Meimonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) Chrismas Gift.

“Program keringanan pajak ranmor tersebut mulai berlaku 11 November hingga 30 Desember 2024,” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, Senin (11/11/2024).

Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw. “Ya, benar. Ada program keringanan pajak yakni Christmas Gift,” ujarnya ketika dihubungi terpisah di ruang kerjanya.

Keringanan tersebut meliputi pertama, keringanan pokok PKB. Keringanan ini untuk ranmor hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo. Kedua, pembebasan tarif progresif (menjadi normal kembali).

Ketiga, pembebasan denda 100 persen. Keempat, pembebasan pembebanan setara BBNKB IIII. Ini berlaku ranmor yang telah dilaporjualkan (terblokir).

Kelima, diskon pokok PKB. Ini berlaku bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang ditemui terpisah di ruang kerja merincikan bahwa keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen  sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.

Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen.

“Ayo, manfaatkan program keringanan ini yang berlaku di seluruh Samsat induk, Samsat Pembantu dan Gerai tertentu,” ujar June. (elka)

Meimonews.com – Menyambut bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Hari Raya Paskah tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou (ODSK) lewat Bapenda Sulut memberlakukan program keringanan pajak.

Keringanan pajak lewat program Keringanan Ramadhan dan Paskah yang mulai berlaku 13 Maret hingga 19 April 2024 ini meliputi keringanan denda PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan pokok dan BBN-KB (bea balik nama kendaraan bermotor) serta pembebasan Progresif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut June E. Silangen, SE, Ak, MM kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2024).

“Program keringanan pajak ini merupakan bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat,” jelas June seraya berharap agar wajib pajak menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

June juga mengimbau kepada wajib pajak agar melakukan pembayaran melalui UPTD  PPD/Samsat atau gerai-gerai yang ada tanpa melalui calo agar semua senang, nyaman dan mendapatkan hasil memuaskan. (elka)

Meimonews.com – Menyambut Tahun Baru 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut  memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Program yang dinamakan New Year Tax Cutting Keringanan 3 Hebat Lanjutkan Lagi itu berlaku 18-29 Desember 2023.

Itulah sebabnya, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen berharap masyarakat wajib pajak ranmor termasuk yang menunggak pajak ranmornya untuk memanfaatkan program ini.

“Mari jo manfaatkan kesempatan baik ini dengan mendatangi kantor-kantor Samsat dan gerai-gerai pelayanan yang ada di daerah ini,” ujarnya ketika berbincang dengan Meimonews.com  lewat telefon, Selasa (19/12/2023).

Dihubungi terpisah, Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel menjelaskan bahwa program keringanan pajak ranmor ini sama seperti program Christmas Gift Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan, yang berlaku 4-15 Desember 2023.

Kepala.Bapenda Sulut June E. Silangen

Program keringanan tersebut, sebut Filma adalah Pertama, Keringanan Pokok dan Denda PKB. Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.

Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel

Kedua, Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Ketiga, Diskon Pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen.

Wajib pajak ranmor, sebut Filma, tinggal mendatangi kantor-kantor Samsat dan gerai-gerai pelayanan yang ada.

Ada 10 kantor Samsat Induk yang tersebar di Manado, Tomohon, Minahasa, Minut, Bitung, Minsel,  Mitra, Kotamobagu, Bolmong, Kepulauan Sangihe serta 8 Kantor Samsat Pembantu/Outlet yang berada di Boltim, Bolmut, Bolsel, Talaud, Sitaro, Sambalado Mantos,  Samsat Corner Paris Kotamobagu dan Kantor Pusat Bapenda Sulut. (elka)

Meimonews.com – Perintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O. Kandouw lewat Bapenda Sulut memberlakukan kebijakan baru dalam rangka memberikan keringanan bagi masyarakat dalan membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor)nya.

Kebijakan tersebut dibuat dalam program Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan. Program ini berlaku sebulan yakni mulai tanggal 1 hingga 31 November 2023.

Keringanan pertama adalah keringanan pokok dan denda PKB (pajak kendaraan bermotor). Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.

Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Keringanan kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Keringanan ketiga, diskon pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen.

Dengan adanya keringanan ini, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen mengajak masyarakat wajib pajak ranmor untuk memanfaatkan momen ini dengan membayar pajaknya, sebab dengan membayar pajak maka akan aman dalam berkendara dan telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor Samsat terdekat,” imbau June, Kamis (1/11/2023). (elka)