Meimonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menggelar rapat Rekonsiliasi Data Piutang, Tunggakan dan Penerimaan Pajak Daerah di Tateli Resort and Convention, Selasa (21/5/2024).

Sebanyak peserta yang merupakan 75 peserta yakni pejabat eselon III Kantor Pusat Bapenda di antaranya Sekretaris Filma Kepel, Kepala UPTD PPD, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Pengelola Piutang hadir pada kegiatan yang dibuka dan dipimpin pelaksanaannya oleh Kepala  Bapenda Sulut June E. Silangen, SE, Ak MM.

Selain Kepala Bapenda, tampil juga sebagai narasumber pada kesempatan itu adalah perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan perwakilan Bank Sulut dan Gorontalo (BSG).

Beberapa hal terkait dengan rekonsiliasi dalam rangka penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah ini dibicarakan bersama serta mendapat arahan dari Kepala Bapenda Sulut.

Bersamaan dengan kegiatan itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Piutang dan Tunggakan Pajak Daerah serta Penyerahan Cenderamata bagi pensiunan Bapenda Sulut. (elka)

Meimonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara mengadakan Rapat Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah Triwulan 1 dan Pembahasan Usulan Target Retribusi Daerah 2025.

Rapat yang diadakan di Hotel Sentra Maumbi Kecamatan Kalawat Minahasa Utara, Kamis (16/5/2024) ini diikuti 99 peserta yang terdiri dari perangkat daerah pengelola retribusi, BKAD Sulut dan Biro Hukum Setda Sulut.

Pembicara rapat terdiri dari Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE. Ak, MM, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Vonny Steivi Sumenge, SH, MH, dan dari Bank Sulutgo (BSG).

Poin-poin yang dibicarakan terkait Optimalisasi PAD dari sektor retribusi daerah; Rekonsiliasi Retribusi Daerah Triwulan I tahun 2024; Usulan Target Retribusi Tahun 2025; Penyesuaian jenis dan objek retribusi sesuai dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Selain itu, Penggunaan QRIS sebagai sistem pembayaran elektronik, Aspek hukum terhadap tatacara pemungutan dan penyetoran retribusi daera; Harmonisasi dari biro hukum terkait ranpergub tentang pelaksanaan retribusi daerah; Adanya kenaikan yang signifikan terhadap realisasi khusus pelayanan kesehatan pada RSUD ODSK karena sudah menggunakan QRIS sebagai pembayaran Elektronik.

Pengalian objek retribusi baru untuk mendukung peningkatan penerimaan retribusi dikarenakan pada UU No 1 tahun 2022 banyak objek retribusi yang hilang; Mendorong PD untuk mengoptimalkan Aset BMD yang terbengkalai; Mensiasati peningkatan tarif retribusi daerah sesuai dgn aturan yang berlaku; dan Mengoptimalisasikan aset pemprov untuk disewakan dan/atau dipihak ketigakan.

Rapat yang diikuti seluruh jajaran Bapenda Sulut

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE. Ak saat memberikan materia memaparkan kondisi yang ada di lapangan dan bagaimana melakukan terobosan agar penerimaan daerah ini bisa mencapai target yang telah ditentukan karena dana yang terkumpul ini menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Secara terbuka, June memberikan trik-trik agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan membayar tepat waktu atau tidak menunggak. Ada langkah persuasif tapi ada pula dengan penegakan aturan walau tetap dengan cara-cara terhormat  (elka)

Meimonews.com – Terobosan penting dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dalam kaitannya dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Hal itu terlihat pada kehadiran Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut di Kantor Bapenda Sulut, Jumat (19/4/3034) pada rapat yang membahas kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tentang Penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rapat  yang dipimpin Kepala Bapenda Sulut  June E. Silangen, SE.Ak, MM dan didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Franky Son, SH, MH, Kepala BKAD Sulut Clay J.H. Dondokambey, S.STP, MAP ini dihadiri jajaran Kejati, Inspektorat, BKAD, Bapenda, dan Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Sulut.

Dalam rapat tersebut, secara detail dibahas hal-hal seperti penguatan legal opinion dari pihak terkat (Kejati Sulut) bila ada permasalahan hukum di jajaran pemerintah Pemprov Sulut. Dengan ada legal opinion ini maka jajaran Pemprov Sulut tidak perlu ragu-ragu lagi dalam pengambilan keputusan.

June menjelaskan, dalam rangka penagihan pajak perlu bersamaan dengan Kejati Sulut. Awalnya hanya dengan Bapenda tapi pihak Bapenda mengusulkan kepada Asdatun Kejati Sulut untuk bersama dengan Pemprov Sulut/Gubernur Sulut.

“Diusulkan demikian karena Pemprov Sulut dan jajarannya perlu juga pendampingan bukan hanya masalah seperti pajak, pengadaan barang dan jasa tapi juga masalah-masalah lain,” ujar June dalam percakapan dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, usai rapat.

Oleh karenanya, sambung June, dibuatlah draf nota kesepahaman untuk dibahas bersama, dan ke depan bukan hanya Bapenda Sulut saja yang membuat nota kesepahaman bersama dengan Kejati tapi dengan OPD (organisasi perangkat daerah lain) juga. (elka)

Meimonews.com – Menyambut bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Hari Raya Paskah tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou (ODSK) lewat Bapenda Sulut memberlakukan program keringanan pajak.

Keringanan pajak lewat program Keringanan Ramadhan dan Paskah yang mulai berlaku 13 Maret hingga 19 April 2024 ini meliputi keringanan denda PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan pokok dan BBN-KB (bea balik nama kendaraan bermotor) serta pembebasan Progresif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut June E. Silangen, SE, Ak, MM kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2024).

“Program keringanan pajak ini merupakan bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat,” jelas June seraya berharap agar wajib pajak menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

June juga mengimbau kepada wajib pajak agar melakukan pembayaran melalui UPTD  PPD/Samsat atau gerai-gerai yang ada tanpa melalui calo agar semua senang, nyaman dan mendapatkan hasil memuaskan. (elka)

Meimonews com – Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun 2024, pelayanan Samsat se-Sulut akan libur selama dua hari.

“Ya, pelayanan Samsat yang ada di daerah ini akan libur dua hari libur yakni Senin – Selasa (11-12/3/2024),” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE, Ak, MM kepada Meimonews.com via telefon, Minggu (10)3/2024).

Pelayanan sistem administrasi satu atap (Samsat) akan dibuka kembali pada Rabu (13/3/2024) dengan jam sebagaimana biasanya.

Silahkan, masyarakat wajib pajak (WP) mendatangi kantor Samsat serta gerai-gerai yang ada, sebut June, untuk membayar pajaknya pada jam kerja tersebut.

Mengenai sistem pembayaran, bisa langsung ke kantor Samsat dan gerai yang ada atau lewat ATM/teler/m-banking BSG, tokopedia, kantor pos/pos pay atau signal (kode bayar sendiri).

“Pajak lunas, hati tenang, nyaman berkendara. Mar jo bayar pajak tepat waktu. Hindari data ranmor (kendaraan bermotor) dihapus !” imbau June.(elka)

Meimonews.com – Johanis G. Tamuntuan, S.Pd dipercayakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Manado.

Pengangkatan itu berdasarkan Surat Periintah (Sprin) Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE, Ak, MM nomor : 821/01-Bapenda tanggal 4 Januari 2024.

Dalam sprin ini disebutkan bahwa pejabat yang berpangkat/golongan Pembina IV A dan kini memegang jabatan Kepala Bidang Pengendalian san Evaluasi (Kabid Dalev Bapenda Sulut) ini menjadi Plh. Kepala UPTD PPD Manado terhitung 4 Januari 2024.

Pembacaan Sprin Kepala Bapenda Sulut tentang penunjukkan.Johanis G. Tamuntuan sebagai Plh Kepala UPTD PPD Manado oleh staf Bapenda Sulut

Pengumuman/pembacaan Sprin tersebut dilakukan pada saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) dan Penandatanganan Pakta Integritas Bapenda Sulut yang dipimpin Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel di ruang rapat kantor pusat Bapenda, Senin (8/1/2024).

Ada tujuh dasar sehingga Sprin ini dikeluarkan. Salah satunya adalah Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-3/V.5-10/0/99 tanggal 18 Januari 2022 perihal Penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian.

Ditemui Meimonews.com usai Rakorev, Penandatanganan Pakta Integritas dan pembacaan sprin pengangkatannya sebagai Plh. Kepala UPTD PPD Manado, menggantikan Christian Mingkid (pejabat sebelumnya yang telah pensiun), Tamuntuan menegaskan, akan melaksanakan penugasan tersebut sebagaimana diharapkan Pimpinan (Kaban).

“Karena ini perintah Pimpinan (Kepala Bapenda Sulut) maka saya siap melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, di samping tugas saya sebagai Kabid Dalev Bapenda Sulut,” ujarnya. (elka)