Meimonews.com – Dukung Ketahanan Pangan, Tim Pengabnas Jurusan Farnasi Poltekkes Kemenkes Manado menggelar Edukasi dan Pelatihan di Kelurahan Marawas Kabupaten Minahasa, baru-baru.

Kegiatan pengabdian pada masyarakat (Pengabmas) yang diketuai Evelina M. Nahor, dengan tim Yos Banne dan Rilyn N. Maramis, yang dibantu beberapa mahasiswa, ini dihadiri Lurah Marawas Ronny V. Kiroyan dan jajarannya, pengurus dan anggota TP PKK serta sejumlah masyarakat.

Materi edukasi adalah bahaya pewarna sintetik dan sementara pelatihan terkait deteksi dini pewarna sintetik yang dilarang ditambahkan dalam makanan.

Penggunaan pewarna makanan merupakan hal yang umum dilakukan dalam pengolahan makanan, namun tidak semua pewarna aman untuk dikonsumsi.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan dukungan terhadap keamanan pangan maka Tim Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes menggelar edukasi dan pelatihan tersebut.

Dalam sambutannya, Lurah Marawas menyampaikan apresiasi dan dukungan serta terimakasih kepada Tim Pengabmas yang telah memberikan kesempatan yang sangat berharga bagi masyarakat Kelurahan Marawas untuk mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat khususnya terkait keamanan pangan.

Lurah Marawas berharap bahwa kedepannya kegiatan Pengabmas ini dapat berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan wawasan bagi masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan Pengabmas diawali dengan pemberian edukasi kepada pengurus dan anggota TP PKK dan masyarakat tentang bahaya pewarna sintetik yang dilarang ditambahkan dalam makanan yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Dengan demikian masyarakat memahami pewarna pangan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, dan bisa memanfaatkan pewarna alami dari alam yang lebih aman bagi kesehatan dan mudah didapat dari alam sekitar.
.
Pengurus dan anggota TP PKK serta masyarakat diberikan pula pelatihan bagaimana cara deteksi sederhana pewarna sintetik pada makan yaitu Methanyl Yellow pada sampel kerupuk yang berwarna kuning mencolok.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa kesehatan dimulai dari makanan yang aman.

Penggunaan pewarna makanan yang sehat adalah investasi jangka panjang untuk kualitas hidup yang lebih baik.

Pengabdian kepada masyarakat adalah salah satu kegiatan tri dharma yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (lex)

Meimonews.com – Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Basket dan Pencak Silat, Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK), dan KSR Palang Merah Indonesia (PMI) dilantik Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat, Rabu (10/9/2025).

Dalam sambutannya, Rektor berharap, pengurus yang dilantik ini agar betul-betul dapat menyelesaikan tugas dengan baik tanpa meninggalkan kegiatan akademik sebagai tujuan pokok untuk kuliah di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Rektor juga berharap para pengurus UKM dapat menjadikan UKM ini sebagai wadah untuk mengaktualisasikan ide-ide atau meningkatkan hard skill, sotf skill di bidang minat, bakat dan penalaran.

“Sehingga kedepannya lebih banyak prestasi mahasiswa di tngkat nasional maupun internasional yang kita peroleh,” ujar Rektor. (FA)

Meimonews.com – Tim Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Manado menggelar pengabdian pada masyarakat (Pengabmas) di Desa Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (6/9/2025).

Kegiatan ini berupa edukasi penggunaan custom pillbox untuk meningkatkan kepatuhan pengobatan pasien diabetes melitus yang merupakan wujud nyata penerapan tri dharma perguruan tinggi, sekaligus upaya mendukung pengelolaan penyakit tidak menular di masyarakat.

Materi edukasi diberiikan oleh Ketua Tim Pengabmas Sri H. Gurning, Selfie P.J Ulaen, Elvie R. Rindengan dan tiga mahasiswa.

Kegiatan yang dibuka pelaksanaannya oleh Hukum Tua Desa Kalawat Alfrida di dampingi Ketua Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Manado Jovie Mien Dumanauw ini diikuti kader kesehatan, perwakilan PKK, dan warga sebagai sasaran kegiatan.

Masyarakat sangat antusias dengan kegiatan ini karena mendapatkan pengetahuan dan alat bantu custom pillbox yang dapat membantu dalam pengobatan.

Selain custom pillbox, masyarakat juga mendapatkan Kartu Minum Obat Mandiri yang juga bermanfaat dalam mengontrol waktu minum obat.

Menurut data yang dimiliki Poltekkes Kemenkes Manado, keberhasilan pengobatan pasien diabetes melitus sangat berpengaruh pada kepatuhan pasien dalam pengobatannya.

Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kepatuhan pengobatan adalah lupa, tidak mematuhi pengobatan sesuai petunjuk dokter, kesalahan dalam membaca etiket, merasa sehat sehingga berhenti pengobatan atas inisiatif sendiri.

Prevalensi diabetes melitus berdasarkan diagnosa dokter di Sulut menempatkan urutan keempat di wilayah Indonesia.

Hasil studi pendahuluan jumlah pasien diabetes melitus tahun 2023 di wilayah kerja Puskesmas Kolongan, Kalawat sebanyak 576 pasien.

Berdasarkan laporan Riskesdas 2018, proporsi alasan pasien tidak minum obat antidiabetes oral/suntikan sesuai petunjuk dokter di Sulut adalah dikarenakan merasa sehat (57,15 %) dan sering lupa (35,21 %).

Penggunaan custom pillbox membantu pasien untuk ingat jadwal minum obat, mengurangi resiko dosis terlewat atau ganda, permudah pasien minum obat dengan jumlah banyak, membantu keluarga untuk memantau pasien minum obat.

Usai edukasi, Tim Pengabmas menyerahkan inventaris alat pemeriksaan gula darah kepada Pemerintah Desa Kalawat. (lex)

Meimonews.com – Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie didampingi Wakil-wakil Rektor Unsrat menerima kunjungan peserta PKDN (Praktek Kerja Dalam Negeri) Sespimti (Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi) Kepolisian Negara Indonesia (Polri) Dikreg (Pendidikan Reguler) ke-34 Tahun 2025 di ruang rapat Rektor, Selasa (9/9/2025).

Dalam sambutannya, Rektor mengatakan, kunjungan ini untuk mempererat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan institusi kepolisian, khususnya dalam membangun kepemimpinan yang visioner, profesional serta berintegritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban bangsa.

Rektor berharap, kegiatan ini memperkaya wawasan bersama, bahwa kampus dan Polri memiliki misi membentuk insan yang unggul, berkarakter dan berdedikasi bagi kemajuan Indonesia.

Diketahui, Sespimti Polri adalah pendidikan untuk Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat minimal Komisaris Besar Polisi (Kombespol) atau setara dari instansi lain, yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka menjadi pemimpin pada tingkat yang lebih tinggi.

Lulusan Sespimti Polri diharapkan memiliki kemampuan manajerial tingkat tinggi untuk mengisi jabatan eselon I di kepolisian dan instansi terkait.

PKDN merupakan rangkaian penting dalam proses pendidikan Sespimti Polri. Melalui kegiatan ini, peserta didik tidak hanya memperdalam teori yang diperoleh selama pendidikan, tetapi juga mempraktikkannya secara langsung di lapangan, berinteraksi dengan dinamika sosial, budaya, dan keamanan yang nyata.

Berdasarkan data yang ada, Tim ini diketuai Irjen Pol. Agus Djaka Santoso dengan Kasespimti Brigjen Pol. Supriyadi. (FA)

Meimonews.com – Momen Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Malang, Selasa – Kpuluhan Dekan Fakultas Hukum (FH) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia termasuk Dekan FH Unsrat Emma VT Senewe mengeluarkan pernyataan sikap terkait unjuk rasa yang menyuarakan aspirasi masyarakat.

Aksi yang seharusnya menjadi bagian dari demokrasi ini, menurut mereka, sayangnya tercoreng oleh insiden tragis, termasuk jatuhnya korban jiwa dari warga sipil. Rentetan peristiwa ini memicu reaksi dan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk para akademisi.

Para akademisi ini menegaskan posisi kuat para akademisi hukum dalam mengawa denokrasi. Mereka sepakat menyikapi kondisi darurat yang terjadi dalam proses penyampaian pendapat di muka umum.

Ada enam pernyataan sikap tersebut. Pertama, mendukung kebebasan berpendapat di muka umum sebagai hak konstitusional yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Kedua, menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas jatuhnya korban dan kerugian akibat kerusuhan yang menyertai aksi massa.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk memperbaiki proses penegakan hukum agar lebih proporsional, transparan, dan akuntabel. Ini termasuk mengevaluasi penangkapan aktivis dan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran.

Keempat, mengapresiasi sivitas akademika dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan mengedepankan persatuan.

Kelima, menuntut pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dan ketatanegaraan yang lebih berpihak pada rakyat, termasuk reformasi sistem perpajakan serta mengembalikan peran TNI dan Polri sesuai fungsinya.

Keenam, mendesak pejabat publik untuk mengembalikan marwah sebagai pelayan masyarakat dan mengimplementasikan aspirasi rakyat dalam setiap kebijakan. (FA)

Meinonews.com – Menyusul dikeluarkannya surat No. 8204/UN.12.II/KP/2025 tanggal 2 September 2025 tentang pemberitahuan bekerja dari kantor, maka Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie lewat Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Roiko Iwan Montolalu mengeluarkan surat tindak lanjut kuliah daring.

Surat bernomor 8254/UN.12.II/KP/2025 tersebut dikeluarkan pada 3 September 2025 dengan tujuan Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Direktur Program Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Penunjang Akademik.

Ada dua poin terkait surat terbaru tersenut. Pertama, tenaga pendidik (dosen) dapat bekerja dari rumah (WFH/Work From Home – Red) yaitu melaksanakan kegiatan mengajar (kuliah) dan bukti kehadiran menjadi tanggungjawab pimpinan unit kerja masing-masing.

Kedua, pimpinan (Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ditektur Program Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Sekretaris Lembaga, Koordinator Fungsional, Subkoordinator Fungsional, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu) bekerja di kantor (WFO/Work From Office – Red). (FA)

Meimonews.com – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengeluarkan pernyataan sikap terhadap dinamika sosial politik (sosial politik) yang sedang berkembang.

Pernyataan sikap yang ditandatangi Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC dan Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM (Ketua dan Sekretaris KWI) ini dikeluarkan pada Sabtu (30/8/2025).

Di awal pernyataan sikap disebutkan, beberapa hari ini, kita merasa prihatin dan sakit menyaksikan kekerasan dan tindakan anarkis di beberapa daerah di negara kita tercinta. Situasi ini kiranya terjadi karena ada kekecewaan besar terhadap perkataan, perbuatan dan kebijakan yang tidak bijaksana dan tidak adil (pro rakyat) yang dibuat oleh pribadi atau institusi pemerintah, wakil rakyat dan aparat tertentu,

“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, marilah mawas diri menahan diri dan melakukan aksi nyata yang membuahkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia,” sebut pernyataan sikap tersebut

Oleh karena itu, Konferensi Waligereja Indonesia menyerukan keprihatanan dan harapan. Pertama, kami menyamipaikan rasa duka yang mendalam terhadap saudara-saudari yang mengalami cedera bahkan kehilangan nyawa ketika memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta saat mengungkapkan belarasa pada yang terluka dan menderita.

Kedua, kami mengimbau kepada semua lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif) : untuk dengan rendah hati lebih mendengarkan dan memperjuangkan harapan dan kepentingan masyarakat, terutama saudara-saudari kita yang menderita.

Untuk dengan besar hati mengoreksi bahkan membatalkan rencana, kebijakan dan tindakan yang kiranya mencederai rasa keadilan rakyat, menambah beban hidup masyarakat dan makin melukai saudara-saudari kita yang menderita.

Untuk dengan sungguh hati menunjukkan tanda-tanda jelas bahwa memang sedang mengusahakan terwujudnya cita-cita kemerdekaan yang tidak cukup dalam pidato tetapi dalam tata kelola yang transparan, akuntabel dan kredibel.

Ketiga, kami mengajak aparat keamanan untuk benar-benar menjadi pengayom bagi semua warga dan selalu mengedepankan cara-cara humanis dalam menghadapi aksi massa.

Keempat, kami akan tetap bersikap kritis terhadap lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif agar membuat kebijakan dan melakukan tindakan yang memihak kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia sesuai fungsi dan posisi masing-nasing.

Kelima, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pribadi, organisasi dan institusi yang dengan tulus dan lurus memperjuangkan kebaikan dan kebenaran dengan cara-cara yang santun dan damai sesuai nilai-nilai Pancasila.

KWI mengajak untuk berjalan bersama, bergandengan tangan dan bergotong-royong dengan semua orang yang berkehendak baik untuk membangun bangsa menuju Indonesia Emas dengan mengatasi berbagai kecemasan rakyat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

“Marilah kita menahan diri dari berbagai godaan untuk melakukan tindakan provokatif dan kriminal yang menimbulkan kerusakan dan kerugian serta mengganggu perdamaian dan persatuan bangsa. Marilah kita saling memancarkan energi positif demi Indonesia maju,” ajak KWI. (elka)

Meimonews.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Gorontalo menggelar Penguatan Moderasi Beragama Lintas Pemuda di Villa 02 Uno, Bekke Niko Batubarani, Kabila Bonebolango Gorontalo, Rabu (27/8/2028).

Puluhan pemuda lintas agama (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu) hadir pada kegiatan yang dibuka pelaksanaannya oleh Kepala Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo Taufik U. Nurdin mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo Misnawaty S. Nuna.

Turut hadir pada kegiatan yang mengusung tema Moderat, Rukun dan Harmonis adalah Ketua FKUB Kota Gorontalo Burhanuddin Umar, Kepala Pendidikan Pesantren, Kemenag Kota Gorontalo, dan Pengurus FKUB Kota Gorontalo.

Kegiatan ini diwarnai pula dengan games, permainan untuk memupuk kerjassms antar pemuda sehat ngga boleh menjadi dasar memahami kerukunan,

Kakan Kemenag Kota Gorontalo dalam sambutannya menegaskan, sangat mendukung kegiatan ini, sesuai Asta Cita program Presiden dan Kurikulum Cinta dari Menteri Agama yaitu cinta kepada Tuhan, cinta kepada manusia dan cinta kepada sesama umat beragama.

Harapan kedepan kegiatan seperti ini tetap dilaksanakan serta moderasi beragama tetap digaungkan terus-menerus.

Ketua FKUB Kota Gorontalo mengatakan kita di Indonesia patut bersyukur karena situasi aman biarpun banyak aliran-aliran kepercayaan, agama. Sebab, masing-masing agama punya kepribadian masing- masing.mau hidup rukun,

“Negara mengarahkan saling menghormati. Pemerintah mengharapkan semua agama saling menghormati dan saling menghargai,” ujarnya. (FK/lk)

Meimonews.com – Sejumlah acara mewarnai peringatan Dies Natalis ke-67 Fakultas Hukum Unsrat Manado yang diadakan di kompleks kampus Fakultas Hukum Unsrat, Selasa (26/8/2025).

Salah satunya adalah orasi ilmiah yang dibawakan Bupati Intan Jaya Aner Maisini yang adalah juga alumni Fakultas Hukum Unsrat. Materi yang dibawakan adalah Problematika Hukum Adat dan Pertanahan di Kabupaten Intan Jaya.

Hadir pada kegiatan yang dilaksanakan panitia pelaksana pimpinan Donna Okthalia Setibudhi ini antara lain Wakil Gubernur Sulut Johanis Victor Mailangksy, Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie, Dekan Fakultas Hukum Unsrat Emma VT Senewe dan para Dekan se-Unsrat, civitas akademika Fakultas Hukum Unsrat dan perwakian mahasiswa.

Kabupaten Intan Jaya, sebut pejabat kelahiran Paniai, 13 Agustus 1987 ini memiliki karakteristik sosial budaya kembal khas dengan masyarakat yang sangat bergantung pada tanah adat untuk kehidupan sehari-hari. Tanah menjadi basis kehidupan ekonomi, ruang sosial, sekaligus simbol identitas komunal.

Namun, masih banyak tantangan dalam pengaturan Pembangunan masyarakat adat di Kabupaten Intan Jaya antara lain disharmoni antara hukum adat dan hukum positif, kurangnya kepastian hukum, serta masih kurangnya strategi dalam mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Berdasarkan peraturan daerah khusus nomor 23 tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat Hukum adat atas tanah. Hak ulayat merupakan hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun hak perorangan adalah hak perorangan yang dipunyai oleh warga masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidupnya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Hak ulayat ini meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dimiliki hak oleh seseorang maupun yang belum.

Subyek hak ulayat ini adalah masyarakat hukum adat, yang merupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang dikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dan sebagainya.

Apabila ada orang yang seakan-akan merupakan subyek hak ulayat maka orang tersebut adalah ketua atau tetua adat yang memperoleh pelimpahan wewenang dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adatnya.

Dikatakan, ia bukanlah subyek hak ulayat,
melainkan petugas masyarakat hukum adatnya dalam melaksanakan kewenangan yang bersangkutan dengan hak ulayat.

Kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dapat dilihat pada tiga hal, yakni pertama, adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hak ulayat; kedua, adanya tanah atau wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum yang merupakan obyek hak ulayat; dan ketiga adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk
melakukan tindakan-tindakan tertentu sebagaimana diuraikan di atas.

Dengan dipenuhinya keseluruhan kriteria tersebut maka dapat menentukan apakah hak ulayat dalam suatu masyarakat hukum adat masih ada atau tidak.

Apabila masih terdapat masyarakat hukum adat dan terdapat tanah atau wilayah, namun jika masyarakat hukum adat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, maka hak ulayat pada masyarakat hukum adat itu dianggap tidak ada lagi. Hak ulayat yang dianggap tidak ada lagi dan tidak bisa dihidupkan kembali.

Sebelum menjelaskan tentang strategi penataan tanah hak ulayat di Kabupaten Intan Jaya, Kordinator Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI) Provinsi Papua Tengah 2025-2030 mengurai sejarah berdirinya kabupaten ini, potensi yang dimiliki.

Kabupaten Intan Jaya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Paniai (sebelum dibentuk pada tahun
2008).

Terletak di wilayah pegunungan, kabupaten ini terdiri dari 8 distrik, termasuk Sugapa yang menjadi pusat pemerintahan dan
fasilitas publik.

Kabupaten Intan Jaya diresmikan pada tanggal 26 November 2008 berdasarkan UU No. 54 Tahun 2008. Kabupaten Intan Jaya memiliki luas wilayah 3.922 km2 12. Kabupaten Intan Jaya terdiri atas 8 distrik/kecamatan, yakni Homeyo, Sugapa, Ugimba, Hitadipa, Agisiga, Tomosiga, Biandoga dan Wandai.

Distrik yang memiliki luas wilayah terluas adalah Homeyo dengan luas 23,9 persen dari luas Intan Jaya atau setara dengan 938 km2, sedangkan terkecil adalah Tomosiga dengan persentase luas distrik terhadap kabupaten adalah sebesar 5,3 persen atau setara dengan luas sebesar 208 km2.

Wilayah Kabupaten Intan Jaya berbatasan dengan Kabupaten Waropen dan Mamberamo Raya di sebelah Utara, Kabupaten Mimika dan Paniai di sebelah Selatan, Kabupaten Puncak di sebelah Timur, Kabupaten Nabire dan Paniai di sebelah Barat di sebelah Barat Kabupaten Intan Jaya terletak di kawasan Pegunungan Tengah Papua.

Wilayahnya didominasi oleh dataran tinggi, namun wilayah dataran rendah dapat ditemukan di Distrik Tomosiga serta sebagian kecil wilayah Distrik Biandoga dan Agisiga.

Wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagian besar berada di dataran tinggi. Sebanyak 85,5 % wilayah Kabupaten Intan Jaya berada pada ketinggian lebih dari 500 mdpal, sedangkan 14,5 % sisanya berada pada ketinggian di bawah 500 mdpal.

Ditegaskan, permasalahan tanah ulayat di Kabupaten Intan Jaya bukan lagi persoalan baru tetapi telah berlangsung lama bahkan terdapat kondisi yang sangat potensial untuk terjadinya konflik kepentingan.

Diberikan contoh. Pertama, dari sisi pemerintah, tanah yang menjadi aset ekonomi dan aset pembangunan harus memiliki legalitas formal berdasarkan hukum positif, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, tanah harus dipertahankan dalam konsep hukum adat sebagai bagian dari jati diri masyarakat adat.

Kedua, dari sisi pemerintah, sengketa tanah diselesaikan melalui peradilan umum yang bersandar pada hukum positif dan berlaku seragam secara nasional, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, sengketa tanah
diselesaikan melalui peradilan adat yang bersandar pada hukum adat setempat (di para- para adat)

Ketiga, dari sisi pemerintah, hutan dipelihara dan dikelola sebagai bagian dari Tanah Negara, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, hutan dipelihara dan dikelola sebagai bagian dari tanah adat/ulayat/komunal/milik klan

Keempat, dari sisi pemerintah, pendaftaran tanah harus dilakukan pada seluruh bidang tanah untuk menjamin legalitas formal demi kepastian hukum atas tanah, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, pendaftaran tanah akan mendegradasi kewenangan pemimpin adat untuk mengatur tanah ulayat masyarakat adatnya.

Untuk mewujudkan sebuah kepastian hukum atas wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Intan Jaya dibutuhkan adanya strategi penataan pengadministrasian tanah ulayat.

Ada tujuh strategi, menurutnya, yang dibutuhkan. Pertama, strateginya adalah inventarisasi, verifikasi dan validasi tanah hak ulayat. Untuk arah kebijakan, tersedia buku biru kepemilikan anah hak ulayat Intan Jaya yang terintegrasi dengan fungsi lahan. Untuk para pihak terdiri dari Pemerintah Daerah Pemda), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH)..

Kedua, strateginya adalah pemetaan partisipatif. Arah kebijakan adalah penyusunan peta hak ulayat dengan batas-batasnya berbasis adat dan budaya dengan melibatkan masyarakat pemilik. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, Kemenhut LH, Majelis Rakyat Papua (MRP) serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

Ketiga, strateginya adalah daftar tanah hak ulayat. Arah kebijakannya adalah tersusun daftar tanah hak ulayat lengkap dengan data suku, marga dan batas-batas; serta menjadi jembatan antara hukum adat dengan sistem administrasi pertanahan nasional. Para pihak terdiri dari Pemda, BPNl, dan MRP.

Keempat, strateginya adalah peraturan daerah. Arah kebijakannya adalah tersedia
Perda untuk memberikan kepastian hukum yang mengakui status tanah hak ulayat, dan mengatur mekanisme pengakuan, pengelolaan, hingga penyelesaian sengketa tanah ulayat Para pihak terdiri dari Pemda, DPRK, dan MRP.

Kelima, strateginya adalah penyelesaian sengketa melalui Dual Track. Arah kebijakannya adalah sengketa tanah antar-marga diutamakan dengan hukum adat (mediasi adat), dan sengketa yang menyangkut kepentingan umum/investasi difasilitasi pemerintah dengan risalah
musyawarah resmi. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, Kementerian Kehutanan dan LH, MRP, dan LMA.

Keenam, strateginya adalah penguatan kapasitas masyarakat adat. Arah kebijakannya adalah ssialisasi tentang hak-hak tanah ulayat dan mekanisme hukum formal, dan pendampingan hukum untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat dalam negosiasi dengan pihak luar. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, dan MRP.

Ketujuh, strateginya adalah pensertifikatan tanah ulayat. Arah kebijakannya adalah sosialisasi Permen ATR No. 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian Tanah Ulayat, dan koordinasi dengan Kementerian ATR BPN dalam rangka penerbitan hak pengelolaan tanah ulayat. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN dan MRP.

“Selain tanah bagi masyarakat adat dalam rangka pemenuhan kehidupan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan,” ujarnya.

Kewajiban itu adalah pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan yakni Pembangunan kantor-kantor pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, serta sarana pelayanan publik berupa pembangunan pasar, pembangunan lapangan umum (GOR) dan lain-lain, pembangunan hutan kota, pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik, dan lain-lain.

Selain itu, mendukung kepentingan nasional, yakni kepentingan pertahanan negara, kepentingan keamanan (Polri), kantor-kantor vertikal, jalan dan jembatan, pembangunan obyek vital nasional (tangki penimbungan BBM, pembangkit listrik, bandar udara, dan lain-lain.

Dikemukakan, penguasaan tanah oleh pemerintah daerah membutuhkan adanya mekanisme yang berkeadilan bagi masyarakat melalui penyelesaian ganti rugi hak ulayat dengan beberapa langkah yakni membentuk panitia pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 jo PP Nomor 39 Tahun 2023.

Selan itu, penyediaan alokasi anggaran pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat dalam APBD setiap tahun, serta pemberian ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat atas tanah yang telah dikuasai oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum secara musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Dari uraian panjang tadi, dapat kita simpulkan bahwa pembangunan di wilayah masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan dan rintangan sehingga membutuhkan adanya langkah strategis yang menempatkan hukum adat bukan lagi sebagai penghalang namun menjadi fondasi pembangunan Hukum adat masih hidup dan berperan sangat penting dalam pengaturan pertanahan di Kabupaten Intan Jaya,” ujarnya.

Ditegaskan, langkah konkret dan strategis yang harus segera dilakukan adalah pertams, inventarisasi, verifikasi dan validasi tanah hak ulayat; kedua, pemetaan partisipatif dan pembentukan daftar tanah ulayat; ketiga penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten mengenai pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat.

Keempat, pendaftaran dalam daftar tanah ulayat; kelima, penyelesaian sengketa dual track; keenam, penguatan kapasitas masyarakat adat; ketujuh, pensertifikatan tanah ulayat.

Kedelapan, penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan melalui mekanisme ganti kerugian tanah ulayat yang berkeadilan.

“Dengan adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, pengelolaan tanah di Intan Jaya dapat mencerminkan keadilan, kepastian, serta keberlanjutan bagi masyarakat maupun pemerintah,” tandasnya. (FA)

Meimonews.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) mengadakan MPR-RI Goes to Campoes di Gedung Rektorat Lantai 5, Rabu (27/8/2025).

Tampil sebagai narasumber pada kegiatan yang mengusung tema Urgensi Transisi Energi Mencegah Dampak Perubahan Iklim adalah Wakil Ketua MPR-RI Eddy Soeparno.

Soeparno membawakan materi Menyambut Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Yang Berkelanjutan, Urgensi Transisi Energi.

Wakil Rektor 1 (Bidang Akademik) Arthur Gehart Pinaria mewakili Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexandet Sompie dalam sambutannya mengatakan, tema yang diangkat (Urgensi Transisi Energi Mencegah Dampak Perubahan Iklim) sangat relevan dengan perubahan iklim yang menjadi tantangan global nyata, cuaca ekstrem, kenaikan air laut dan kerusakan lingkungan.

Universitas Sam Ratulangi, sebutnya, berkomitmen mendukung kegiatan ini melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian, serta mendorong mahasiswa menjadi agent of change dalam mewujudkan masyarakat yang sadar energi bersih.

Diharapkan, kegiatan ini memberi inspirasi bagi kita semua untuk merawat bumi, menjaga Indonesia dan membangun masa depan berkelanjutan. (FA)