Meimonews.com – Setelah melalui proses berjenjang dan serius, residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam (interna) Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat Manado bisa lagi melanjutkan pendidikan di RSUP Prof. Dr. RD Kandou.

Hal tersebut terjadi setelah adanya pertemuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktiristek) dengan RSUP Kandou dan Unsrat Manado di Aula Lantai 2 Kantor Administrasi RSUP Kandou, Rabu (28/5/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes RI AzharJaya, Direktur Tata Kelola Sunarto, Inspektur Investigasi Albertus Windarto, Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie, dan Dekan Faked Unsrat Billy Johnson Kepel.

Dari RSUP Kandou hadir Plt. Direktur Utama Yuli Astuti Saripawan, Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang (PMKP) Jehezkiel Panjaitan, Plt. Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian Suwandi Luneto, Direktur Layanan Operasional Wega Sukanto, dan Direktur Perencanaan Keuangan dan Barang Milik Negara Erwin Sondang.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes menyambut baik dan mengapresiasi upaya dari Unsrat dan RSUP Kandou tersebut. “Ini merupakan langkah awal untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia, dalam rangka menghapuskan bullying,” ujarnya.

Walau demikian, kata dia, hal ini jangan sampai disalahartikan. Sebab, bukan berarti sistem pendidikan di Indonesia tidak baik, hanya saja yang ingin dihapus adalah soal perundungannya. “Pendidikannya sudah baik, namun akan lebih baik lagi dengan tidak adanya bullying,” ujarnya,

Rektor Unsrat dalam sambutannya mengatakan, PPDS Ilmu Penyakit Dalam memiliki peran krusial dalam memenuhi kebutuhan akan tenaga medis yang berkualitas, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Sulawesi Utara.

Rektor mengajak kita semua menjaga momentum positif, terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan demi kemajuan bangsa.

Plt. Direktur Umum RSUP Kandou dalam sambutannya menegaskan bagaimana komitmen kedepannya untuk memastikan di lingkungan pendidikan maupun pelayanan kesehatan itu berjalan dengan semestinya dan lebih baik lagi.

“Kedepannya diharapkan ini akan mencerminkan bagaimana memastikan perundungan tidak terjadi lagi,” ujarnya.(Fer)

Meimonews.com – Tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Republik Indonesia (Kemenkes RI), dalam hal ini Tim Penilian Kesesuaian Perizinan Berusaha Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Lanjutan melakukan evaluaai perizinan berusaha Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. RD Kandou.

Kegiatan yang berlangsung di aula lantai 2 kantor administrasi rumah sakit pemerintah yang akrab disebut RSUP Kandou, Jumat (7/3/2025) ini di awali pemaparan profil rumah sakit serta presentasi capaian oleh Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP Kandou Jehezkiel Panjaitan.

Plt Direktur Utama RSUP Kandou Yuli Astuti Saripawan, dalam sambutannya menegaskan, proses penilaian ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi perizinan yang berlaku.

“Kegiatan ini adalah suatu proses yang harus diikuti. Semua aturan perizinan harus diselesaikan sesuai ketentuan. Dasar kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola organisasi rumah sakit, termasuk penilaian kesesuaian, kualitas, serta tertib administrasi,” ujarnya.

Ditambahkan, penilaian ini menjadi momentum bagi RSUP Kandou untuk terus membangun dan meningkatkan mutu layanan dengan komitmen bersama.

Diharapkan, melalui proses evaluasi ini, RSUP Kandou dapat memastikan kesesuaian perizinan berusaha dengan standar yang telah ditetapkan, guna mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. (Fer)