Meimonews.com – Guna membahas nilai perolehan air permukaan (NPAP), Bapenda Sulut mengikuti zoom mèeting dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indonesia.
Pertenuan yang dilaksanakan, Senin (23/10/2023) pagi hingga siang ini diikuti seluruh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi di Indonesia.
Dari Bapenda.Sulut, hadir Kepala Badan June E. Silangen, Sekretaris Filma Kepel, Kabid Dalev Johanis Gerald Tamuntuan,
Plh Kabid Pajak Aprine Siwi, dan jajaran terkait serta Kepala UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah) Minahasa Harold Lumempouw.
June dalam pengantarnya menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan Bapenda Sulut terkait dengan penerimaan pajak dari sumber ini (Pajak Air Permukaan/PAP).
Dalam pemaparan itu, disebut pula kendala-kendala yang dihadapi di lapangan dan langkah-langkah yang dilakukan Bapenda Sulut sesuai regulasi/aturan yang ada/berlaku.
Sekretaris Bapenda Filma Kepel dalam percakapan dengan Meimonews.com, usai kegiatan menjelaskan, dalam zoom meeting ini banyak hal terkait dengan upaya dan langkah penerimaan PAP termasuk hal-hal yang akan dilakukan berhubungan dengan NPAP.
Dibahas pula hal-hal teknis mulai dari perhitungannya, pengambilan datanya dari hulu sampai ke hilir baik dari PDAM industri, pertambangan, dan lain.
“Dari pertemuan ini masing-masing memberikan masukkan terkait dengan bagaimana untuk penetapan penerimaan pajak air permukaan,” ujar mantan Kabid Pajak Bapenda.Sulut ini.
Bapenda Sulut, menurut Filma, terus menyimak upaya-upaya/langkah-langkah yang dilakukan beberapa Bapenda terkait dengan cara-cara perhitungan mereka, yang bisa diterapkan di daerah ini, sesuai kondisi yang ada.
“Pada prinsipnya, sama. Kami akan melaksanakan NPAP mengacu pada peraturan Menteri PUPR seperti nilai perolehannya, ambang batas atas dan bawah, serta bobotnya,” ujar Filma. (elka)