Meimonews.com – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YS alias Yudi (27 tahun), pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Yudi diduga memiliki dan mengedarkan obat keras jenis Yarindo di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan 3 Kecamatan Mapanget, Manado.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi tersebut.

Di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan Yudi bersama dengan barang bukti berupa 90 butir obat keras jenis Yarindo yang ditemukan disimpan di kamar terlapor. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone merek Vivo Y19 berwarna hitam sebagai barang bukti tambahan.

Rahman Hipi (29 tahun), seorang saksi yang berasal dari Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, turut membantu dalam proses penyelidikan.

Yudi dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Markas Komando Polresta Manado,

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini lebih lanjut. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AF)

Meimonews.com – Tim Bravo ROTR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado kembali menangkap seorang laki-laki berinisial GSD (34) pengedar obat keras jenis Hexymer, Jumat (10/3/2023).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan bahwa pengendar obar keras tersebut adalah warga Singkil.

Penangkapan ini, sebutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Manado terkait adanya peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah hukum Polresta Manado,

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Bravo ROTR Sat Reserse kriminal Polresta Manado bersama BPOM Kota Manado langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

“Alhasil, dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 3.013 butir obat keras jenis Hexymer. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Balai BPOM Kota Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng. (AF)

Meimonews.com – Tim Satuan Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl berinisial RA, Selasa (19/7/2022).

Pelaku disertai barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat keras tanpa izin dan sebuah HP diamankan saat berada di Jl. Bengawan Solo Kelurahan Singkil II Kecamatan Singkil (Manado).

RA adalah seorang lelaki berusia 29 tahun yang beralamatkan di Kelurahan Singkil II Lingkungan 1 Kecamatan Singkil (Manado).

Sebelumnya, Senin (18/7/2022) lalu, Tim Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl berinisial FS dengan barang bukti 605 butir obat keras tersebut,

“Tim Sat Narkoba Polresta Manado bersama Tim Gabungan BPOM telah menangkap seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl tanpan izin di TKP Jl. Bengawan Solo Kelurahan Singkil II Kecamatan Singkil Manado,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada Meimonews com via telefon, Rabu (20/7/2022).

Saat ini, tersangka berinisial RA sudah diamankan berikut barang buktinya termasuk sebuah HP. RA, saat ini dititipkan di BPOM Manado.

Kronologis kejadian, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan, pada Selasa (19/7/2022) sekira jam 10.00 Wita,  tim menerima informasi, di wilayah Singkil Kota Manado ada peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar.

Tim Satuan Narkoba Polresta Manado bersama gabungan BPOM melakukan penyelidikan dan pengintaian dan pada jam 17.10 Wita. Tim mencurigai dan memantau gerak-gerik RA yang sedang berdiri di parkiran toko Singkil Jaya di wilayah Singkil II Kecamatan Singkil.

Kemudian, RA menyambangi kurir paket j&t di halaman masjid Nurul Amin depan toko Singkil Jaya dan menerima sebuah pesanan paketan dari kurir j&t dan Tim Sat Narkoba Polresta Manado melakukan penangkapan kepada RA yang diduga menerima pesanan paket obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar.

Tim melakukan penggeledahan dan menyuruh membuka paket tersebut yang ternyata adalah obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar sebanyak 1.000 (seribu) butir untuk siap diedarkan. Setelah diambil keterangan barang tersebut dibeli dari An. Bast  Brand alamat Tanggerang Selatan.

“Selanjutnya, Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut yang selanjutnya dibawa oleh BPOM Sulut untuk proses penyidikan,” sebut Sumardi. (af)

Meimonews.com – Seorang pengedar obat keras jenis Trihexiphenidyl ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Senin (18/7/2022) pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang ditangkap di tempat kejadian Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil Manado adalah seorang lelaki berusia 26 tahun berinisial nama FS, swasta, yang beralamatkan Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado).

“Pelakunya sudah ditahan di Mako Polresta Manado berikut barang buktinya sebanyak 605 butir tablet obat keras jenis Triheciphenidyl. Saat ini, pelakunya dalam pemeriksaan petugas,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol. Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK kepada Meimonews.com via telefon, Selasa (19/7/2022).

Mengenai kronologis penangkapan, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan, berdasarkan Informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil (Manado), Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Manado langsung bergerak.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidyl adalah FS maka pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 Wita Tim menangkap yang bersangkutan di Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado) saat melakukan transaksi.

Saat nelakukan penangkapan, Tim menemukan 605 (enam ratus lima) butir trihexiphenidyl bersama uang transaksi Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) serta hasil penjualan Rp. 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah)

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Poĺresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Sumardi.

Pasal yang dilanggar, yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (af)