Meiminrws.com – Menyambut Natal.2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay lewat Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut meluncurkan program keringanan pajak dengan nama.Keringanan Sukacita Natal.
Program Keringanan Sukacita Natal ini, sebut Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Sabtu (1/11/2025) berlangsung selama sebulan yakni November 2025
“Program keringanan pajak ini berlangsung tanggal 1 sampai 30 November 2025. Dan itu berlaku di seluruh Samsat induk dan beberapa gerai se-Sulut,” ujarnya.

Persyaratan program ini, sebut June, harus membawa fotokopi (fc) KTP, fc STNK dan notice pajak, fc akte/dokumen pendirian bagi perusahaan, dan materi Rp. 10.000.
Untuk simulasi keringanan, June menyarankan untuk scan QR.
Adapun keringanan yang masuk dalam program ini, jelas Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang dihubungi terpisah di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2025), ada tujuh item.

Pertama, bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc ke bawah); kedua, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 di atas 200 cc, roda 3 dan roda 4 ke atas); ketiga, keringanan ekuivalen (PKB dan opsen.PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen).
Keempat, pembebasan denda PKB 100 persen; kelima, pembebasan tarif PKB progresif; keenam, tambahan diskon PKB 5 persen -10 persen untuk kendaraan yang belum lewat s/d 9 bulan sebelum jatuh tempo (secara langsung, tanpa permohonan); ketujuh, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Baik June maupun Filma mengingatkan/melarang untuk menitipkan uang pembayaran PKB kepada petugas pelayanan. (elka)





