Meimonews.com – Polda Sulut di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Roycke Harry Langie (Kapolda) menegaskan agar masyarakat tidak bermain judi online (judol). Stop judi online.

“Karena judol tidak membuat membuat masyarakat kaya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kepada Meimonews.com, Senin (10/3/2025).

Dijelaskan, judol adalah bentuk perjudian yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Dalam judi online pemain dapat memasang taruhantaruhan, bermain permainan kasinokasino atau bertaruh pada hasil olahraga secara virtual.

Online gambling, tambahnya, menjadi bentuk modern dari perjudian yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Ditegaskan, ada beberapa dari kecanduan judi online. Di antaranya, terlilit masalah finansial, kesehatan mental yang terpengaruh, kecurangan dan penipuan.

Selain itu, gangguan dalam hubungan sosialsosial, gangguan kesehatan fisik, penurunan kualitas hidup, dan potensi hukum pidana. (AF)

Meimonews.com – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Tersangka pengedar sabu yang diamankan seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (3/3/2025).

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti terdiri dari, 3 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, 2 buah korek api gas, 5 buah sedotan plastik warna putih, dan 1 buah handphone.

Awalnya, jelas Kabid Humas, petugas menerima informasi dari warga masyarakat mengenai peredaran narkotika yang diduga dilakukan seorang pria berinisial FM di wilayah Kecamatan Ratatotok.

“Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka FM,” ujarnya.

Hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkotika, kemudian menggerebek rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu.

FM beserta barang bukti kemudian diamankan pada Selasa (28/2/2025) dan kini berada di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandinya, tersangka membeli sabu kemudian mengedarkan dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Tersangka mengakui telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

“Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” sebut Kabid Humas.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol. Budi Samekto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkoba di wilayah Sulut. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kami memerangi jaringan narkoba. Jika memiliki informasi tentang jaringan peredaran narkoba, silahkan hubungi kami di nomor telepon 081340091111,” ujarnya.

Ditresnarkoba berharap, penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba bahwa, kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk menindak mereka yang melanggar hukum.

“Kami juga berharap, masyarakat dapat terus mendukung kami dalam memerangi jaringan narkoba,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – 3 (tiga) pejabat utama (PJU) Polda Sulut dan tiga Kapolresta di lingkungan Polda Sulut diserahterimakan.

Upacara serahterima jabatan (sertijab) dilakukan di Aula Tribrata Polda Sulut, Kamis (9/1/2025) yang dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie.

Usai upacara sertijab, dilanjutkan dengan acara pisah sambut di aula Catur Prasetya, yang dihadiri Wakapolda Brigjen Pol. Bahagia Dachi, para PJU Polda, para Kapolres, Bhayangkari dan perwakilan personil.

Para pejabat yang diserahterimakan terdiri dari Dirintelkam Polda Sulut dari Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM (dimutasi ke Baintelkam Polri dalam rangka Dikbangti) ke Kombes Pol. Sugeng Prayitno (sebelumnya bertugas di Baintelkam Polri).

Dirreskrimsus Kombes Pol. Ganda MH Saragih, SIK (dimutasi ke Lemdiklat Polri) ke Kombes Pol FX Winardi Prabowo (sebelumnya Kabid TIK Polda Sulut). Jabatan Kabid TIK Polda Sulut kini dijabat Kombes Pol. Yandrie P. Makaminan, SIK (sebelumnya bertugas sebagai Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Sulut)

Kapolres Bolmong dari AKBP Muhammad Chaidir, SH, SIK (dimutasi ke Baharkam Polri) ke AKBP Lido Ratri Antoro (sebelumnya bertugas di Lemdiklat Polri).

Kapolres Minsel dari AKBP Arianto Salkery, SH, MH (dimutasi ke Puslitbang Polri) ke AKBP Davis Candra Babega, SIK (sebelumnya bertugas di Baintelkan Polri)

Kapolres Tomohon dari AKBP Lerry R. Tutu, SIK, MM (dimutasi sebagai Kabag Binkar Biro SDM Polda Sulut) ke AKBP Nur Kholis (sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Sulut).

Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan apresiasi dan terima kasih serta penghargaan yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa kepada pejabat lama.

“Dan, kepada pejabat baru, Kapolda berpesan agar segera beradaptasi dengan dinamika tugas jabatan baru yang diemban,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengutip sambutan Kapolda. (AF)

Meimonews.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Roycke Harry Langie di dampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda dan Kapolres Minshasa Selatan AKBP Arianto Salkery meninjau aktifitas kegiatan di beberapa Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah hukum Polres Minsel, Sabtu (21/12/2024) pagi.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda melakukan pemeriksaan kesiapan personil Polri dan TNI bersama instansi terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada saat melaksanakan perayaan Nataru.

“Hari ini Kapolda Sulut melakukan peninjauan Pos Pengamanan Nataru di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan. Ada 7 Pos Pengamanan yang disambangi Kapolda sekaligus melakukan pemeriksaan kesiapan personel dan sarpras yang digunakan,” jelas Kabid Humas Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil.

Pendirian Pos Pengamanan, tambah Kabid Humas, merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Samrat 2021 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru.

“Pendirian Pos Pengamanan Nataru dimaksudkan agar lebih memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat saat merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memudahkan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas,” sebut Kabid Humas.

Kombes Thamsil mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas di sekitar lingkungannya. (AF)

Meimonews.com – Seorang pria pengedar 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reaerse (Ditres) Narkoba Polda Sulut dan Tim Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Minahasa.

“Tersangka berinisial ALB (36) diamankan pada Senin (2/12/2024) malam di Kelurahan Tataaran Patar Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2024).

Ditambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 8 gram, 50 buah plastik klip bening, 1 buah handphone, 1 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa.

“Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka yang menyimpan sabu di tempat tinggalnya. Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan siap diedarkan,” ujarnya.

Pengedar asal Manado tersebut mengaku sebelum tertangkap, sempat mengedarkan sabu pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak 20 gram.

“Pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil kemudian melepas sabu tersebut di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli. 1 paket kecil dijual seharga Rp, 2.200.000. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” sebut Kabid Humas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Kombes Samekto mengajak warga masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penyalagunaan narkoba dan berperan penting dalam pencegahannya.

“Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan diri, jauhi diri kita dari bahaya narkoba. Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak agar kita bisa mengantisipasi hal tersebut dan menyelamatkan masa depan anak-anak generasi penerus bangsa,” ujarnya, (AF)

Meimonews.com – Polda Sulut akan menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H dan Istighosah di halaman Presisi Polda Sulut, Jumat (8/3/2024) pukul 18.30 Wita.

Spesialnya, peringatan Isra Mi’raj di Mapolda Sulut ini menghadirkan salah satu ustad kondang yaitu Das’ad Latif.

“Ustad Das’ad Latif dijadualkan akan mengisi ceramah pada peringatan Isra Mi’raj di Polda Sulut pada hari Jumat, 8 Maret 2024 pukul 18.30 Wita. Segala persiapan telah dilakukan panitia pelaksana,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil kepada wartawan di Mapolda Sulut,  Kamis (7/3/2024).

Dijelaskan, kegiatan ini terbuka untuk umum bagi masyarakat Sulawesi Utara. “Silahkan datang, khususnya bagi kaum muslimin dan muslimat di Sulawesi Utara,” katanya. (AF)

Meimonews.com – Hari pertama Operasi Kepolisian dengan sandi ‘Keselamatan Samrat-2024’ di Sulawesi Utara, petugas berhasil menjaring ratusan pelanggaran.

“Operasi Kepolisian Keselamatan Samrat-2024 hari pertama, yang dimulai pada tanggal 4 Maret 2024, menjaring sebanyak 784 pelanggaran dengan rincian 664 Teguran dan 120 Tilang melalui ETLE statis,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Jumlah pelanggaran terbanyak untuk kategori kendaraan roda 2 adalah tidak menggunakan helm berstandar SNI, disusul dengan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan pengendara dibawah umur.

“Sedangkan untuk kendaraan roda 4, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi muatan,” lanjutnya.

Di hari pertama Operasi, telah terjadi satu kecelakaan di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang menyebabkan 1 korban luka berat.

Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, seperti komunitas ojek, angkutan dan anak-anak sekolah.

“Tentunya, Kepolisian terus mengajak kepada semua warga agar taat dan disiplin dalam berlalulintas serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujar Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil. (AF)

Meimonews.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama Bidang Dokkes Polda Sulut dan Dinas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis terhadap para penyelenggara Pemilu 2024 di wilayah Minsel di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Rabu (28/2/2024).

Kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini diikuti oleh 157 orang petugas penyelenggara Pemilu yakni petugas PPS, KPPS, PPK, Panwascam, Linmas serta TNI-Polri Pengamanan TPS.

Pelayanan pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, gula darah, asam urat, kolesterol, EKG, THT, gigi, mata serta pemberian obat dan suplemen vitamin.

“Kegiatan ini merupakan tugas pokok dan kepedulian Satgas Kesehatan Operasi Mantap Brata terhadap petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang mengalami sakit usai melaksanakan tugasnya baik di TPS, PPS, PPK maupun KPU,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil.

Thamsil berharap, kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini dapat bermanfaat bagi para penyelenggara Pemilu khususnya di wilayah Kabupaten Minsel.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Ketua KPU Minahasa Selatan Tommy Moga. “Atas nama seluruh jajaran KPU Minsel mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Minsel dan Biddokkes Polda Sulut atas adanya kegiatan ini,” ujarnya.

Ungkapan apresiasi juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minsel Eva Keintjem. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Minsel atas terselenggaranya kegiatan ini, luar biasa,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan, penangkapan dilakukan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim juga mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung,” sebutnya.

Terungkap dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT KEA, mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter.

“Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT. KEA kurang lebih 2 minggu,” ujar Kombes Pol Michael Thamsil.

Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, personil Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.

“Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi,” tambahnya.

Para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.

“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tandas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (AF)

Meimonews.com – Personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang migas yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).

“Pengungkapan dilakukan Tim pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita. Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan, di samping rumah milik terduga pelaku.

“Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah galon. Selain solar, juga diamankan 1 mobil kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4  buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong,” sebut Thamsil.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.

“Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan gelon terisi diatas mobil, dengan harga Rp. 7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut. “Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegasnya. (AF)