Meimonews.com – Tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Republik Indonesia (Kemenkes RI), dalam hal ini Tim Penilian Kesesuaian Perizinan Berusaha Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Lanjutan melakukan evaluaai perizinan berusaha Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. RD Kandou.
Kegiatan yang berlangsung di aula lantai 2 kantor administrasi rumah sakit pemerintah yang akrab disebut RSUP Kandou, Jumat (7/3/2025) ini di awali pemaparan profil rumah sakit serta presentasi capaian oleh Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP Kandou Jehezkiel Panjaitan.
Plt Direktur Utama RSUP Kandou Yuli Astuti Saripawan, dalam sambutannya menegaskan, proses penilaian ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi perizinan yang berlaku.
“Kegiatan ini adalah suatu proses yang harus diikuti. Semua aturan perizinan harus diselesaikan sesuai ketentuan. Dasar kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola organisasi rumah sakit, termasuk penilaian kesesuaian, kualitas, serta tertib administrasi,” ujarnya.
Ditambahkan, penilaian ini menjadi momentum bagi RSUP Kandou untuk terus membangun dan meningkatkan mutu layanan dengan komitmen bersama.
Diharapkan, melalui proses evaluasi ini, RSUP Kandou dapat memastikan kesesuaian perizinan berusaha dengan standar yang telah ditetapkan, guna mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. (Fer)