Meimonews.com – Menyambut bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Hari Raya Paskah tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou (ODSK) lewat Bapenda Sulut memberlakukan program keringanan pajak.
Keringanan pajak lewat program Keringanan Ramadhan dan Paskah yang mulai berlaku 13 Maret hingga 19 April 2024 ini meliputi keringanan denda PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan pokok dan BBN-KB (bea balik nama kendaraan bermotor) serta pembebasan Progresif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut June E. Silangen, SE, Ak, MM kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2024).
“Program keringanan pajak ini merupakan bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat,” jelas June seraya berharap agar wajib pajak menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
June juga mengimbau kepada wajib pajak agar melakukan pembayaran melalui UPTDĀ PPD/Samsat atau gerai-gerai yang ada tanpa melalui calo agar semua senang, nyaman dan mendapatkan hasil memuaskan. (elka)