bersandar pada hukum positif dan berlaku seragam secara nasional, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, sengketa tanah
diselesaikan melalui peradilan adat yang bersandar pada hukum adat setempat (di para- para adat)

Ketiga, dari sisi pemerintah, hutan dipelihara dan dikelola sebagai bagian dari Tanah Negara, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, hutan dipelihara dan dikelola sebagai bagian dari tanah adat/ulayat/komunal/milik klan

Keempat, dari sisi pemerintah, pendaftaran tanah harus dilakukan pada seluruh bidang tanah untuk menjamin legalitas formal demi kepastian hukum atas tanah, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, pendaftaran tanah akan mendegradasi kewenangan pemimpin adat untuk mengatur tanah ulayat masyarakat adatnya.

Untuk mewujudkan sebuah kepastian hukum atas wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Intan Jaya dibutuhkan adanya strategi penataan pengadministrasian tanah ulayat.

Ada tujuh strategi, menurutnya, yang dibutuhkan. Pertama, strateginya adalah inventarisasi, verifikasi dan validasi tanah hak ulayat. Untuk arah kebijakan, tersedia buku biru kepemilikan anah hak ulayat Intan Jaya yang terintegrasi dengan fungsi lahan. Untuk para pihak terdiri dari Pemerintah Daerah Pemda), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH)..

Kedua, strateginya adalah pemetaan partisipatif. Arah kebijakan adalah penyusunan peta hak ulayat dengan batas-batasnya berbasis adat dan budaya dengan melibatkan masyarakat pemilik. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, Kemenhut LH, Majelis Rakyat Papua (MRP) serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

Ketiga, strateginya adalah daftar tanah hak ulayat. Arah kebijakannya adalah tersusun daftar tanah hak ulayat lengkap dengan data suku, marga dan batas-batas; serta menjadi jembatan antara hukum adat dengan sistem administrasi pertanahan nasional. Para pihak terdiri dari Pemda, BPNl, dan MRP.

Keempat, strateginya adalah peraturan daerah. Arah kebijakannya adalah tersedia
Perda untuk memberikan kepastian hukum yang mengakui status tanah hak ulayat, dan mengatur mekanisme pengakuan, pengelolaan, hingga penyelesaian sengketa tanah ulayat Para pihak terdiri dari Pemda, DPRK, dan MRP.

Kelima, strateginya adalah penyelesaian sengketa melalui Dual Track. Arah kebijakannya adalah sengketa tanah antar-marga diutamakan dengan hukum adat (mediasi adat), dan sengketa yang menyangkut kepentingan umum/investasi difasilitasi pemerintah dengan risalah
musyawarah resmi. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, Kementerian Kehutanan dan LH, MRP, dan LMA.

Keenam, strateginya adalah penguatan kapasitas masyarakat adat. Arah kebijakannya adalah ssialisasi tentang hak-hak tanah ulayat dan mekanisme hukum formal, dan pendampingan hukum untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat dalam negosiasi dengan pihak luar. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, dan MRP.

Ketujuh, strateginya adalah pensertifikatan tanah ulayat. Arah kebijakannya adalah sosialisasi Permen ATR No. 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian Tanah Ulayat, dan koordinasi dengan Kementerian ATR BPN dalam rangka penerbitan hak pengelolaan tanah ulayat. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN dan MRP.

“Selain tanah bagi masyarakat adat dalam rangka pemenuhan kehidupan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan,” ujarnya.

Kewajiban itu adalah pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan yakni Pembangunan kantor-kantor pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, serta sarana pelayanan publik berupa pembangunan pasar, pembangunan lapangan umum (GOR) dan lain-lain, pembangunan hutan kota, pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik, dan lain-lain.

Selain itu, mendukung kepentingan nasional, yakni kepentingan pertahanan negara, kepentingan keamanan (Polri), kantor-kantor vertikal, jalan dan jembatan, pembangunan obyek vital nasional (tangki penimbungan BBM, pembangkit listrik, bandar udara, dan lain-lain.

Dikemukakan, penguasaan tanah oleh pemerintah daerah membutuhkan adanya mekanisme yang berkeadilan bagi masyarakat melalui penyelesaian ganti rugi hak ulayat dengan beberapa langkah yakni membentuk panitia pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 jo PP Nomor 39 Tahun 2023.

Selan itu, penyediaan alokasi anggaran pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat dalam APBD setiap tahun, serta pemberian ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat atas tanah yang telah dikuasai oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum secara musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Dari uraian panjang tadi, dapat kita simpulkan bahwa pembangunan di wilayah masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan dan rintangan sehingga membutuhkan adanya langkah strategis yang menempatkan hukum adat bukan lagi sebagai penghalang namun menjadi fondasi pembangunan Hukum adat masih hidup dan berperan sangat penting dalam pengaturan pertanahan di Kabupaten Intan Jaya,” ujarnya.

Ditegaskan, langkah konkret dan strategis yang harus segera dilakukan adalah pertams, inventarisasi, verifikasi dan validasi tanah hak ulayat; kedua, pemetaan partisipatif dan pembentukan daftar tanah ulayat; ketiga penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten mengenai pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat.

Keempat, pendaftaran dalam daftar tanah ulayat; kelima, penyelesaian sengketa dual track; keenam, penguatan kapasitas masyarakat adat; ketujuh, pensertifikatan tanah ulayat.

Kedelapan, penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan melalui mekanisme ganti kerugian tanah ulayat yang berkeadilan.

“Dengan adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, pengelolaan tanah di Intan Jaya dapat mencerminkan keadilan, kepastian, serta keberlanjutan bagi masyarakat maupun pemerintah,” tandasnya. (FA)

Meimonews.com – Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Manado (Unima) melaksanakan kegiatan kuliah perdana mahasiswa, Selasa (20/8/2024).

Kegiatan ini serentak dilaksanakan pada 4 jurusan yang ada yakni Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia, Jurusan Pendidikan Bahasa Asing, dan Jurusan Pendidikan Seni.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh dosen serta mahasiswa setiap jurusan. Adapun kegiatan tersebut diisi dengan Orasi Ilmiah yang dipresentasikan oleh para dosen yang ahli sesuai dengan bidang ilmu mereka, di antaranya: Prof. Dr. Perry Rumengan, Prof. Dr. Kamajaya Al Katuuk, dan Dr. Grace Luntungan.

Dekan FBS Unima Dr. Ignatius Javier Tuerah dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini karena menurutnya dengan kegiatan seperti ini, kemampuan akademis para insan pendidikan yang ada di Fakultas Bahasa dan Seni dapat ditingkatkan, serta akan membuat para mahasiswa untuk berpikir lebih kritis dan bertindak sesuai dengan tata krama.

“Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan karena sangat menarik minat baik bagi sesama dosen maupun mahasiswa,” tandasnya. (FA)

Meimonews.com – Orasi ilmiah dari dua dokter akan mewarnai puncak peringatan Dies Natalis ke-65 Fakultas Kedokteran (FK) Unsrat Manado yang akan diadakan di Auditorium FK Unsrat, Selasa (28/5/2024).

Kedua dokter tersebut adalah dr. Linda Maya Tompodung, M.Pd, Ked. Sp Rad dan dr. Stephanus J. Ch. Tangel, SpB(K). Dokter Linda akan membawakan orasi ilmiah dengan judul Peran magnetik resonance imaging pada penentuan benign dan malignan massa ginekologi (karakterisasi leiomyoma. Uteri tipikal, atipikal dan leiomyosarcoma sementara dokter Stephanus tentang Pengaruh hipoalbumin terhadap kejadian disfungsi kateter hemodialisis tunel pada pasien anak dengan penyakit ginjal tahap akhir.

Demikian disampaikan Koordinator Seksi Acara Dies Natalis ke-65 Fakultas Kedokteran Unsrat Manado Dr. Victor Joseph, Sp.JPK kepada Meimonews.com via telefon, Senin (27/5/2024).

Ditambahkan, acara puncak dies ini dilaksanakan dalam Rapat Senat Terbuka  yang akan dipimpin Ketua Prof. dr. Linda WA Rotty, Sp.PD. KHOM di dampingi Sekretaris Ns. Sefti SJ Rompas, S.Kep, M.Kes.

Sebelum sambutan Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng Asean IPU Eng dan Gubernur Sulut Prof. Dr. (Hc) Olly Dondokambey, SE akan ada laporan Ketua Panitia Pelaksana Dr. dr. Mendy J. Hatibie Oley, Sp.BP(K)RE dan Dekan FK Unsrat Manado Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantouw, DAN, M.Sc, Sp.GK.

Di acara puncak ini, akan pula diumumkan pemenang Putra Putri FK Unsrat Tahun 2024 dan Medical Voice, yang telah berproses sejak beberapa waktu lalu. (FA)

Meimonews.com – Politik hukum perkawinan di Indonesia saat ini berkembang dengan sangat dinamis dan melibatkan banyak pihak. Namun negara dalam hal ini pemerintah perlu untuk melakukan  penataan ulang terkait hukum perkawinan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Ronny Adrie Maramis, SH, MH dalam orasi ilmiah saat Sidang Terbuka Senat Unsrat Manado pengukuhan 11 Guru Besar yang dilaksanakan di Auditorium Unsrat Manado, Selasa (31/10/2023).

Judul orasi ilmiah Prof. Maramis yang saat itu dikukuhkan bersama dengan 10 guru besar (profesor) oleh Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng ASEAN IPU Eng adalah Problematika politik hukum perkawinan beda agama dan realitas praktek perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia.

Prof. Dr. Ronny Adrie Maramis, SH, MH (paling kanan) saat pengukuhan bersama 10 guru besar lainnya

“Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan pengaturan pasal-pasal a quo yang lebih humanis di mana pasal 8 huruf f UU Perkawinan sebaiknya menjadi open legql policy atau kebijakan hukun terbuka,” ujar Wakil Rektor 2 Unsrat Manado ini.

Selain itu, tambah penerima 3 penghargaan dari Presiden RI ini. mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang pluralis, dan lebih bisa memberikan perlindungan kepada semua warga negara, yang juga merupakan pengakuan terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

Prof. Maramis menilai perlunya penataan hukum Perkawinan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti yang disampaikan di awal orasi.

Prof. Dr. Ronny Adrie Maramis, SH? MH (ketiga dari kiri) foto bersama Rektor Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng ASEAN IPU Eng (tengah), istri (ketiga dari kanan), Wakil-wakil Rektor dan Pimpinan Senat Unsrat

Perkawinan, menurutnya, dapat diartikan sebagai hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita di dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Indonesia sebagai negara hukum, mendefinisikan perkawinan berdasarkan pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Anak kedua pasangan Berens Sompie Maramis (alm) dan Wilhelmina Makalew ini menambahkan, UU perkawinan juga mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing hukum agama dan kepercayaannya dan kemudian tiap-tiap perkawinan akan dicatat menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Ketentuan yang telah diatur dalam UU Perkawinan tersebut dengan tegas telah memposisikan negara hanya bertindak sebagai pencatat peristiwa perkawinan yang telah disahkan oleh agama yang dianut masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan,” ujarnya.

Posisi negara yang mengambil sikap sebagai pencatat sebuah perkawinan ini, menurut suami Dr. Emmy Valentina Teresha Senewe, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado) ini, tidak dapat dipungkiri menjadi sebuah celah hukum terhadap keberadaaan perkawinan beda agama yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan data dari Conference of Religion and Peace sejak tahun 2005 hingga tahun 2022 terdapat 1425 pasangan beda agama yang melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat di Indonesia yang melakukan perkawinan beda agama.

Tidak terakomodirnya pelaksanaan perkawinan beda agama dalam UU Perkawinan di Indonesia, tanpa disadari membawa berbagai masalah hukum seperti perkawinan dengan pilihan hukum semu (chioce of law), dan penundukan diri (onderwerping),” tandasnya.

Bahkan, tambah penulis buku Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Perlindungan Konsumen (2023) ini, model penyeludupan hukum (westonducking) sebagai upaya para pihak agar hubungan keperdataan perkawinan tetap dapat diakui dalam hukum positif di Indonesia.

Dikemukakan, pilihan lainnya yang selama ini sering dipraktekkan oleh pasangan beda agama adalah dengan melakukan perkawinan dengan hanya melakukan pencatatan dan kedua belah pihak tetap memeluk agama masing-masing atau melakukan perkawinan di luar negeri yang menganut sistem hukum sekuler dan kemudian mencatatkan perkawinan itu di kantor catatan sipil.

“Praktek perkawinan beda agama yang masih dapat kita temui dalam masyarakat saat ini, tentunya menjadi kontroversi tersendiri. Kontroversi terjadi karena masih ada perbedaaan pendapat dalam masyarakat soal sah dan tidaknya perkawinan beda agama tersebut,” ujarnya.

Hal ini ditambah dengan adanya pasal 35 huruf a UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 berlaku pula bagi a. Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Dalam penjelasan pasal 35 huruf a dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan  “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang beda agama.

Hal ini kemudian menjadi sebuah perkembangan hukum yang menarik dan revolusioner mengingat perkawinan beda agama merupakan suatu hal yang dianggap tabu dalan hukum perkawinan di Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 1974.

“Walaupun hal ini tetap menjadi sebuah kontroversi dalam kehidupan masyarakat karena banyak dilaksanakan di masyarakat,” ujar ayah dua anak kelahiran Manado,13 April 1960 ini. (FA)

Meimonews.com – Gubernur Sulawesi Utara Profesor Olly Dondokambey, SE tampil membawakan orasi ilmiah pada Rapat Terbuka Senat Fakultas Hukum Unsrat Manado yang dipimpin Dr. Donald Mawuntu (Ketua Senat) di dampingi Dekan Dr. Emma VT Senewe, SH, MH dan Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng..Asean IPU dalam rangka Dies Natalis ke-65 yang dilaksanakan di halaman fakultas, Selasa (22/8/2023).

Hadir pada acara ini di antaranya Wakil Rektor 1 Prof. Dr. Ir. Grevo Soleman Gerung, M.Sc, Wakil Rektor 2 Dr. Ronny Maramis, SH, MH, Wakil Rektor 4 Prof. Dr. Ir. Sangkertadi, M.Sc, pimpinan lembaga tingkat Unsrat, para Dekan se-Unsrat, Forkopimda, Bupati Minsel Frangky Wongkar, SH (alumni Fakultas Hukum Unsrat), undangan lainnya serta dosen, staf, mahasiswa dan alumni civitas akademika Fakultas Hukum Unsrat dan panitia yang diketuai Toar Palilingan, SH, MH.

Dalam orasinya, Gubernur mengangkat tema Sinergi Kebijakan dan Strategi Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara. Materi tersebut mengacu pada visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulut.

Visi tersebut adalah Menjadikan Sulut Maju dan Sejahtera Sebagai Pintu Gerbang Indonesia Ke Asia Pasifik.

Misinya adalah pertama, Meningkatan kualitas manusia Sulut; kedua, Penguatan ekonomi yang bertumpu pada industri pertanian, perikanan, pariwisata dan jasa; ketiga, pembangunan infrastruktur dan perluasan konektivitas; keempat, pembangunan daerah yang berkelanjutan; dan kelima, Pemerintahan yang baik dan bersih didukung oleh sinergitas daerah.

Apa-apa yang sudah dibuat Pemerintah Provinsi Sulut serta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di bumi Nyiur Melambai ini dipapar Profesor Olly Dondokambey disertai data/contoh yang ada.

Sejumlah keberhasilan yang dilakukan Pemprov Sulut termasuk kerjasama dengan, antara lain negara Cina, menurut Gubernur, tak terlepas dari perhatian salah satu Universitas di sana sehingga memberinya gelar profesor.

Saat memberikan sambutan pada acara puncak dies ini, Rektor Unsrat menyebut Gubernur Sulut dengan sebutan Profesor Olly Dondokambey.

Di bagian awal orasinya, Gubernur memapar keadaan geografis Indonesia yang berada di Bibir Pasific, yang sudah tentu, memiliki potensi yang cukup strategis.

Potensi itu, termasuk juga potensi strategis yang dimiliki daerah kita harus dikembangkan sehingga membuat Sulawesi Utara menjadi maju. Apalagi, menurutnya, potensi yang dimiliki daerah kita ini sungguh besar.  “Daerah kita ini memiliki letak geografis dan geostrategis,” ujarnya.

Sulawesi Utara memiliki potensi ekonomi yang bertumpuh pada sektor perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan pertambangan. Itu berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat di daerah ini ke depan.

Dalam mendukung hal-hal tersebut, Pemprov Sulut membuat kebijakan-kebijakan seperti pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Telah ada beberapa Perda dan Pergub yang dibuat Pemprov Sulut.

Adanya Perda dan Pergub tersebut, menurut Gubernur, akan membuat investor akan nyaman berinvestasi di daerah ini. Dengan demikian, dengan semakin banyaknya investor masuk ke daerah ini  maka akan mendorong kemajuan pembangunan di daerah ini.

Pemprov Sulut telah membuat program peningkatan kualitas sumber daya manusia. Telah banyak beasiswa diberikan kepada mereka yang berstudi di luar negeri.

Perhatian Pemprov terhadap kaum disabilitas, fakir miskin dan anak terlantar, menurut Gubernur, juga cukup besar, yang dapat dilihat pada kebijakan yang dibuat Pemprov seperti terlihat pada Perda yang telah ada atau  Ranperda.yang sementara disusun.

Gubernur menyebut pula perhatian terhadap petani cukup besar. Diberikan contoh, bila saja ada gagal panen maka petani (bukan penggarap) akan diberikan kompensasi.

Diinformasikan pula bahwa Pemprov sedang menggarap Perda Kebudayaan Daerah karena hal ini sangat penting.

Kehadiran dua bendungan baik Bendungan Kuwil di Minahasa Utara maupun Bendungan Lolak di Bolmong, sebutnya akan memberikan dampak positif bagi sejumlah daerah. Selain adanya pengendalian banjir tapi sekaligus bermanfaat dari segi pertanian.

Ada sejumlah hal lain yang telah dibuat terkait misi Pemprov Sulut yang disampaikan pada orasi ilmiah, yang diharapkan akan bermanfaat bagi civitas akademika Fakultas Hukum Unsrat. (FA)

Meimonews.com – Ketua KWI Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo di dampingi Moderator ISKA Pusat Romo Antonius Widyarsono SJ dan Dosen Teologi Dogmatik Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Romo Andreas B. Atawolo OFM memimpin Misa Pengukuhan PP ISKA Masa Bakti Tahun 2022-2027 di Hotel Santika Premiere, Slipi, Minggu (31/7/2022).

Dalam homilinya, Kardinal Suharyo menekankan pentingnya membangun watak peduli dan mengajak ISKA untuk terus mengembangkan watak bangsa Indonesia.

Mengucapkan kata peduli, sebut Mgr. Suharyo, tentu gampang. Tetapi kita juga boleh yakin bahwa peduli dan mengembangkan watak peduli membutuhkan kajian sosial dan budaya.

“Bahwa akhirnya, saya berani mengatakan, untuk membangun masyarakat yang peduli satu sama lain membutuhkan keputusan politik. Itulah yang bapak dan ibu hadapi dalam tugas pelayanan dalam ISKA,” ujar Uskup Agung Jakarta itu.

Usai misa, Ketua baru PP (Pengurus Pusat) Ikatan Sarjana Katolik (SKA) Luky A. Yusgiantoro. menyampaikan sambutan di mana ia menggarisbawahi empat poin penting yakni sikap menjunjung martabat manusia dan kesetaraan, organisasi yang terbuka untuk dialog dan dinamika kehidupan berbangsa, prinsip melayani, dan senantiasa menjadi inspirasi dan harapan bagi negara dan Gereja.

“Kami menunjukkan sebagai sebuah organisasi inklusif di lingkungan internal Katolik dan menjadi organisasi yang semakin berjejaring dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kader ISKA harus mampu menjadi agent of change dan mampu dalam menunjukkan sikap-sikap menjunjung martabat manusia dan kesetaraan dalam keseharian di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Terkait tahun politik 2024, ia berharap ISKA harus tetap berdiri sebagai organisasi intelektual yang bebas dari kepentingan politik praktis.

Setiap kader ISKA diundang untuk selalu berdiri sama tinggi dalam hal proses tersebut dan tetap menjunjung proses politik yang bermartabat. “Kader ISKA yang menduduki posisi atau jabatan di badan eksekutif, legislatif dan yudikatif, akan mengedepankan prinsip melayani (servant leadership) dan mengedepankan,” ujarnya.

Ia berharap, ISKA yang sudah berusia 64 tahun dan memiliki lebih dari 150 Dewan Pengurus Cabang (DPC) di seluruh Indonesia, dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.

ISKA, menurutnya, siap berkordinasi, berkolaborasi dan komunikasi dengan semua lapisan, golongan dan seluruh elemen masyarakat agar dapat mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.

“Semoga ke depan kita dapat sama-sama saling mendukung satu sama lain agar ISKA menjadi salah satu pelopor dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara,” harapnya.

Ketua PP ISKA periode 2017-2022 Vincentius Hargo Mandirahardjo, dalam sambutannya mengatakan, ISKA sebagai rumah bersama bagi sarjana dan cendekiawan Katolik Indonesia, memegang teguh rasa kebangsaan dan ke-Indonesia-an serta spirit intelektual dan iman Katolik menjadi perutusan ISKA dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan terus membangun solidaritas tanpa sekat, merawat komitmen kebangsaan dan menjunjung martabat kemanusiaan dan kesetaraan.

“Keterpanggilan kita dalam organisasi sebenarnya adalah keterpanggilan kita untuk melayani Gereja dan negara dengan berbagai potensi intelektual dan profesi yang kita miliki masing-masing,. Kita semua sebagai warga bangsa patut menjaga dan merawat kebhinekaan yang merupakan wujud bangsa Indonesia. Keberagaman ini harus dirawat dan dijaga di tengah-tengah menguatnya,” ujar Hargo.

Dalam rangkaian acara pengukuhan, diadakan orasi ilmiah yang dibawakan Menkopolhukam Mahfud MD.

Dalam orasi kebangsaannya, ia menekankan peran penting PP ISKA dalam menggerakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kita semua berharap para sarjana yang telah mengenyam pendidikan tinggi, khususnya yang tergabung dalam ISKA yang baru saja dilantik, bisa (dan) mampu menjadi lokomotif yang menggerakkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan kesetaraan,” ujarnya.

Menurutnya, perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan tidak pernah usai. Untuk itu, seluruh komponen bangsa memiliki tugas untuk membangun kesejahteraan.

Hadir pada pengukuhan PP ISKA ini PP ISKA selama empat dekade terakhir dan sejumlah pemimpin organisasi massa Katolik serta beberapa cendekiawan dari agama Islam, Protestan dan Hindu, para profesional, akademisi, pelaku bisnis dan pejabat lembaga negara terkait.

Ketua Panitia Pengukuhan Prasetyo Nurhardjanto menjelaskan, para anggota Dewan Pakar, Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan turut mendampingi pengukuhan PP ISKA 2022-2026 ini sekaligus meresmikan hasil Musyawarah Nasional ISKA 2022 yang diselenggarakan di Denpasar Bali, Mei 2022.

PP ISKA yang baru terdiri dari Dewan Kehormatan yakni Mgr. Ignatius Suharyo Harjoatmodjo, Mgr. V. Sensi Potokota, Johnny G. Plate, Purnomo Yusgiantoro, Ignasius Jonan, Michael Utama, Titus Sarijanto, Gories Merebdan Djoko Wiyono; Dewan Pakar dengan Ketua Hendrik H. Sitompul dan beberapa anggota; Dewan Penasehat yang diketuai V. Hargo Mandirahardjo dengan beberapa anggota di antaranya Muliawan Margadana, Hermawi Taslim dan Paulus Januar; Moderator Pastor Antonius Widyarsono, S.J.

Ketua Presidium Luky A. Yusgiantoro, Presidium Politik dan Hubungan Antar Lembaga Joanes Joko., Presidium Dialog Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan M.M. Restu Hapsari, Presidium Pendidikan dan Budaya Ririt Yuniar, Presidium Kebijakan Publik dan Pemerintahan Daniel Tonapa Masiku, Presidium Komunikasi Publik dan Media Asni Ovier Dengen Paluin, Presidium Hukum dan Hak Asasi Manusia Sandra Nangoy.

Presidium Perekonomian dan Pariwisata Nugroho Agung Wijoyo, Presidium Hubungan Luar Negeri Hermien Y. Kleden, Presidium Teknologi Informasi, Inovasi dan SDM Prasetyo Nurhardjanto, Presidium Kemaritiman, Energi dan Infrastruktur Protasius Lamsa Hasudungan Siboro, Presidium Riset dan Pengabdian Masyarakat Stefanus Rengkuan, Presidium Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat Silverius Oscar Unggul, Presidium Sosial Kemasyarakatan dan Pertahanan Keamanan Yohanes Herry.

Sekretaris Jenderal CH. Arie Sulistiono, Wakil Sekretaris Jenderal Ferlansius Pangalila, Wakil Sekretaris Jenderal Fredi Tulis, Wakil Sekretaris Jenderal Pinkan Serfien, Wakil Sekteraris Jenderal: Fernando Situmorang

Bendahara Umum Gomas Harun, Wakil Bendahara Yohanes Ardian, Wakil Bendahara Ardy Susanto, Wakil Bendahara Michelle Wondal

Kepengurusan ini dilengkapi departemen-departemen yakni Politik dan Hubungan Antar Lembaga; Dialog Hubungan Antar Agama dan Lembaga; Pendidikan dan Budaya; Kebijakan Publik dan Pemerintahan; Komunikasi Publik dan Media; Hukum dan Hak Asasi Manusia; Perekonomian dan Pariwisata. (elka)