Jadi Narsum Bintek/Sosialisasi, Kepel Paparkan Tatacara Pelaksanaan Pola Kemitraan 

oleh

Meimonews.com – Akademisi Rene Charles Kepel menjadi narasumber (narsum) Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implememtasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Pada kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPSP) Kota Manado pimpinan Jimmy CE Rotinsulu (Kadis) di Hotel Aston Manado, Kamis (31/10/2024) ini, Chalie (sapaan akrabnya) membawakan materi Tatacara Pelaksanaan Pola Kemitraan.

Di awal pemaparan materinya, Chali mengungkapkan pentingnya peran UMKM terhadap perekonomian Indonesia. “UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61 persen dari total PDB Indonesia atau setara dengan Rp, 9,580 triliun pada tahun 2023,” ujarnya.

Untuk kontribusi UMKM terhadap tenaga kerja, mencapai 97 persen dari total tenaga kerja. Berdasarkan  data Kementerian Koperasi dan UKM, Indonesia memiliki 65,5 juta UMKM yang jumlahnya mencapai 99 persen daru keseluruhan unit usaha.

Chali lantas memaparkan dasar hukum kemitraan, kemitraan dalam regulasi pemerintah, definisi dan tujuan kemitraan, pola kemitraan, pola kemitraan inti plasma, pola kemitraan sub kontrak, pola kemitraan waralaba, pola kemitraan perdagangan bebas, pola kemitraan rantai pasok, dan bentuk kemitraan lainnya.

Dipaparkan pula pelaksanaan kemitraan, dokumen kesepakatan kemitraankemitraan yang di dalamnya ada terkait dengan pembinaan dan sanksi administrasi.

“UMKM wajib memiliki perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko,” tandas Chali. (afer)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP