Orasi Ilmiah Bupati Intan Jaya Warnai Dies Natalis ke-67 Fakultas Hukum Unsrat

oleh

Meimonews.com – Sejumlah acara mewarnai peringatan Dies Natalis ke-67 Fakultas Hukum Unsrat Manado yang diadakan di kompleks kampus Fakultas Hukum Unsrat, Selasa (26/8/2025).

Salah satunya adalah orasi ilmiah yang dibawakan Bupati Intan Jaya Aner Maisini yang adalah juga alumni Fakultas Hukum Unsrat. Materi yang dibawakan adalah Problematika Hukum Adat dan Pertanahan di Kabupaten Intan Jaya.

Hadir pada kegiatan yang dilaksanakan panitia pelaksana pimpinan Donna Okthalia Setibudhi ini antara lain Wakil Gubernur Sulut Johanis Victor Mailangksy, Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie, Dekan Fakultas Hukum Unsrat Emma VT Senewe dan para Dekan se-Unsrat, civitas akademika Fakultas Hukum Unsrat dan perwakian mahasiswa.

Kabupaten Intan Jaya, sebut pejabat kelahiran Paniai, 13 Agustus 1987 ini memiliki karakteristik sosial budaya kembal khas dengan masyarakat yang sangat bergantung pada tanah adat untuk kehidupan sehari-hari. Tanah menjadi basis kehidupan ekonomi, ruang sosial, sekaligus simbol identitas komunal.

Namun, masih banyak tantangan dalam pengaturan Pembangunan masyarakat adat di Kabupaten Intan Jaya antara lain disharmoni antara hukum adat dan hukum positif, kurangnya kepastian hukum, serta masih kurangnya strategi dalam mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Berdasarkan peraturan daerah khusus nomor 23 tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat Hukum adat atas tanah. Hak ulayat merupakan hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun hak perorangan adalah hak perorangan yang dipunyai oleh warga masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidupnya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Hak ulayat ini meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dimiliki hak oleh seseorang maupun yang belum.

Subyek hak ulayat ini adalah masyarakat hukum adat, yang merupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang dikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dan sebagainya.

Apabila ada orang yang seakan-akan merupakan subyek hak ulayat maka orang tersebut adalah ketua atau tetua adat yang memperoleh pelimpahan wewenang dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adatnya.

Dikatakan, ia bukanlah subyek hak ulayat,
melainkan petugas masyarakat hukum adatnya dalam melaksanakan kewenangan yang bersangkutan dengan hak ulayat.

Kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dapat dilihat pada tiga hal, yakni pertama, adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hak ulayat; kedua, adanya tanah atau wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum yang merupakan obyek hak ulayat; dan ketiga adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk
melakukan tindakan-tindakan tertentu sebagaimana diuraikan di atas.

Dengan dipenuhinya keseluruhan kriteria tersebut maka dapat menentukan apakah hak ulayat dalam suatu masyarakat hukum adat masih ada atau tidak.

Apabila masih terdapat masyarakat hukum adat dan terdapat tanah atau wilayah, namun jika masyarakat hukum adat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, maka hak ulayat pada masyarakat hukum adat itu dianggap tidak ada lagi. Hak ulayat yang dianggap tidak ada lagi dan tidak bisa dihidupkan kembali.

Sebelum menjelaskan tentang strategi penataan tanah hak ulayat di Kabupaten Intan Jaya, Kordinator Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI) Provinsi Papua Tengah 2025-2030 mengurai sejarah berdirinya kabupaten ini, potensi yang dimiliki.

Kabupaten Intan Jaya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Paniai (sebelum dibentuk pada tahun
2008).

Terletak di wilayah pegunungan, kabupaten ini terdiri dari 8 distrik, termasuk Sugapa yang menjadi pusat pemerintahan dan
fasilitas publik.

Kabupaten Intan Jaya diresmikan pada tanggal 26 November 2008 berdasarkan UU No. 54 Tahun 2008. Kabupaten Intan Jaya memiliki luas wilayah 3.922 km2 12. Kabupaten Intan Jaya terdiri atas 8 distrik/kecamatan, yakni Homeyo, Sugapa, Ugimba, Hitadipa, Agisiga, Tomosiga, Biandoga dan Wandai.

Distrik yang memiliki luas wilayah terluas adalah Homeyo dengan luas 23,9 persen dari luas Intan Jaya atau setara dengan 938 km2, sedangkan terkecil adalah Tomosiga dengan persentase luas distrik terhadap kabupaten adalah sebesar 5,3 persen atau setara dengan luas sebesar 208 km2.

Wilayah Kabupaten Intan Jaya berbatasan dengan Kabupaten Waropen dan Mamberamo Raya di sebelah Utara, Kabupaten Mimika dan Paniai di sebelah Selatan, Kabupaten Puncak di sebelah Timur, Kabupaten Nabire dan Paniai di sebelah Barat di sebelah Barat Kabupaten Intan Jaya terletak di kawasan Pegunungan Tengah Papua.

Wilayahnya didominasi oleh dataran tinggi, namun wilayah dataran rendah dapat ditemukan di Distrik Tomosiga serta sebagian kecil wilayah Distrik Biandoga dan Agisiga.

Wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagian besar berada di dataran tinggi. Sebanyak 85,5 % wilayah Kabupaten Intan Jaya berada pada ketinggian lebih dari 500 mdpal, sedangkan 14,5 % sisanya berada pada ketinggian di bawah 500 mdpal.

Ditegaskan, permasalahan tanah ulayat di Kabupaten Intan Jaya bukan lagi persoalan baru tetapi telah berlangsung lama bahkan terdapat kondisi yang sangat potensial untuk terjadinya konflik kepentingan.

Diberikan contoh. Pertama, dari sisi pemerintah, tanah yang menjadi aset ekonomi dan aset pembangunan harus memiliki legalitas formal berdasarkan hukum positif, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, tanah harus dipertahankan dalam konsep hukum adat sebagai bagian dari jati diri masyarakat adat.

Kedua, dari sisi pemerintah, sengketa tanah diselesaikan melalui peradilan umum yang bersandar pada hukum positif dan berlaku seragam secara nasional, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, sengketa tanah
diselesaikan melalui peradilan adat yang bersandar pada hukum adat setempat (di para- para adat)

Ketiga, dari sisi pemerintah, hutan dipelihara dan dikelola sebagai bagian dari Tanah Negara, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, hutan dipelihara dan dikelola sebagai bagian dari tanah adat/ulayat/komunal/milik klan

Keempat, dari sisi pemerintah, pendaftaran tanah harus dilakukan pada seluruh bidang tanah untuk menjamin legalitas formal demi kepastian hukum atas tanah, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, pendaftaran tanah akan mendegradasi kewenangan pemimpin adat untuk mengatur tanah ulayat masyarakat adatnya.

Untuk mewujudkan sebuah kepastian hukum atas wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Intan Jaya dibutuhkan adanya strategi penataan pengadministrasian tanah ulayat.

Ada tujuh strategi, menurutnya, yang dibutuhkan. Pertama, strateginya adalah inventarisasi, verifikasi dan validasi tanah hak ulayat. Untuk arah kebijakan, tersedia buku biru kepemilikan anah hak ulayat Intan Jaya yang terintegrasi dengan fungsi lahan. Untuk para pihak terdiri dari Pemerintah Daerah Pemda), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH)..

Kedua, strateginya adalah pemetaan partisipatif. Arah kebijakan adalah penyusunan peta hak ulayat dengan batas-batasnya berbasis adat dan budaya dengan melibatkan masyarakat pemilik. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, Kemenhut LH, Majelis Rakyat Papua (MRP) serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

Ketiga, strateginya adalah daftar tanah hak ulayat. Arah kebijakannya adalah tersusun daftar tanah hak ulayat lengkap dengan data suku, marga dan batas-batas; serta menjadi jembatan antara hukum adat dengan sistem administrasi pertanahan nasional. Para pihak terdiri dari Pemda, BPNl, dan MRP.

Keempat, strateginya adalah peraturan daerah. Arah kebijakannya adalah tersedia
Perda untuk memberikan kepastian hukum yang mengakui status tanah hak ulayat, dan mengatur mekanisme pengakuan, pengelolaan, hingga penyelesaian sengketa tanah ulayat Para pihak terdiri dari Pemda, DPRK, dan MRP.

Kelima, strateginya adalah penyelesaian sengketa melalui Dual Track. Arah kebijakannya adalah sengketa tanah antar-marga diutamakan dengan hukum adat (mediasi adat), dan sengketa yang menyangkut kepentingan umum/investasi difasilitasi pemerintah dengan risalah
musyawarah resmi. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, Kementerian Kehutanan dan LH, MRP, dan LMA.

Keenam, strateginya adalah penguatan kapasitas masyarakat adat. Arah kebijakannya adalah ssialisasi tentang hak-hak tanah ulayat dan mekanisme hukum formal, dan pendampingan hukum untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat dalam negosiasi dengan pihak luar. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, dan MRP.

Ketujuh, strateginya adalah pensertifikatan tanah ulayat. Arah kebijakannya adalah sosialisasi Permen ATR No. 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian Tanah Ulayat, dan koordinasi dengan Kementerian ATR BPN dalam rangka penerbitan hak pengelolaan tanah ulayat. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN dan MRP.

“Selain tanah bagi masyarakat adat dalam rangka pemenuhan kehidupan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan,” ujarnya.

Kewajiban itu adalah pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan yakni Pembangunan kantor-kantor pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, serta sarana pelayanan publik berupa pembangunan pasar, pembangunan lapangan umum (GOR) dan lain-lain, pembangunan hutan kota, pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik, dan lain-lain.

Selain itu, mendukung kepentingan nasional, yakni kepentingan pertahanan negara, kepentingan keamanan (Polri), kantor-kantor vertikal, jalan dan jembatan, pembangunan obyek vital nasional (tangki penimbungan BBM, pembangkit listrik, bandar udara, dan lain-lain.

Dikemukakan, penguasaan tanah oleh pemerintah daerah membutuhkan adanya mekanisme yang berkeadilan bagi masyarakat melalui penyelesaian ganti rugi hak ulayat dengan beberapa langkah yakni membentuk panitia pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 jo PP Nomor 39 Tahun 2023.

Selan itu, penyediaan alokasi anggaran pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat dalam APBD setiap tahun, serta pemberian ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat atas tanah yang telah dikuasai oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum secara musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Dari uraian panjang tadi, dapat kita simpulkan bahwa pembangunan di wilayah masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan dan rintangan sehingga membutuhkan adanya langkah strategis yang menempatkan hukum adat bukan lagi sebagai penghalang namun menjadi fondasi pembangunan Hukum adat masih hidup dan berperan sangat penting dalam pengaturan pertanahan di Kabupaten Intan Jaya,” ujarnya.

Ditegaskan, langkah konkret dan strategis yang harus segera dilakukan adalah pertams, inventarisasi, verifikasi dan validasi tanah hak ulayat; kedua, pemetaan partisipatif dan pembentukan daftar tanah ulayat; ketiga penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten mengenai pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat.

Keempat, pendaftaran dalam daftar tanah ulayat; kelima, penyelesaian sengketa dual track; keenam, penguatan kapasitas masyarakat adat; ketujuh, pensertifikatan tanah ulayat.

Kedelapan, penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan melalui mekanisme ganti kerugian tanah ulayat yang berkeadilan.

“Dengan adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, pengelolaan tanah di Intan Jaya dapat mencerminkan keadilan, kepastian, serta keberlanjutan bagi masyarakat maupun pemerintah,” tandasnya. (FA)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP