Meimonews.com – Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang (PMKP) RSUP Kandou Wega Sukanto mewakili Direktur Utama (Dirut) Starry Homenta Rampengan hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) Akselerasi Kinerja Pelayanan Rumah Sakit di Tengah Transisi Iuran Tunggal BPJS Kesehatan yang diadakan di Kantor DPD RI Sulit, Senin (16/03).

Kehadiran Direksi RSUP Kandou tersebut menunjukkan komitmen RSUP Kandou sebagai rumah sakit rujukan nasional dalam mendukung penguatan sistem pelayanan kesehatan (yankes) khususnya dalam menghadapi dinamika kebijakan pembiayaan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

FGD ini turut dihadiri pimpinan BPJS Kesehatan, perwakilan farmasi, serta Dinas Kesehatan Sulut.

Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat saling bertukar pandangan, menyampaikan masukan, serta merumuskan langkah strategis guna memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, efektif, dan berkelanjutan di tengah masa transisi kebijakan iuran tunggal BPJS Kesehatan.

FGD yang dirangkaikan dengan sesi diskusi ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di sektor kesehatan untuk membahas strategi peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di tengah perubahan kebijakan sistem iuran BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan itu, Wega memaparkan kesiapan rumah sakit dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai kebijakan pemerintah.

Wega menjelaskan, terdapat 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, di mana 9 kriteria harus siap diterapkan, sementara 3 kriteria lainnya bisa dapat menyesuaikan dengan kondisi fasilitas yang ada.

Selain itu, Wega juga menjelaskan tentanh pentingnya transformasi layanan rujukan serta peningkatan berbagai fasilitas pendukung rumah sakit, seperti penataan area parkir, taman, toilet, hingga ruang tunggu pasien dan keluarga.

Tidak hanya itu, aspek waktu tunggu pelayanan dan tingkat kepuasan pelanggan juga menjadi indikator penting yang terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan RI (Fer)

Meimonews.com – Tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Republik Indonesia (Kemenkes RI), dalam hal ini Tim Penilian Kesesuaian Perizinan Berusaha Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Lanjutan melakukan evaluaai perizinan berusaha Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. RD Kandou.

Kegiatan yang berlangsung di aula lantai 2 kantor administrasi rumah sakit pemerintah yang akrab disebut RSUP Kandou, Jumat (7/3/2025) ini di awali pemaparan profil rumah sakit serta presentasi capaian oleh Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP Kandou Jehezkiel Panjaitan.

Plt Direktur Utama RSUP Kandou Yuli Astuti Saripawan, dalam sambutannya menegaskan, proses penilaian ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi perizinan yang berlaku.

“Kegiatan ini adalah suatu proses yang harus diikuti. Semua aturan perizinan harus diselesaikan sesuai ketentuan. Dasar kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola organisasi rumah sakit, termasuk penilaian kesesuaian, kualitas, serta tertib administrasi,” ujarnya.

Ditambahkan, penilaian ini menjadi momentum bagi RSUP Kandou untuk terus membangun dan meningkatkan mutu layanan dengan komitmen bersama.

Diharapkan, melalui proses evaluasi ini, RSUP Kandou dapat memastikan kesesuaian perizinan berusaha dengan standar yang telah ditetapkan, guna mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. (Fer)