Meimonews.com – Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, SIK, M.Si mengingatkan jajaran Humas Polda Bali untuk selalu mensosialisasikan ketentuan tentang pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Denpasar, Rabu (27/10/2022).
Hal tersebut diingatkan Kombes Pol Satake guna menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara penyerahan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik lingkup Kepolisian Negara RI, serta memastikan Kepolisian Daerah Bali beserta jajaran terus berkomitmen untuk mewujudkan serta memberikan pelayanan publik yang terbaik dan prima bagi masyarakat.
Penyelenggara pelayanan publik,.menurutnya, harus semakin baik. “Tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi yang pelayanannya tidak ramah dan tidak responsive,” ujar mantan Kepala SPN Karombasan Polda Sulut itu.
“Ini amanat Kapolri, pimpinan tertinggi kita. Amanat ini menjadi direktif yang harus betul-betul kita laksanakan. Jadi tidak ada kemudian kita coba terjemahkan dengan terjemahan yang berbeda. Jawaban dan langkahnya hanya satu bagaimana kita tingkatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif,” tambahnya.
Mantan Kapolres Bitung itu menyebutkan, salah satu jenis pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Polri, di antaranya adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebagai fungsi penyebaran informasi kepada publik, Bidhumas mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikannya agar masyarakat yang memerlukan SKCK mempunyai pengetahuan tentang apa dan bagaimana cara mengurusnya.
Contohnya, syarat dan ketentuan pembuatan SKCK untuk warga negara Indonesia (WNI) antara lain fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, fotokopi paspor, fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah, fotokopi kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Selain itu, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) adalah surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA, fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI), fotokopi paspor, fotokopi kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA dari Kemanaker RI, fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian, dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor Polisi yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia di skck.polri.go.id. (Fer)