Meimonews.com – Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. RD Kandou yang kini dipimpin Starry Homemta Rampemgan (Direktur Utama) ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sebagai Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan yang ditandatangani Menkes RI Budi G. Sadikin No. HK.01.07/Menkes/101/2026 tertanggal 11 Feburari 2026.
“RSUP Kandou ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) karena dinilai oleh Kemenkes RI telah memenuhi persyaratan dan standar sebagaimana mestinya,” ujar RSUP Kandou Erwin Kristanto kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
Seperti diberitakan Meimonews.com Kamis (5/3/2026) saat visitasi Tim Kologiun Radiologi bersama Tim Kemenkea RI (baca ; RSUP Kandou Jalani Visitasi Lapangan terkait Penetapan RSPPU Prodi Radiologi), Perwakilan Kementerian Kesehatan RI Rima Kuraisina menyampaikan bahwa proses penetapan RSPPU ini merupakan bagian dari langkah strategis penguatan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
Ditegaskan pentingnya sinergi antara rumah sakit, kolegium, serta institusi pendidikan tinggi dalam mendukung pengusulan dan pengembangan program studi ke kementerian terkait.
Dengan ditetapkan RSUP Kandou sebagai RSPPU, pimpinan rumah sakit dan jajaran bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan tidak hanya di lingkungan rumah sakit tetapi juga di jejaring rumah sakit daerah khisusnya di kawasan Indonesia Timur. (Fer)





