Meimonews.com – Dua poin penting terkait Aksi Demonstrasi di Polda Sulut, baru-baru diklarifikasi pimpinan Unsrat saat Konferensi Pers yang diadakan di ruang rapat kantor pusat Unsrat, Manado, Selasa (5/5/2026).

Dari pimpinan Unsrat hadir Wakil Rektor 3 Ralfie Pinasang dan Wakil Rektor 2 Royke Iwan Montolalu (mewakili Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie) di dampingi Humas Unsrat Philips Morse Regar dan Gabriel Senduk. Turut hadir Ketua BEM Unsrat Solideo Saul dan Ketua MPM Unsrat Justin Anlo,

Kedua poin penting tersebut adalah keikutsertaan 3 (tiga) dosen dan mahasiswa Unsrat serta tudingan adanya korupsi dana sertifikasi dosen (serdos).

Terkait adanya dosen yang terlibat dalam aksi demonsteasi tersebut, Pinasang menegaskan,
keterlibatan oknum dosen Unsrat pada aksi demonstrasi di Polda Sulut, baru-baru tidak terkait dengan institusi Unsrat. Itu adalah aksi pribadi.

Kehadiran tiga dosen tersebut, menurut Ralfie, bukan bagian dari sikap ataupun agenda resmi institusi kampus. Itu dilakukan mereka secara personal dan tidak ada izin dari pimpinan institusi, sebagaimana aturan yang berlaku bagi aparatir sipil negara (ASN).

Ketiga dosen tersebut, tambahnya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh pihak rektorat.

Terkait dengan adanya demonstran mahasiswa Unsrat, Pimpinan Unsrat didukung BEM dan MPM Unsrat menegaskan tidak benar adanya mahasiswa Unsrat dalam akai demonstrasi tersebut.

Status mereka yang ikut demo itu adalah alumni, bukan mahasiswa aktif. ‘Kami sudah melakukan koordinasi dan pengecekan secara internal, ternyata yang terlibat bukan mahasiswa, melainkan alumni,” ujar Pinasang.

Pimpinan Unsrat juga membantah dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi dosen (serdos) seperti yang disuarakan saat aksi demonstrasi karena mekanisme pembayaran serdos sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Unsrat hanya menyalurkan. Jadi tuduhan adanya korupsi ataupun penahanan dana itu tidak benar,” tandasnya.

Dijelaskan, ada dosen yang belum menerima hak serdos karena sedang menjalani sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan akademik. Keadaan tersebut otomatis berdampak pada penghentian hak jabatan selama masa sanksi berlangsung.

Keputusan tersebut, menurut Montolalu, telah sesuai mekanisme dan sudah dilaporkan kepada Kementerian terkait.

Dijelaskan, salah satu dosen yang terlibat aksi sebelumnya pernah dikenai sanksi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemensiktisaintek) terkait dugaan kasus bullying. Faktor itu menjadi pertimbangan kampus dalam kebijakan akademik tertentu, termasuk pemberian kesempatan penelitian.

Unsrat memastikan akan memproses persoalan ini sesuai ketentuan disiplin ASN sebagainana diatur dalam PP No. 94 tahun 2021.

Ralfie menyebutkan bahwa klarifikasi tetap dilalukan untuk mengetahui fakta sebenarnya termasik motif dan tujuan keterlibatan para dosen tersebut pada aksi demonstrasi di Polda Sulut. (FA)

Meimonews.com – Fakultas Peternakan Unsrat mengadakan Pemilihan Dekan Periode 2026-2030 di ruang rapat fakultas, Rabu (10/12/2025).

Pemilihan yang dilakukan dalam sidang senat fakultas tersebut diikuti tiga calon yakni Sintya JK Umboh, Nansi Margareth Santa dan Erwin Hubert Barton Sondakh.

Semua anggota senat fakultas hadir dan menggunakan hak suara mereka. Demikian pun hak suara Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie digunakan lewat Wakil Rektor 2 Roike Iwan Montolalu.

Setelah pemungutan suara selesai, terlihat prosentase suara terbanyak diraih Umboh yakni 73 persen atau 27 suara, mengalahkan dua lawannya. Sondakh meraih 19 persen atau 7 suara sementara Santa 8 persen atau 3 suara.

Terpilih sebagai Dekan baru, Umboh akan menggantikan Florencia Nerry Sompie, dekan periode 2022-2026

Pelantikan Dekan baru Fakultas Peternakan ini akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan sejumlah dekan lain di lingkungan Unsrat pada Februari 2026. (FA)

Meimonews.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memiliki 11 fakultas yakni Fakultas Kedokteran (Faked), Fakultas Teknik (Fatek), Fakultas Pertanian (Faperta), Fakultas Peternakan (Fapet), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), serta Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Dari keduabelas fakultas tersebut, masa jabatan dekannya akan berakhir awal tahun depan yakni Faperta, FPIK, Fatek, FH, FIB dan Fapet.

Sesuai dengan Statuta Unsrat No. 44 Tahun 2018 maka untuk penggantian dekannya ada mekanisme yang harus dilalui sebelum pelantikannya, yang akan dilakukan bersama pada 26 Februari 2025.

Perkembangan saat ini, tiga fakultas telah selesai melakukan proses pemilihan dekan (Pikdek)nya. Ketiga fakultas tersebut adalah Faperta, FPIK dan Fatek.

Tiga fakultas lainnya yakni FH, FIB dan Fapet sementara berproses Pildeknya. Lima fakultas yang akan berproses sesuai akhir masa jabatan empat tahunnya adalah Faked, FISIP, FEB, FMIPA, dan FKM.

Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie dan Wakil Rektor 2 Unsrat Roike Iwan Montolalu (berseragam Korpri)

Ketiga fakultas yang telah melakukan proses Pildek dan telah berhasil menetapkan nama dekan terpilih dalam sidang senat masing-masing (waktu pemilihannya berbeda) adalah Faperta yang diadakan Pildek pada Jumat (21/11/2025), FPIK Rabu (26/11/2025) sementara Fatek Jumat (27/11/2025)

Untuk Faperta, Dekan yang sementara menjabat yakni Dedie Tooy terpilih kembali dengan suara mutlak. Dari 38 suara yang memilih, Tooy mendapat 35 suara sementara dua calon lainnya yakni Tinneke Marlyn Langi mendapat 2 suara dan Meldi Tieneke Sinolungan 1 suara. Suara-suara tersebut sudah termasuk 35 persen suara Rektor.

FPIK, dari 3 calon yang lolos penyaringan, Ockstan Kalesaran meraih suara terbanyak untuk menggantikan dekan Roike Iwan Montolalu, yang saat ini telah menjadi Wakil Rektor 3 (Bidang Umum.dan Keuangan) Unsrat.

Ockstan mendapat 56 suara sementara Markus Talintukan Lasut 5 suara dan Novie Pankie Lukas Pangemanan 1 suara. Suara Rektor (35 persen) telah pula digunakan dalam.proses pemilihan tersebut.

Untuk Fatek, Liany Amelia Hendrata mendapat suara mayoritas dan mengungguli dua calon lainnya. Liany mendapat 24 suara sementara Steenie E. Wallah dan Steeva G. Rondonuwu masing-masing memperoleh 3 suara. Suara 35 Rektor, juga telah digunakan di pildek tersebut. Liany akan menggantikan Fabian J. Manoppo.

“Proses Pemilihan Dekan yang masa jabatannya akan berakhir tahun 2025 telah dan sementara berjalan. Tiga fakultas telah berhasil terpilih dekannya sementara tiga fakultas lainnya sementara berproses,” ujar Wakil Rektor 2 Unsrat Roike Iwan Montolalu kepada Meimonews,com di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).

Proses Pildek berjalan sesuai Statuta Unsrat No. 44 Tahun 2018. Hal ini, sesuai petunjuk/arahan Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie. “Pak Rektor berkehendak agar proses Pildek tidak bermasalah baik saat proses Pildek maupun setelah itu,'” jelasnya.

Diketahui, pasal 46 ayat 1 UU tersebut telah mengatur tahapan Pildek yakni penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan.

Tahap penyaringan calon dekan dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan tiga orang calon dekan. Penilaian oleh Rektor dilakukan berdasarkan penilaian portofolio dan dapat dilakukan asesmen bakal calon dekan.

Tahap pemilihan dekan dilakukan dalam rapat senat fakultas bersama dengan Rektor. Tahap pemilihan dekan terdiri atas penyampaian visi, misi, dan program kerja calon dekan di hadapan rapat senat fakultas yang bersifat terbuka; dan pemilihan calon dekan dalam rapat senat fakultas yang bersifat tertutup.

Pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan Rektor memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih; dan senat fakultas memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemberian suara

“Proses sesuai Statuta Unsrat itu yang diminta Rektor untuk dilaksanakan. Pikdek saat ini telah berjalan sebagaimana statuta tersebut,” jelas Montolalu. (Lexie Kalesaran)