Meimonews.com – Menyambut bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Hari Raya Paskah tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou (ODSK) lewat Bapenda Sulut memberlakukan program keringanan pajak.

Keringanan pajak lewat program Keringanan Ramadhan dan Paskah yang mulai berlaku 13 Maret hingga 19 April 2024 ini meliputi keringanan denda PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan pokok dan BBN-KB (bea balik nama kendaraan bermotor) serta pembebasan Progresif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut June E. Silangen, SE, Ak, MM kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2024).

“Program keringanan pajak ini merupakan bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat,” jelas June seraya berharap agar wajib pajak menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

June juga mengimbau kepada wajib pajak agar melakukan pembayaran melalui UPTD  PPD/Samsat atau gerai-gerai yang ada tanpa melalui calo agar semua senang, nyaman dan mendapatkan hasil memuaskan. (elka)

Meimonews.com – Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulut dan DPRD Sulut, dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus Sandra Rondonuwu di Ruang Rapat DPRD Sulut, Selasa (26/9/2023) ini diikuti instansi terkait Pemerintah Sulut seperti Bapenda Sulut dan Biro Hukum Setdaprov Sulut bersama Tim Pansus.

Dari Bapenda Sulut hadir Kepala Badan June E. Silangen, Sekretaris Filma Kepel (yang baru beberapa saat dilantik oleh Gubernur), Kabid Dalev Gerard Tamuntuan, Kabid Renbang Ernie Purukan beserta pejabat esalon IV dan staf.

Dalam rapat tersebut, selain respons dari Tim Pansus, Kepala Bapenda juga memberikan beberapa pemaparan terkait dengan hal-hal tentang pajak dan retribusi daerah yang merupakan sumber pendapatan daerah.

Pembahasan ini merupakan rapat awal, yang akan diikuti rapat-rapat lanjutan untuk pembahasan hingga penetapannya dalam rapat paripurna DPRD.

Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, di mana untuk penerapannya perlu landasan hukum yakni Peraturan Daerah (Perda).

Pembahasannya sangat urgen (mendesak) dan telah memiliki naskah akademik. (Fer)