Meimonews.com – Dalam rangka ikut penanganan sampah Kota Manado, Bapenda Sulut melaksanakan Kerja Bakti yang berlokasi di Wawonasa Kecamatan Singkil, Sabtu (6/2/2021).

Kerja bakti yang dipimpin Olvie Atteng (Kepala Bapwnda Sulut) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini merupakan bagian dari kerja bakti Pemprov Sulut untuk bersih-bersih sampath yang ada di Kota Manado, yang dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, Sekprov Edwin Silangen bersama jajaran Forkopimda Sulut .

Para ASN dan THL dari seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Sulut terlibat dalam pembersihan sampah di 17 titik yang ada di Manado.

Terkait keikutsertaan seluruh ASN dan THL Pemprov Sulut dalam pembersihan sampah di Manado, gubernur menjelaskan, hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam terus menjaga Manado sebagai ibukota provinsi menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Sulut.

“Kita libatkan semua, serentak, karena Manado kan pusat ekonomi kita,. Kalau Manado kotor bagaimana orang mau datang ke Sulut!,” ujarnya.

Diharapkan agar sinergitas dengan pemerintah kabupaten dan kota di Sulut dapat terus dibangun sehingga permasalahan darurat yang dialami oleh suatu daerah dapat cepat terselesaikan.

“Sinergitas pemerintahan itu harus ada, supaya kita menangani persoalan-persoalan darurat yang tidak bisa kita tangani sendiri. (lk)

Meimonews.com – Pendapatan daerah (Patda) Sulut tahun 2020 memang tidak mencapai 100 persen bahkan lebih, halmana disebabkan sejumlah permasalahan/kendala yang ada termasuk pandemic Covid-19. Olehnya, Bapenda Sulut menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk mengatasi/menanggulangi masalah/kendala yang ada.

Menurut Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng, ada enam permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam upaya pencapaian target penerimaan patda tersebut.

Pertama, regulasi yang belum jelas mengenai pajak alat berat sehingga terkendala bagi aparatut penagih pajak untuk memungut pajak alat berat terhadap wajib pajak. Kedua, dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat yang terkadang terhambat dipenuhi kepada Pemerintah Daerah, apalagi terkait dengan dana bagi hasil sumber daya alam, serta realisasi pajak yang lebih kecil dari target.

Ketiga, belum memadainya jumlah personal pada UP5D-PPD pembantu serta belum ada keseragaman pemahaman pegawai mengenai pengelolaan keuangan dan pajak daerah.

Keempat, masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan, terutama di saat masyarakat diperhadapkan dengan dampak pandemic Covid-19, yang mengakibatkan penerimaan pendapatan masyarakat menurun sehingga kecenderungan pengalihan pembiayaan dialihkan untuk kebutuhan perlindungan kesehatan.

Kelima, relatif masih kurangnya pemahaman dan kesadaran masyaralat tentang kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah, bahkan masih banyak yang menghindari kewajiban pajak daerah/retribusi daerah.

“Keenan, belum berjalan dengan baik koordinasi antarinstansi terkait dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mensuport upaya optimalisasi PAD,” ujar Atteng kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021)

Untuk mengatasi/menanggulangi masalah/kendala tersebut, Bapenda Sulut menyiapkan langkah-langkah antisipasi. “Setidaknya, ada sebelas langkah antisipasi yang akan dilakukan,” ujar Atteng dan ditambahkan Sekretaris Bapenda Sulut Conny Kuhon, saat ditemui terpisah.

Langkah antisipasi tersebut, jelas Kuhon adalah pertama, efektifitas dan efisiensi pelayanan dengan beroperasinya Samsat online, Sambalados, penggunaan mesin electronic data capture (EDC), pelayanan Samsat Malam Minggu penambahan gerai pelayanan di semua kantor kas BSG di Sulut tahun 2020, yang diharapkan lebih memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak agar peningkatan pendapatan dari sektor pajak lebih optimal.

Kedua, menerapkan Pergub No. 33 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan dan Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku sejak 19 September – 31 Desember 2020

Ketiga, melengkapi sarana dan prasarana/fasilitas pelayanan termasuk menyeragamkan prototipe Samsat, menyederhanakan sistem dan prosedur pelayanan serta melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur pelayanan pajak dengan berpedoman pada peraturan perpajakan yang berlaku dan prinsip-prinsip pelayanan prima.

Keempat, menambah fasilitas-fasilitas pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kelima, mempercepat penambahan/pemekaran unit pelayanan di wilayah Kabupaten/Kota yang potensial.

Keenan, mengintensifkan pelatihan/pembinaan teknis pendataan dan penagihan pajak bagi aparat pemungut/calon pemungut pajak daerah dan retribusi daerah. Ketujuh, melaksanakan rasionalisasi pegawai untuk memenuhi kebutuhan jumlah dan kapasitas aparatur dalam rangka peningkatan pelayanan.

Kedelapan, meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam rangka sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

Kesembilan, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemungut dan instansi teknis terkait lainnya guna mengintensifkan penerimaan/pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta upaya untuk menjaring para penunggak pajak daerah dan retribusi daerah.

Kesepuluh, terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kantor Pajak Sulutenggo, Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT Bank Sulut dalam rangka kerjasama pembukaan pelayanan kas di semua UPTD-PPD/Samsat. Kesebelas, melakukan penyesuaian tarif retribusi yang diatur melalui perubahan peraturan daerah tentang retribusi daerah. (lk)

Meimonews.com – Tahun 2021 Pendapatan Daerah (Patda) Sulut ditargetkan berjumlah Rp. 4,1 trillium lebih, naik sebesar Rp. 365,4 miliar lebih bila dibandingkan dengan target tahun 2020 yang berjumlah Rp. 3,7 triliun lebih.

“Patda itu berssal dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapan daerah yang sah,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021)

Dijelaskan, PAD ditargetkan berjumlah Rp. 1,3 triliun lebih yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp. 1,0 triliun lebih, retribusi daerah Rp. 16 2 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 55 8 miliar serta lain-lain PAD yang sah Rp. 152,2 miliar lebih.

Pendapatan transfer ditargetkan berjumlah Rp. 2,7 triliun lebih, yakni pendapatan transfer pemerintah pusat Rp. 2,7 triliun lebih yang terdiri dari dana perimbangan Rp. 2,7 triliun lebih dan dana insentif daerah (DID) Rp. 250 juta.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah yakni pendapatan hibah dan pendapatan hibah dari pusat ditargetkan berjumlah Rp. 20 miliar.

Berkaitan dengan realisasi Patda Sulut tahun 2020, Sekretaris Bappenda Sulut Conny Kuhon menjelaskan, selang tahun 2020, Sulut terdampak pandemic covid-19 yang menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), penurunan retribusi tempat pariwisata dan penundaan pembayaran PAP oleh beberapa perusahaan Waper serta penundaan pembayaran PBB-KB

Pengelolaan pendapatan daerah (Patda) untuk tahun 2020, sebut Kuhon, mencapai Rp. 3,6 triliun lebih (97,76 persen) dari target Rp. 3,7 triliun ebih. “Tahun 2019 (sebelum pandemic C-19) mencapai Rp. 3,9 triliun lebih dari target APBD Induk 2019 sebesar Rp. 4,0 triliun lebih atau 96,13 persen),” ujarnya.

Dipaparkan, Patda tahun 2020 yakni PAD terealisasi sebesar Rp. 1,1 triliun lebih (96,27 persen) dari target Rp. 1,3 triliun lebih dan dana perimbangan terealisasi Rp. 2,5 triliun lebih (90,65 persen) dari target Rp. 2,7 triliun lebih.

Lain-lain pendapatan yang sah, terealisasi Rp. 48,3 miliar lebih (238,94 persen) dari target Rp. 20,2 miliar lebih.

Jenis-jenis PAD adalah pajak daerah ditargetkan (target induk) sebesar Rp. 1,0 triliun lebih, direalisasikan sebesar Rp. 931,5 atau 90.61 persen. Retribusi daerah ditargerkan Rp. 133,5 miliar lebih, yang terealisasi Rp. 114,8 miliar lebih (85,98 persen).

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp. 55,8 miliar lebih, yang terealisasi Rp. 42,2 miliar lebih (75,67 persen). Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan Rp. 34,9 miliar lebih, yang terealisasi Rp. 38,4 miliar lebih (110,06 persen).

“Jadi, PAD tahun 2020 berjumlah Rp. 1,1 triliun lebih atau 86,27 persen dari target sebesar Rp. 1,3 triliun lebih,” ujar Kuhon ketika ditemui terpisah.

Berkaitan dengan dana perimbangan yang diperoleh dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi unum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), Kuhon menjelaskan, dari target sebesar Rp. 2,7 triliun lebih, berhasil direalisasi sebesar Rp. 2,5 triliun lebih atau 90,65 persen.

Khusus lain-lain Patda yang sah, tambahnya, dari target Rp. 20,2 miliar lebih, berhasil direalisasikan Rp. 46,6 miliar lebih atau 230,5 persen. (lk)

Meimonews.com – Pemerintah Provinsi Sulut membuat kebijakan baru perpajakan kendaraan bermotor (ranmor) di masa pandemi covid-19. “Kebijakan Pemprov Sulut tersebut termuat dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Sulut No. 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah yang ditandatangani pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.

Dalam percakapan dengan meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020) siang tersebut, Atteng mengurai detail kebijakan baru itu dan keuntungan yang didapat masyarakat di balik keluarnya Pergub Sulut tertanggal 29 September 2020.

Kebijakan tersebut adalah diskon pajak ranmor sebesar 5-10 persen, bebas pembebanan pajak progresif dengan pembuka blok dan keringanan tunggakan pokok pajak, BBNKB II dan pembebasan denda 50-100 persen.

Untuk diskon PKB (pajak kendaraan bermotor), Atteng menjelaskan, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak.

Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30 -60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 7,5 persen dari pokok pajak. Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen dari pokok pajak.

Untuk bebas pajak progresif, sebut wanita energik dan murah senyum ini, bebas pembayaran tarif progresif pokok pajak ranmor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dengan buka blokir.

Menyinggung soal keringanan tunggakan pokok pajak, BBNKB II dan pembebasan denda, Atteng memaparkan, diskon tunggakan pajak ranmor lebih dari 2-5 tahun sebesar 50-80 persen. Diskon tunggakan pajak ranmor lebih dari 5 tahun sebesar 100 persen.

Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir sebesar 50 persen dan tahun pembuatan di atas 5 tahun terakhir sebesar 100 persen. Bebas denda PKB sebesar 100 persen.

“Segera manfaatkan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut untuk periode pembayaran 5 Oktober hingga 23 Desember 2020,” imbau Atteng. (lk)