Meimonews.com – Dekan Fakultas Teknis Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Fabian J. Manoppo, M.Agr. menjadi pendaftar pertama proses pemilihan ulang Rektor Unsrat Manado Periode Tahun 2022 – 2026.

Manoppo memproklamirkan diri sebagai Balon (bakal calon) Rektor di hari ketiga periode Pendaftaran, Senin (1/11/2022).  Kehadiran pria berkelahiran 14 Oktober 1962 ini di Sekretariat pendaftaran Unsrat  didampingi oleh istri dan para pendukung.

Manoppo merupakan alumni Fakultas Teknik Unsrat Jurusan Teknik Sipil Tahun 1992. Ia menyelesaikan Studi S2 di Saga University Japan Tahun 1996, dan di negara yang sama menyelesaikan Studi S3 di Kagoshima United University. Saat ini, Manoppo adalah Dekan Fakultas Teknik Unsrat untuk periode kedua Tahun 2022-2026.

Dokumen persyaratan diterima oleh Panitia Penjaringan Ulang Bakal Calon Rektor Unsrat Periode 2022-2026 yang diketuai Dr. Ronny Maramis, SH., MH,  Sekretaris Dr. Roike I. Montolalu, S.Pi, M.Sc. dan Anggota Prof. Dr. dr. Freddy Welly Wagey, Sp.OG-K., Prof. Dr. Bernhard Tewal, SE., ME., Prof. Dr. Zetly Estefanus Tamod, SP., M.Si. Dr. Ir. Max R.J. Runtuwene, M.Si. dan Dr. Isnawaty Lydia Wantasen, S.S., M.Hum. (af)

Meimonews.com – Guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat Sulut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandouw (Wakil Gubernur).

Lewat Bapenda Sulut, Pemprov Sulut kembali membuat kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan kali ini, yang disebut Keringanan Pajak High Five akan berlangsung 1 November hingga 30 Desember 2022.

Yang merupakan objek pajak yang mendapat keringanan adalah PKB, BBNKB, denda PKB, progresif dan diskon PKB.

Untuk PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan yang diberikan adalah untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan  sebesar 50 persen dari pokok pajak; untuk tahun ketiga 60 persen; untuk tahun keempat 70 persen; untuk tahun kelima 80 persen; untuk tahun keenam dan seterusnya 100 persen.

Pembebasan denda PKB, denda keterlambatan kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pembebasan 100 persen; kendaraan milik pemerintah diberikan pembebasan denda PKB 100 persen.

Keringanan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan progresif, kendaraan bermotor untuk kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda PKB sebesar 100 persen; untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB kedua.

Diskon PKB, untuk kendaraan bermotor roda 2, 3,  4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dati pokok pajak; untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari pokok pajak;

Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak. (elka)

Meimonews.com – Warga dua kelurahan di Bitung yakni Kelurahan Pinangunian dan Kelurahan Aer Tembaga Dua mendapat sosialisasi masalah hukum dalam rangka program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat Manado, baru-baru.

Di Kelurahan Pinangunian, Toar Palilingan, SH, MH dan Eugenius Paransi menjadi narasumber. Hadir pada kegiatan ini Camat Olien Tompoh, SH dan Lurah Olin Kaunang dan perangkat kelurahan setempat. Untuk Kelurahan Aer Tembaga, Dr. Dona Setiabudhi tampil sebagai narasumber. Turut hadir Camat Olien Tompoh, Lurah Norma L. Manaroinsong dan perangkat kelurahan.

Materi yang disampaikan di Kelurahan Pinangunian adalah terkait Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 , mengingat virus ini masih belum berakhir penyebaran serta ancamannya sehingga kewaspadaan senantiasa masih sangat diperlukan agar aktivitas kegiatan masyarakat boleh berjalan tanpa hambatan.

Dalam kegiatan tersebut masyarakat mengambil kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi terutama masalah pertanahan  di kelurahan pinangunian seperti masalah status tanah yang berada di kawasan yang tumpang tindih dengan batas wilayah yang masuk kawasan kehutanan yang sudah menjadi lahan garapan secara turun temurun.

Masyarakat berharap ada kepastian hukum dalam kaitan dengan kepemilikan terutama menyangkut alas hak karena Kota Bitung saat ini sudah semakin maju dan juga untuk ketenangan masyarakat Kelurahan Pinangunian.

Untuk kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat di Kelurahan Aer Tembaga Dua Dr. Donna menyampaikan materi Perda Provinsi Sulut tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Dalam pemaparan materinya, Donna menjelaskan, Perda tersebut merupakan komitmen keberpihakan Gubernur beserta para wakil rakyat terhadap masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum.

Selama ini masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sudah mendapat layanan melalui Posbakum yang berkantor di masing-masing pengadilan yang ada, namun program tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Kemenkumham berdasarkan amanat UU Nomor 16 Tahun 2012.

Namun, tentunya, sebut Donna, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN yang masih terbatas sehingga melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tentunya masyarakat Sulut akan sangat terbantu bila bermasalah secara hukum karena dengan adanya perda tersebut maka untuk pembiayaan akan ada ketambahan anggaran melalui APBD Provinsi.

Diharapkan Kota Bitung juga bisa telurkan Perda sejenis agar dari segi pembiayaan / APBD Kota Bitung bisa menjangkau lebih banyak lagi jumlah masyarakat miskin yang membutuhkan bila ada masalah hukum yang dihadapi. (FA)

Meimonews.con  – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Senin (31/10) di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou, yang juga digelar secara daring.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mulai Senin (31/10)2022) melakukan survey dan penilaian di RSUP Prof. dr. RD Kandou (acap disebut RSUP Prof. Kandou). Survei dan penilaian dilakukan di aula lantai 2 Kantor Administrasi rumah sakit dan juga secara daring.

Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (4/11/2022) tersebut dibuka Ketua Tim Surverior Akreditasi dari KARS dr. Tumpal Simatupang, SpOG (K), MH, MARS, FISQua.

Dalam sambutannya, Simatupang menyampaikan apresiasi kepada RSUP Kandou karena saat itu boleh dilakukan survei akreditasi KARS. “Kami berempat ditugaskan oleh KARS untuk memotret dan menilai RSUP Kandou sesuai standar akreditasi, mulai 31 Oktober sampai 4 November 2022 ” ujarnya.

Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Dr dr Jimmy Panelewen, SpB-KBD di dampingi dewan direksi (Direktur SPU Dr. dr. Ivonne E. Rotty, M.Kes, Direktur PMKP dr. Jehezkiel Panjaitan, SH. MARS, Direktur PKB Frets Melope, SE. MSi) mengatakan, RSUP Kandou berupaya keras untuk dilakukan Re-Akreditasi, setelah 2 tahun dilanda Pandemi Covid-19, ada yang tertinggal dalam upaya untuk meningkatkan standar akreditasi rumah sakit.

“Tapi, saya yakin dan percaya teman-teman telah berupaya keras dalam waktu yang singkat untuk meningkatkan kembali pelaksanaan kepatuhan terhadap standar akreditasi,” ujar dokter Jimmy, sapaan akrab Dirut).

Disebutkan, bukan sekedar akreditasi yang dimaksud (yang pernah diraih sebelumnya – Red), tapi luaran (output) dan hasil (outcome) dari akreditasi itu sendiri yang menjadi konsep, untuk pelayanan kepada masyarakat yang bermutu.

“Peningkatan pelayanan RSUP Prof. Kandou dengan mengedepankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang diutamakan,” ujarnya.

Dokter Jimmy menyanpaikan terima kasih dan selamat bertugas bagi tim surveior di RSUP Kandou. “Saya yakin apa yang kita kerjakan pasti mendapatkan hasil yang terbaik,” ujarnya.

Selain dr. Tumpal Simatupang, SpOG(K), MH, MARS, FISQua, turut hadir tim surveior KARS lainnya yakni  dr. Yanuar Jak, SpOG, MARS, Ph.D, FISQua, dr Islami Rusdianawati, MARS, Ns. Syafril Rahim, SKep, MKes.

Hadir pula, Ketua Dewan Pengawas RSUP Kandou drg Kartini Rustandi, MKes, bersama anggota, Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr. Debby Kalalo, MScPH, Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Manado Dr. dr. Billy Johnson Kepel, M.Med,Sc, para Ketua Komite, Ketua KSM, dan Ketua Bagian, para Koordinator dan Sub Koordinator, Kepala Instalasi dan Penanggung Jawab Ruangan.(Fer)

Meimonews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado melakukan razia narkoba di cafe dan tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Manado, Sabtu (29/10/2022).

Pelaksanaan razia dengan maksud untuk menyapu bersih narkoba dan penyebarannya di ibukota Provinsi Sulut ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu.

” Ya, kami melaksanakan razia malam dengan tujuan untuk menyapu bersih narkoba dan sudah menjadi program rutin dari kami Satres Narkoba Polresta Manado,” ujar Kompol Sitepu.

Disebutkan, jika kedapatan ada yang menggunakan narkoba pihaknya akan menindak tegas dengan proses hukum.Tapi, dalam razia kali ini tidak ada yang ditemukan para pengunjung yang menggunakan narkoba.

Meski begitu, pihaknya juga akan menindak tegas kepada owner atau pengelola cafe jika kedapatan beroperasional melebihi dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

” Harapan kami, kepada seluruh masyarakat baik pelaku usaha maupun pengunjung agar memerangi bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tandasnya. (AF)

Meimonews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mengumumkan, mulai 2 November 2022 akan menghentikan siaran TV Analog dan akan digantikan dengan TV Digital, atau yang dikenal juga istilah Analog Switch Off (ASO).

“Warga yang berada di wilayah terdampak penghentian siaran TV Analog harus bersiap untuk mulai mengakses tayangan siaran TV digital,” sebut Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Kainde, SH, MAP, melalui siaran pers, Kamis (27/10/22).

Ditambahkan, untuk menikmati tayangan TV Digital, masyarakat tidak memerlukan jaringan atau kuota internet untuk menangkap siaran karena siaran TV Digital ini bersifat FTA (Free To Air), yang artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias gratis.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog bisa memasang perangkat DVB-T2 atau yang dikenal dengan Set Top Box (STB).

”Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV Digital tanpa perlu mengganti perangkat televisi atau koneksi internet. Karena siaran TV digital bisa bebas diakses tanpa biaya,” ujarnya.

Kriteria penerima STB yaitu, rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV Analog dan menikmati siaran TV Terestrial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB. Kemudian, dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB.

”Sementara untuk masyarakat di wilayah terdampak ASO yang tergolong tidak mampu dan telah terdaftar di Data Pensasaran Percepatan Pengurangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pemerintah juga telah menyediakan bantuan perangkat STB TV Digital gratis,” jelas Kainde.

Dijelaskan pula, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. P3KE berbentuk data by name by address yang sudah diverifikasi. Kemudian sudah di crosscheck dengan sumber berbagai data yang sudah ada. Seperti dari data BKKBN, DTKS, kependudukan Kemendagri, dan BPS.

”Kabupaten Minahasa saat ini sementara melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk keluarga miskin di pemerintah desa. Hal itu untuk memastikan penerima manfaat adalah sesuai dengan data P3KE, dan betul merupakan keluarga yang berhak dan layak sesuai dengan 5 kriteria Set Top Box di atas,” ujar mantan Kadis Perhubungan Minahasa ini. (Fer)

Meimonews.com – Kapolda Sulut   Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto , SH, MH melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM)  Satlantas Polresta Manado,  Jumat  (28/10/2022).

Saat melakukan sidak, Kapolda di dampingi Kapolresta Manado, Dirlantas dan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara.

Kapolda menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolri terkait tidak adanya tilang manual dan arahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalulintas Polda Sulut termasuk Polresta/ta dan Polsek Jajaran.

Dalam sidak tersebut, Kapolda Sulut meninjau loket yanlink  dimana terdapat taman bermain anak, ruang baca , fasilitas divabel, ruang  yanduan  dan lapangan ujian Praktek, tidak ada temuan ataupun pelayanan masyarakat yang tidak sesuai SOP Kepolisian dalam sidak pelayanan pembuatan SIM di Polresta Manado .

“Selama uji praktek itu berjalan, salah satu petugas Satpas memberikan pengarahan kepada peserta uji  dan hak tersebut dipantau langsung oleh Kapolda Sulut.

Fasilitas  yang ada harus dirawat dengan baik. Aktifkan Vivo. Laksanakan tes kesehatan dan psikologi secara berkala, tingkatkan kemampuan personil dan Berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pinta Irjen Pol. Setyo yang baru beberapa hari menjabat Kapolda Sulut. (AF)

Meimomews.com – Menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Satuan Lalulintas Polresta Manado menghentikan tilang manual. Tilang yang dipakai terhitung Rabu (26/10/2022) adalah E-TLE atau tilang elektronik.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Benyamin Noldy Undap kepada Meimonews.com via telefon.”Kami sudah memberlakukan kebijakan untuk tidak tilang di jalan sesuai instruksi Kapolri yang bersifat mutlak dan harus dilaksanakan,” ujarnya.

“Sudah kita terapkan dan dimulai hari ini. Jadi tak ada lagi tilang manual di jalan, saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas. semua beralih ke E-TLE, jadi tak ada lagi tilang manual di jalan,” tambahnya.

Disebutkan, pihaknya sudah memberitahu instruksi ini ke semua jajaran Satlantas Polresta Manado yang ada di lapangan. “Tadi, sudah saya instruksikan semua anggota yang ada di Sat Lantas agar tidak ada lagi tilang manual,” sebutnya.

Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap taat pada aturan lalulintas. “Harus taat, tetap pakai helm. Jangan karena ada aturan ini malah masyarakat Manado lebih bandel. Mari ciptakan Manado yang taat akan aturan lalu lintas,” ujar Kompol Undap. (AF)

Meimonews.com – Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, SIK, M.Si mengingatkan jajaran Humas Polda Bali untuk selalu mensosialisasikan ketentuan tentang pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Denpasar,  Rabu (27/10/2022).

Hal tersebut diingatkan Kombes Pol Satake guna menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara penyerahan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik lingkup Kepolisian Negara RI, serta memastikan Kepolisian Daerah Bali beserta jajaran terus berkomitmen untuk mewujudkan serta memberikan pelayanan publik yang terbaik dan prima bagi masyarakat.

Penyelenggara pelayanan publik,.menurutnya, harus semakin baik. “Tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi yang pelayanannya tidak ramah dan tidak responsive,” ujar mantan Kepala SPN Karombasan Polda Sulut itu.

“Ini amanat Kapolri, pimpinan tertinggi kita. Amanat ini menjadi direktif yang harus betul-betul kita laksanakan. Jadi tidak ada kemudian kita coba terjemahkan dengan terjemahan yang berbeda. Jawaban dan langkahnya hanya satu bagaimana kita tingkatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif,” tambahnya.

Mantan Kapolres Bitung itu menyebutkan, salah satu jenis pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Polri, di antaranya adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sebagai fungsi penyebaran informasi kepada publik, Bidhumas mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikannya agar masyarakat yang memerlukan SKCK mempunyai pengetahuan tentang apa dan bagaimana cara mengurusnya.

Contohnya, syarat dan ketentuan pembuatan SKCK untuk warga negara Indonesia (WNI) antara lain fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, fotokopi paspor, fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah, fotokopi kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Selain itu, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) adalah surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA, fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI), fotokopi paspor, fotokopi kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).

Fotokopi IMTA dari Kemanaker RI, fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian, dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor Polisi yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia di skck.polri.go.id. (Fer)

Meimonews.com – Untuk mencegah terjadinya kejahatan terorisme dan mencegah paham radikalisme, anti Pancasila dan penyakit masyarakat lainya di wilayah hukum Polresta Manado, Polresta Manado kembali menggelar Operasi Bina Waspada 2022.

Kali ini, Rabu (26/10/2022), personil Polresta Manado menyambangi dan bersilaturahmi dengan tokoh agama Masjid Al Azim Kelurahan Lapangan Kecamatan Mapanget.

Saat pertemuan, personil Polresta Manado menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan mengajak bersama-sama dengan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas yang saat ini aman, nyaman dan kondusif.

“Hari ini, personil kami yang terlibat surat perintah Ops Bina Waspada melakukan sambang dengan memberikan imbauan agar tidak terprovokasi oleh oknum atau isu yang memecah belah persatuan dan kesatuan yang berkaitan dengan toleransi kerukunan antara umat beragama,” ujar Kasat Binmas Polresta Manado AKP Fatrisius Padenaa.

Disebutkan, peranan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan peran tokoh lainya sangat penting, karena mampu menyampaikan secara berkesinambungan sehingga imbauan yang diberikan bisa tersampaikan kepada masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Peran para tokoh ini sangat penting. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak ikut-ikutan dengan kelompok lain yang melakukan kegiatan melawan hukum sehingga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” tandasnya. (AF)