Meimonews.com – Personil Polri bersama TNI dan instansi terkait lainnya siap mengamankan kunjungan kerja (kunker) Presiden RI Ir. Joko Widodo (Jokowi) ke Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil mengatakan, Polda Sulut dan sejumlah Polres jajaran akan menurunkan 1.635 personil Polri untuk melakukan pengamanan kedatangan Presiden, yang dijadualkan pada 22-23 Februari 2024.

“Sebanyak 1.635 personil Polri akan melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden Ri di Sulut, terdiri dari personil Polda Sulut, Polresta Manado, Polres Bitung, Polres Minut, Polres Kotamobagu dan Polres Bolmong,” ujarnya.

Personil akan disebar di sejumlah titik pengamanan, baik pengamanan jalur yang akan dilalui Presiden maupun di sejumlah titik lokasi kegiatan Presiden.

“Dijadualkan Presiden akan melakukan sejumlah agenda di beberapa lokasi antara lain di Kota Manado, Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow,” sebut Thamsil

Thamsil mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara agar menyukseskan agenda kunjungan kerja Presiden RI ke Sulut, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Pengecekan kesiapan personil pengamanan kedatangan Presiden RI dilaksanakan dalam sebuah apel yang dilaksanakan di Lapangan Lanudal Manado, Kamis (22/2/2024) pagi, yang dihadiri Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudhiawan, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Legowo WR Jatmiko, Danlanudsri Marsma TNI Ramot CP Sinaga dan Danlantamal Laksma TNI Nouldy J. Tangka. (AF)

Meimonews.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulut.

Dikonfirmasi pada Rabu (14/2/2024) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

“Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado yaitu pria berinisial FA dan JW pada Selasa, 13 Februari 2024. kemudian dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi” ujarnya.

Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado.

“Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi,” jelas Thamsil.

Sementara itu, untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga,” tambahnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu. “Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasĀ  Thamsil.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta. (AF)