Meimonews.com – Tahun 2021 Pendapatan Daerah (Patda) Sulut ditargetkan berjumlah Rp. 4,1 trillium lebih, naik sebesar Rp. 365,4 miliar lebih bila dibandingkan dengan target tahun 2020 yang berjumlah Rp. 3,7 triliun lebih.

“Patda itu berssal dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapan daerah yang sah,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021)

Dijelaskan, PAD ditargetkan berjumlah Rp. 1,3 triliun lebih yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp. 1,0 triliun lebih, retribusi daerah Rp. 16 2 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 55 8 miliar serta lain-lain PAD yang sah Rp. 152,2 miliar lebih.

Pendapatan transfer ditargetkan berjumlah Rp. 2,7 triliun lebih, yakni pendapatan transfer pemerintah pusat Rp. 2,7 triliun lebih yang terdiri dari dana perimbangan Rp. 2,7 triliun lebih dan dana insentif daerah (DID) Rp. 250 juta.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah yakni pendapatan hibah dan pendapatan hibah dari pusat ditargetkan berjumlah Rp. 20 miliar.

Berkaitan dengan realisasi Patda Sulut tahun 2020, Sekretaris Bappenda Sulut Conny Kuhon menjelaskan, selang tahun 2020, Sulut terdampak pandemic covid-19 yang menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), penurunan retribusi tempat pariwisata dan penundaan pembayaran PAP oleh beberapa perusahaan Waper serta penundaan pembayaran PBB-KB

Pengelolaan pendapatan daerah (Patda) untuk tahun 2020, sebut Kuhon, mencapai Rp. 3,6 triliun lebih (97,76 persen) dari target Rp. 3,7 triliun ebih. “Tahun 2019 (sebelum pandemic C-19) mencapai Rp. 3,9 triliun lebih dari target APBD Induk 2019 sebesar Rp. 4,0 triliun lebih atau 96,13 persen),” ujarnya.

Dipaparkan, Patda tahun 2020 yakni PAD terealisasi sebesar Rp. 1,1 triliun lebih (96,27 persen) dari target Rp. 1,3 triliun lebih dan dana perimbangan terealisasi Rp. 2,5 triliun lebih (90,65 persen) dari target Rp. 2,7 triliun lebih.

Lain-lain pendapatan yang sah, terealisasi Rp. 48,3 miliar lebih (238,94 persen) dari target Rp. 20,2 miliar lebih.

Jenis-jenis PAD adalah pajak daerah ditargetkan (target induk) sebesar Rp. 1,0 triliun lebih, direalisasikan sebesar Rp. 931,5 atau 90.61 persen. Retribusi daerah ditargerkan Rp. 133,5 miliar lebih, yang terealisasi Rp. 114,8 miliar lebih (85,98 persen).

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp. 55,8 miliar lebih, yang terealisasi Rp. 42,2 miliar lebih (75,67 persen). Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan Rp. 34,9 miliar lebih, yang terealisasi Rp. 38,4 miliar lebih (110,06 persen).

“Jadi, PAD tahun 2020 berjumlah Rp. 1,1 triliun lebih atau 86,27 persen dari target sebesar Rp. 1,3 triliun lebih,” ujar Kuhon ketika ditemui terpisah.

Berkaitan dengan dana perimbangan yang diperoleh dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi unum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), Kuhon menjelaskan, dari target sebesar Rp. 2,7 triliun lebih, berhasil direalisasi sebesar Rp. 2,5 triliun lebih atau 90,65 persen.

Khusus lain-lain Patda yang sah, tambahnya, dari target Rp. 20,2 miliar lebih, berhasil direalisasikan Rp. 46,6 miliar lebih atau 230,5 persen. (lk)

Meimonews.com – Pemerintah Provinsi Sulut membuat kebijakan baru perpajakan kendaraan bermotor (ranmor) di masa pandemi covid-19. “Kebijakan Pemprov Sulut tersebut termuat dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Sulut No. 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah yang ditandatangani pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.

Dalam percakapan dengan meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020) siang tersebut, Atteng mengurai detail kebijakan baru itu dan keuntungan yang didapat masyarakat di balik keluarnya Pergub Sulut tertanggal 29 September 2020.

Kebijakan tersebut adalah diskon pajak ranmor sebesar 5-10 persen, bebas pembebanan pajak progresif dengan pembuka blok dan keringanan tunggakan pokok pajak, BBNKB II dan pembebasan denda 50-100 persen.

Untuk diskon PKB (pajak kendaraan bermotor), Atteng menjelaskan, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak.

Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30 -60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 7,5 persen dari pokok pajak. Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen dari pokok pajak.

Untuk bebas pajak progresif, sebut wanita energik dan murah senyum ini, bebas pembayaran tarif progresif pokok pajak ranmor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dengan buka blokir.

Menyinggung soal keringanan tunggakan pokok pajak, BBNKB II dan pembebasan denda, Atteng memaparkan, diskon tunggakan pajak ranmor lebih dari 2-5 tahun sebesar 50-80 persen. Diskon tunggakan pajak ranmor lebih dari 5 tahun sebesar 100 persen.

Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir sebesar 50 persen dan tahun pembuatan di atas 5 tahun terakhir sebesar 100 persen. Bebas denda PKB sebesar 100 persen.

“Segera manfaatkan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut untuk periode pembayaran 5 Oktober hingga 23 Desember 2020,” imbau Atteng. (lk)