Meimonews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsrat Manado dan Unima Tondano mengadakan Lomba Debat Mahasiswa Tahun 2025.

Lomba yang diadakan di Hotel Luwansa Manado ini dibuka pelaksanaannya oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Kamis (27/11/2025), didampingi Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie dan Wakil Rektor 1 Unima Mister Gideon Maru (mewakili Rektor Unima Joseph Philip Kambey) dan Wakil Rektor 3 Unsrat Ralfie Pinasang.

Lomba yang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulut ini diikuti 25 mahasiswa dari berbagai kampus di Sulut termasuk Unsrat (Universitas Sam Ratulangi) Manado dan Universitas Negeri Manado (Unima) Tondano,

Di sela kegiatan pembukaan, Gubernur, Rektor Unsrat, Wakil Rektor 1 Unima dan Wakil Rektor 3 Unsrat meriahkan acara dengan membawakan lagu secara bersama.

Persembahan lagu (Rumah Kita) ini mendapat apresiasi dari peserta dan hadirin.

Makna lagu yang dinyanyikan dijelaskan Gubernur untuk memotivasi mahasiswa agar menghargai ‘rumah kita yang ada di sini.’ (FA)

Meimonews.com – Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie mengajak civitas akademika Fakultas Peternakan Unsrat untuk meneguhkan komitmen, bergerak serempak, melaju lebih cepat, menyalakan obor ilmu.

Ajakan Rektor tersebut disampaikan Wakil Rektor 3 (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) Ralfie Pinasang ketika memberikan sambutan pada Sidang Senat Terbuka Fakultas Peternakan Unsrat dalam rangka acara puncak Dies Natalis ke – 62 fakultas tersebut yang diadakan di aula fakultas, Jumat (14/11/2025).

“Dan, dari laboratorium kita menumbuhkan inovasi dari desa-desa, kita menegakkan kemandirian,” ujar Pinasang mengutip sambutan Rektor.

Fakultas Peternakan (yang kini dipimpin Florencia Nery Sompie sebagai dekan), menurut Rektor, telah menunjukkan arah yang tepat dengan memperkuat kurikulum berbasis capaian pembelajaran, mendorong riset dan pengabdian yang adaptif, serta memperluas jejaring kemitraan agar transfer pengetahuan menjelma dalam praktik-praktik di lapangan.

Dikemukakan, usia 62 tahun bukan sekadar angka, itu adalah penanda kematangan, ketangguhan, serta kesinambungan membangun pendidikan tinggi yang berdampak bagi manusia dan alam. (FA)

Meimonews.com – Wakil Rektor 3 Unsrat Manado Ralfie Pinasang menegaskan, persoalan Dekan di dua fakultas yang ada di lingkungan Unsrat Manado yakni Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) adalah berbeda.

Hal tersebut disampaikan Pinasang mewakili Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie, seperti dikutip Humas Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Pinasang lantas menjelaskan soal asas Erga Omnes yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Jadi, dipahami asas Erga Omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

“Itu berlaku untuk materi atau substansi putusan MK tersebut, bukan terhadap persoalan lain yang tidak ada hubungan dengan putusan MK tersebut,” tandasnya.

Dihubungkan dengan pemilihan Dekan FKM Unsrat, sambungnya, yang bersangkutan telah dipilih sesuai ketentuan yang berlaku yang nenurut Pasal 47 ayat (1), Statuta Unsrat tahun 2028, telah dilakukan melalui tahapan yakni penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, dan penetapan serta pelantikan. Sampai saat pelantikan tidak ada persoalan hukum.

Dengan demikian, putusan PTUN Manado tentang pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran itu amar putusannya menurut hukum tidak ada hubungan hukum (legal standing) dengan proses pemilihan dan pengangkatan Dekan FKM Unsrat.

Menurutnya, putusan pengadilan yang ada tidak boleh digeneralisir dengan substansi lain sekalipun berbicara batas usia. Hal ini tidak boleh suatu putusan mengikat dengan masalah lain hukum bukan begitu.

“Jadi, menurut Undang-undang yang boleh dilakukan adalah judicial review atau hak uji materi yang adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan,” jelasnya.

Dikemukakan, kewenangan judicial review diberikan kepada lembaga yudikatif sebagai kontrol bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berfungsi membuat undang-undang.

Pasal 24 A ayat 1 dan Pasal 24 C ayat 1 diperkuat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyatakan pertama, dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Artinya, dengan adanya putusan Pengadilan yang berhubungan dengan Dekan Fakultas Kedokteran tidak ada hubungan hukum dengan pengangkatan Dekan FKM Unsrat.

Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan disilahkan mengajukan judicial review kepada MA tentang Statuta Unsrat. Untuk merubah putusan pengadilan TUN bukan keputusan pengadilan digeneralisir berlaku untuk semua persoalan karena hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku. (FA)

Meimonews,com – Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie jadi Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat Manado menggantikan Nova Helen Kapantow.

Pengangkatan tersebut mengacu pada Surat Rektor Unsrat Manado No. 2699/UN12/LL/2024 tertanggal 24 Desember 2024.

Keputusan Rektor 2699 tersebut berisi tentang Pencabutan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado No. 704/UN12/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2023-2027 tertanggal 18 April 2023.

“Mencabut keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi No. 704/UN12/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2023-2027 tertanggal 18 April 2023,” demikian bunyi penetapan kesatu keputusan Rektor Unsrat No. 2699 tersebut,

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 Desember 2024.
Keputusan ini dikeluarkan Rektor Unsrat setelah membaca Surat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi No. 0153/M.A/HK.10/2024 tanggal 23 Desember 2024 Hal Tindak Lanjut Putusan M.A No. 258/TUN/2024.

“Benar sudah ada pergantian Dekan Fakultas Kedokteran berdasarkan putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukun tetap dan telah ditetapkan Plt. Dekan Fakultas Kedokteran yakni Prof. Dr. Ir. Oktovian Alexander Sompie,’ jelas Wakil Rektor 3 Unsrat Ralfie Pinasang kepada Meimonews.com via WA, Senin (30/12/2024).

Untuk selanjutnya, sambung Pinasang, Plt Dekan Faked melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan mempersiapkan Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran.

Ditambahkan, Keputusan Rektor No. 2699/UN12/LL/2024 sudah disampaikan kepada Prof. Dr. dr. Nova Helen Kapantow, DAN, MSc, SpGK tanggal 27 Desember 2024 lewat surat nomor 24092/UN12.II/KP/2024.

Surat penyanpaian tersebut, jelas Humas Unsrat Philep Morse Regar yang dihubungi tetpisah, ditandatangani Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Royke Iwan Montolalu atas nama Rektor Unsrat. (FA)

Meimonews.com – Torehan prestasi membanggakan diraih Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado di ajang Abdidaya Ormawa tahun 2024 yang diselenggarakan di Universitas Udayana Bali, Jumat- Minggu (7-10/11/2024).

Ada enam medali diraih di ajang yang mengusung tema Penguatan kapasitas organisasi kemahasiswaan dan soft skills mahasiswa sebagai agen transformasi pembangunan bangsa berlandaskan inovasi teknologi dan kemitraan demi mewujudkan Indonesia maju tersebut.

Satu medali emas untuk perguruan tinggi kategori keberlanjutan program terkuat dan satu medali emas untuk Tim PSP FPIK Unsrat kategori poster termenarik.

Ada juga medali perak untuk tim pelaksana PSP FPIK Unsrat, tiga medali perunggi dosen pendamping terinovatif atas nama Lefrand Manopo (pendamping Tim PSP FPIK Unsrat)

Satu medali perunggu untuk Ketua Ormawa Himafar FMIPA kategori Ormawa terkonekfitas desa mitra terbaik dan satu medali perunggu untuk Tim Hirosi FMIPA Unsrat kategori Tim dengan Embrio Kebijakan Nasional Terkuat.

Penghargaan dan medali diberikan oleh Direktur Belmawa Sri Suning Kusumawardani kepada Wakil Rektor 3 Unsrat Ralfie Pinasang. (FA)