Meimonews.com – Tingkat kepatuhan membayar pajak seperti pajak kendaraan bernotor (ranmor) hendaknya ditingkatkan mengingat penerimaan daerah tersebut menjadi sumber pembiayaan pembangunan.

Berbagai kebijakan diberikan pemerintah daerah sebagai bentuk kepedulian/perhatian bagi mereka yang membutuhkan. Di lain pihak, kepatuhan membayar pajak termasuk pajak ranmor seyogianya menjadi pula komitmen/perhatian dari para wajib pajak.

Berdasarkan data yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, capaian realisasi terhadap target pajak ranmor hingga Desember 2025 baru mencapai 41,16 persen.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel (duduk) bersama Joan Pinontoan saat bertemu di ruang saat diwawancarai di ruang kerja Sekretaris Bapenda Sulutu

Itulah sebabnya, berbagai upaya dilakukan Kantor Pusat Bapenda Sulut dan jajarannya yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) yang ada di Kabupaten/Kota di Bumi Nyiur Melambai ini bisa sesuai target, atau minimal mendekati.

“Capaian realisasi terhadap target sampai Desember 2025 mencapai 41,16 persen dari 312.797 unit (177.095 R2 dan 135.702 R4),” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Jumat (13/2/2026).

Dari 15 UPTD PPD yang ada di Sulut, Kepulauan Sangihe tertinggi hasil capaiannya yakni 47,54 diikuti Tomohon 44,78 persen dan Manado 43,35 persen.

Dihubungi terpisah di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026), Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel menjelaskam, jumlah total kendaraan bernotor R2 dan R4 sebelum jatuh tempo adalah 760.031 unit dengan perincian R2 sebanyak 545.596 kendaraan, sementara R4 sebanyak 214.435.

Dirincikan, realisasi pajak kendaraan bermomor (PKB) Sangat Patuh (sebelum jatuh tempo) berjumlah 108.388 unit (57.497 R2 dan 50.891 R4), Patuh (sesuai jatuh tempo) 17.561 unit (8.979 R2 dan 8.582 R5).

“Khusus yang Kurang Patuh (Penunggak) sebanyak 186.848 unit (110.619 R2 dan 76.229 R4),” ujarnya di dampingi Joan Pinontosn (Analis Kebijakan Ahli Muda). (elka)

Meimonews.com – Pajak Daerah Sulut Tahun Anggaran (TA) 2025 mencapai 94,17 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) TA 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sulut June E. Silamgen kepada Meimonews.com di Manado, Selasa (20/1/2026).

“Tahun anggaran 2025, pajak daerah Sulut berjumlah Rp. 1.076.657.785.007 atau 94,17 persen dari target APBDP 2025 sebesar Rp. 1.143.261.370.444,” ujarnya.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel

Dari tujuh item yang masuk kategori Pajak Daerah, sebut pejabat yang rajin turun lapangan ini, tiga item hasil capaiannya lebih dari 100 persen.

Ketiga item tersebut adalah Opsen Pajak Bukan Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya (MBLB) yang mencapai 122,78 persen atau Rp. 6.138.922.601 dari target Rp. 5.000.000.000; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) 107,86 persen atau Rp. 346.751.740.523 dari target Rp. 321.490.286.524; dan Pajak Air Permukaan (PAP) 103,92 persen atau Rp. 7.500.514.528 dari target Rp. 7.217.473.607.

Untuk item lainnya, Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel, yang dihubungi terpisah menjelaskan, untuk Pajak Rokok 94,98 persen atau Rp. 204.274.760.115 dari target Rp. 215.078.473.136.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 90,44 persen atau Rp, 323.591.769.675 dari target Rp. 357.791.414.860; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 79,81 persen atau Rp. 187.289.871.000 dari target Rp. 234.683.722.317; dan Pajak Alat Berat 55,51 persen atau Rp. 1.110.106.566 dari target Rp. 2.000.000.000. (elka)

Meiminrws.com – Menyambut Natal.2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay lewat Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut meluncurkan program keringanan pajak dengan nama.Keringanan Sukacita Natal.

Program Keringanan Sukacita Natal ini, sebut Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Sabtu (1/11/2025) berlangsung selama sebulan yakni November 2025

“Program keringanan pajak ini berlangsung tanggal 1 sampai 30 November 2025. Dan itu berlaku di seluruh Samsat induk dan beberapa gerai se-Sulut,” ujarnya.

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen

Persyaratan program ini, sebut June, harus membawa fotokopi (fc) KTP, fc STNK dan notice pajak, fc akte/dokumen pendirian bagi perusahaan, dan materi Rp. 10.000.

Untuk simulasi keringanan, June menyarankan untuk scan QR.

Adapun keringanan yang masuk dalam program ini, jelas Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang dihubungi terpisah di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2025), ada tujuh item.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel

Pertama, bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc ke bawah); kedua, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 di atas 200 cc, roda 3 dan roda 4 ke atas); ketiga, keringanan ekuivalen (PKB dan opsen.PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen).

Keempat, pembebasan denda PKB 100 persen; kelima, pembebasan tarif PKB progresif; keenam, tambahan diskon PKB 5 persen -10 persen untuk kendaraan yang belum lewat s/d 9 bulan sebelum jatuh tempo (secara langsung, tanpa permohonan); ketujuh, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baik June maupun Filma mengingatkan/melarang untuk menitipkan uang pembayaran PKB kepada petugas pelayanan. (elka)

Meimonews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut) mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan pajak.

Kado khusus bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai ini diberikan Pemrov Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut di bawah pimpinan June E. Silangen (Kepala) dengan nama Program Keringanan Pajak Merah Putih.

Peluncuran program ini dilakukan Gubernur Sulut bersamaan dengan pencanangan rangkaian kegiatan memperingsti HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang diadakan di halaman kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus, Manado, Jumat (8/8/2025).

Hadir acara ini, antara lain Forkopimda Sulut, pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut, Ditlantas Polda Sulut, pimpinan Jasa Raharja Sulut, pimpinan dan staf Bapenda Sulut serta perwakilan masyarakat.

“Program ini berlangsung sejak dilaunching/diluncurkan hingga September 2025,” ujar Kepala Bapenda Sulut kepada Meimonews.com, usai acara launching/peluncuran.

Adapun rincian keringanan pajak dalam program ini, sebut Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang dihubungi terpisah, ada lima poin/item.

Pertama, diskon PKB 50 persen masa pajak tahun 2024 ke bawah; kedua, diskon PKB 12,5 persen dan diskon Opsen PKB 35 persen masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, pembebasan denda PKB 100 persen; keempat, pembebasan pengenaan tarif PKB progresif; kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Kebijakan ini, jelas June, dikeluarkan sebagai wujud komitmen Pemprov Sulut untuk membantu/meringankan pembayaran pajak oleh warga di daerah ini.

“Jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Manfaatkan sekarang juga, !” ajak pejabat kreatif dan rajin turun lapangan ini. (elka)

Meimonews,com – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut terkait dengan Pajak Air Permukaan (PAP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut mengadakan rapat koordinasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten/Kota se-Sulut.

Rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen di dampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Dalev) Johanis G! Tamuntuan dan Kepala Bidang Pajak Harold Lumempouw ini dihadiri sejumlah perwakilan PDAM Kabupaten/Kota se-Sulut serta Kepala UPTD PPD se-Sulut.

Dalam rapat tersebut, June mengungkap temuan dari BPK Sulut terkait dengan PAP baik tahun 2024 maupun tahun 2023 dan berharap ada kolaborasi dalam penanganannya karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan Sulut, yang kini dipimpin duet Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Hasil pendapatan tersebut akan bermanfaat juga bagi pembangunan kabupaten/kota se-Sulut karena ada dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota di bumi Nyiur Melambai ini.

“Pertemuan tadi dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pada 2 Juni 2025 yang harus ditindaklanjjuti minimal 60 hari kalender sesudah penyampaian oleh BPK,” ujar June kepada Meimonews.com di ruang kerja, usai rapat.

Dikemukakan, mereka (PDAM) diundang agar segera mungkin ditindaklanjuti laporan BPK. Yang disampaikan adalah SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah). Itu temuan yang harus ditindaklanjuti di samping itu disampaikam temuan tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti.

Rapat internal Bapenda Sulut

Harapannya, sambung June, kalau boleh, mereka tindaklanjuti. Kalaupun ada masalah keuangan di PDAM maka PDAM wajib menyampaikan permohonan kepada Gubernur, apakah penundaan, menggunakan skema cicilan. Bila bisa menyelesaikan sesegera mungkin baik juga. Itu khan, semua yang sudah tercatat dalam neraca keuangan provinsi sebagai piutang .

Diharapkan juga ada daya juang berupa kolaborasi dengan Bapenda terkait dengan potensi Air Permukaan yang ada di wilayah.

Dijelaskan, karena Bapenda punya keterbatasan dari segi SDM sementara PDAM ada tenaga-tenaga lapangan, yang ketika mereka temukan ada potensi air permukaan yang dikelola swasta atau oramg pribadi yang melakukwn penjualan air permukaan, diinformasikan ke Bapenda, dalam hal ini UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah).

Nanti Bapenda akan turun melakukan pengecekan. Kalau memang benar melakukan penjualan air permukaan maka Bapenda akan melakukan penetapan pajak daerah. Ada izin atau tidak izin tetap kami tetapkan.

PDAM sepakat karena ujung-ujungnya APBD. Dalam bentuk pendapatan daerah karena mereka (PDAM) akan mendapat bagi hasil.

Diperlukan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan). Perlu ada kolaborasii. Tidak boleh ada egosektoral. Jadi kalau ada potensi, diinforrmasikan kepada kami (Bapenda). Supaya kami bisa mengadakan klarifikasi, cross check lapangan. Setelah selesai dibikin penetapan.

Kalau tidak ada kolaborasi bisa dimanfaatkan perusahaan swasta yang melakukan penjualan air tapi tidak membayar pajak. Yang dirugikan adalah kabupaten/kota. PDAM wajib bayar karena sudah tercatat tapi yang lain tidak bayar karena tidak tercatat, lolos.

“Maka yang terpenting adalah kolaborasi,” tandas pejabat yang hari ini berulang tahun ke-53.

Usai rakor dan istirahat makan siang, dilakukan rapat internal Bapenda Sulut dan jajaran yang dipimpin secara bergantian oleh Filma D. Kepel (Sekretaris) dan June. Turut mendampingi Kabid Dalev. (elka)

Meimonews.com – Pelbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandou terkait pendapatan daerah membuahkan hasil yang menyakinkan.

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut yang dipimpin June E. Silangen, target yang ditetapkan untuk tahun 2024 berhasil mencapai hampir 100 persen.

Dari target sebesar Rp. 3.959.319.798.596 di tahun 2024, sebut Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel, hasil yang dicapai berjumlah Rp. 3.783.034.517.455 atau 95,55 persen.

“Di banding tahun 2023, terlihat ada kenaikan sebesar 5,55 persen. Tahun 2023 realisasinya berjumlah Rp. 3.538.185.274.966 dari target sebesar Rp. 3.931.182.765.596,” ujarnya kepada Meimonews.com, Senin (13/1/2025).

Untuk pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 terealisasi sebesar Rp. 1.520.441.788.620 atau 92,94 persen dari target Rp. 1.635.996.697.596.

Untuk pajak daerah mencapai Rp. 1.241.182.531.387 dari target sebesar Rp. 1.275.498.222.377 atau 97,31 persen.

Untuk retribusi daerah berjumlah Rp. 180.292.053.304 atau sebesar 70,16 persen dari target Rp. 256.959.215.233. (elka)

Meimonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) Chrismas Gift.

“Program keringanan pajak ranmor tersebut mulai berlaku 11 November hingga 30 Desember 2024,” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, Senin (11/11/2024).

Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw. “Ya, benar. Ada program keringanan pajak yakni Christmas Gift,” ujarnya ketika dihubungi terpisah di ruang kerjanya.

Keringanan tersebut meliputi pertama, keringanan pokok PKB. Keringanan ini untuk ranmor hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo. Kedua, pembebasan tarif progresif (menjadi normal kembali).

Ketiga, pembebasan denda 100 persen. Keempat, pembebasan pembebanan setara BBNKB IIII. Ini berlaku ranmor yang telah dilaporjualkan (terblokir).

Kelima, diskon pokok PKB. Ini berlaku bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang ditemui terpisah di ruang kerja merincikan bahwa keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen  sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.

Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen.

“Ayo, manfaatkan program keringanan ini yang berlaku di seluruh Samsat induk, Samsat Pembantu dan Gerai tertentu,” ujar June. (elka)

Meimonews.com – Guna mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak kendaraan bermotor (rannor), Bapenda Sulut menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev).

Rakorev yang dilaksanakan Bidang Pajak ini diikuti sekitar 46 peserta yang merupakan perutusan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD PPD) dan kantor pusat Bapenda Sulut.

Kegiatan yang diadakan di kantor pusat Bapenda Sulut, Jumat (8/11/2024) ini dibuka pelaksanaannya oleh Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen di dampingi Sekretaris Filma D. Kepel dan Kepala Bidang Pajak Harold Lumempouw.

Beberapa hal terkait optimalisasi PAD seperti persiapan pelaksanaan keringanan dan diskon pajak ranmor dibahas secara lengkap.

Dalam sambutannya, June mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Peningkatan itu hampir mencapai 20 persen.

Hal tersebut, menurut June patut diapresiasi dan diharapkan di tahun-tahun mendatang akan ada peningkatan lagi.

Filma menambahkan tentang pelaksanaan administrasi SPJ keuangan. Pertanggungjawaban keuangan harus dibuat sesuai kondisi riil yang ada dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah. (elka)