Meimonews.com – Sebanyak 354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penandatanganan perjanjian kerja di RSUP Prof. Dr. RD Kandou Manado, Kamis (28/3/2024).
Penandatanganan ini disaksikan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. RD Kandou Dr. dr. ivonne Elisabeth Rotty, M.Kes dan jajaran Dewan Direksi di aula lantai 2 rumah sakit yang akrab disebut RSUP Kandou.
Perjanjian ini menandai komitmen RSUP Kandou dan Kemenkes dalam memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi para pegawai. Dengan penandatanganan perjanjian kerja ini, para PPPK mendapatkan hak dan kewajiban yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Banyak selamat bagi para SDM yang telah lulus sebagai PPPK. Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah yang benar benar memperhatikan mereka yang sudah mengabdi untuk pemerintah sehingga dibuka formasi penerimaan PPPK,” ujar Dirut.
Dirut berharap, dengan adanya perjanjian kerja ini, para pegawai dapat bekerja dengan lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi pasien, tunjukan etos kerja serta budaya kerja.
“Untuk menjawab harapan dari pemerintah, bekerjalah dengan penuh rasa tanggung jawab, tunjukan prestasi kerja, target kerja dan budaya kerja sesuai dengan tranformasi kesehatan Internal Kemenkes,” pinta Dirut.
Dikemukakan, penandatanganan kontrak kerja ini dilaksanakan antara PPPK dan Kementerian Kesehatan sebagai pihak pertama dalam hal ini Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Andi Saguni, MA, kemudian pihak kedua para PPPK.
Adapun penempatan PPPK yang baru saja melakukan penandatanganan ini yaitu 333 orang di RSUP Kandou, Makasar 12 orang dan Ibukota Negara (IKN) 9 orang. (Fer)